Warga Rumah Dinas Polri Pondok Karya Mampang Klaim Bukan Polisi yang Bangun Kompleks Itu

Selasa, 9 Juli 2024 12:10 WIB

Sejumlah keluarga pensiunan Polri yang terancam diusir Yanma Polri datangi kantor Komnas HAM, Jakarta pada Senin, 8 Juli 2024. TEMPO/ Mochamad Firly Fajrian

TEMPO.CO, Jakarta - Anak purnawirawan Polri, Ida Bagus Ketut Weda, 68 tahun, menceritakan kondisi ketika pertama kali pindah ke rumah dinas Kompleks Pondok Karya, Mampang, Jakarta Selatan pada 1959. Ketika ia pindah ke sana bersama orang tuanya itu sudah ada karyawan dari Bank Indonesia yang tinggal di perumahan tersebu.

Karena itu, dia menyimpulkan bukan Polri yang membangun perumahan itu. “Buktinya itu adalah karyawan Bank Indonesia, masih ada di sana,” kata Ida Bagus di kantor Komnas HAM, pada Senin, 9 Juli 2024.

Ida Bagus mengisahkan pada 1966 terjadi Gerakan September Tiga Puluh (Gestapu) sehingga ia menyimpulkan situasi ekonomi pada waktu itu tidak memungkinkan negara memberi kesejahteraan kepada pensiunannya. Menurut Bagus, saat itu pemerintah mengizinkan pensiunan Polri yang pada 1972 masih di bawah Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) membeli rumah yang ia tinggali itu.

Ia mengklaim supaya tidak terjadi kemunduran sosial, pimpinan Polri pada saat itu memberi kebijaksanan bahwa rumah itu boleh ditempati pensiunan Polri beserta anak dan keturunannya. Namun dengan catatan tidak boleh dijual di luar anggota Polri.

Komisioner Pengaduan Komisi Nasional HAM (Komnas HAM) Hari Kurniawan kemudian menanyakan ihwal surat keputusan (SK) tersebut kepada Bagus. “Ada SK-nya waktu itu?” tanya Hari.

Advertising
Advertising

Bagus menyatakan tidak ada SK dan tidak ada surat-suratnya. “SK-nya tidak ada, tidak ada surat-suratnya, Pak,” kata Ida Bagus. Namun, Ida Bagus menuturkan dalam menanggung perawatan pembiayaan rumahnya itu dilakukan secara mandiri. "Dari Mabes Polri tidak ada barang seperak, pun," ujar anak pensiunan Polri ini.

Sebelumnya, pada 6 November 2023, terbit surat dari dari Pelayanan Markas Polri (YANMA POLRI) nomor: B1323/TUK.3.1.5./Yanma. Surat tersebut ditujukan kepada penghuni rumah dinas Polri Pondok Karya yang menjelaskan kompleks tersebut merupakan rumah dinas golongan Il yang hanya diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil pada Polri.

Apabila telah berhenti atau pensiun, rumah dinas tersebut wajib dikembalikan kepada Polri c.q Yanma Polri. Putra-putri yang tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri pada Polri tidak berhak menempati rumah dinas Polri. Berkaitan dengan hal tersebut, Polri mengimbau kepada penghuni rumah dinas untuk mengembalikan rumah itu.

"Diberikan kesempatan selama 30 hari terhitung sejak tanggal diterbitkan surat ini," demikian petikan surat tersebut. Surat itu ditandatangani Kepala Pelayanan Markas Polri, Komisaris Besar Yudhi Sulistianto Wahid.

Mochamad Firly Fajrian

Pilihan Editor: LBH Padang Akan Hadirkan 3 Saksi ke Polresta Padang, Jelaskan Luka di Tubuh Afif Maulana

Berita terkait

Komnas HAM Sebut 8 Kriteria Calon Kepala Daerah Sadar HAM di Pilkada 2024, Apa Saja?

11 jam lalu

Komnas HAM Sebut 8 Kriteria Calon Kepala Daerah Sadar HAM di Pilkada 2024, Apa Saja?

Komnas HAM menyatakan terdapat empat fokus pemantauan pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Alice Guo Buronan Filipina: Negosiasi Polri hingga Tuduhan Pencucian Uang

1 hari lalu

Alice Guo Buronan Filipina: Negosiasi Polri hingga Tuduhan Pencucian Uang

Buronan Filipina Alice Guo ditangkap di Tangerang, pada Selasa 3 September 2024. Ia dituduh memiliki hubungan dengan geng kriminal Cina

Baca Selengkapnya

20 Tahun Kasus Munir, Komnas HAM Didesak Percepat Penyelidikan Pro Justitia Cari Dalang Pembunuhan

1 hari lalu

20 Tahun Kasus Munir, Komnas HAM Didesak Percepat Penyelidikan Pro Justitia Cari Dalang Pembunuhan

Pada 7 September 2024 ini, kasus pembunuhan terhadap aktivis HAM Munir Said Thalib berusia 20 tahun. Hingga kini dalang pembunuhan tak terungkap.

Baca Selengkapnya

Intip Pembagian Tugas TNI-Polri Jelang Misa Agung Paus Fransiskus Hari Ini

1 hari lalu

Intip Pembagian Tugas TNI-Polri Jelang Misa Agung Paus Fransiskus Hari Ini

Kapolri dan Panglima TNI memastikan pengamanan ketat menjelang misa agung Paus Fransiskus di GBK hari ini.

Baca Selengkapnya

Daftar Instansi yang Masih Sepi Pelamar CPNS 2024

2 hari lalu

Daftar Instansi yang Masih Sepi Pelamar CPNS 2024

Sebanyak 2.053.173 pelamar telah mendaftarkan diri ikut seleksi CPNS per 2 September 2024.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Pengadaan Gas Air Mata: Dilaporkan ke KPK, Ditanggapi Polisi

3 hari lalu

Dugaan Korupsi Pengadaan Gas Air Mata: Dilaporkan ke KPK, Ditanggapi Polisi

Polri menjadi sorotan soal dugaan korupsi pengadaan gas air mata

Baca Selengkapnya

Densus 88 hingga Sniper Jaga Paus Fransiskus Selama di Indonesia

3 hari lalu

Densus 88 hingga Sniper Jaga Paus Fransiskus Selama di Indonesia

Pasukan Antiteror hingga Sniper disiapkan TNI-Polri untuk menjaga Paus Fransiskus selama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Polri Klaim Pengadaan Pelontar Gas Air Mata Sesuai Prosedur

3 hari lalu

Polri Klaim Pengadaan Pelontar Gas Air Mata Sesuai Prosedur

Polri mengklaim pengadaan pelontar gas air mata dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Baca Selengkapnya

Ini Respons KPK soal Laporan Dugaan Korupsi Pengadaan Gas Air Mata di Lingkungan Polri

3 hari lalu

Ini Respons KPK soal Laporan Dugaan Korupsi Pengadaan Gas Air Mata di Lingkungan Polri

KPK menyatakan akan memverifikasi terlebih dahulu laporan dugaan korupsi pengadaan gas air mata di lingkungan Polri.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Kasus PHK Sepanjang Januari-Agustus Capai 46 Ribu, Alasan Misbakhun Ikut Seleksi Anggota BPK

3 hari lalu

Terpopuler: Kasus PHK Sepanjang Januari-Agustus Capai 46 Ribu, Alasan Misbakhun Ikut Seleksi Anggota BPK

Menaker Ida Fauziyah mengakui adanya tren peningakatan PHK. Kemnaker mencatat ada 46 ribu kasus PHK sepanjang Januari hingga Agustus 2024.

Baca Selengkapnya