Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PT Timah Anggarkan CSR Rp 30-40 Miliar Tiap Tahun, Saksi Sebut Tanpa Bebankan Pihak Lain

image-gnews
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Helena Lim menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 2 September 2024. ANTARA/Sulthony Hasanuddin
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Helena Lim menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 2 September 2024. ANTARA/Sulthony Hasanuddin
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Keuangan PT Timah Tbk Vina Eliani, mengatakan perusahaan mengeluarkan biaya corporate social responsibility (CSR) setiap tahunnya sebesar Rp 30-40 miliar. Sumber pendanaan ini, kata dia, murni berasal dari PT Timah.

Pernyataan itu diungkap Vina saat menjadi saksi untuk terdakwa Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim, bekas Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, eks Direktur Keuangan PT Timah Emil Ermindra, serta Direktur PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) MB Gunawan. Ketiga terdakwa ini terjerat kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

"Pasti dianggarkan. Kisaran Rp30-40 miliar per tahun,” katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Rabu, 4 September 2024.

Dia menyebut biaya CSR dianggarkan PT Timah tanpa membebankannya kepada para smelter yang menjadi mitra kerja sama. Bahkan, ucap Vina, PT Timah tidak pernah meminta ke mitranya.

Ihwal peruntukannya, CSR digunakan untuk pengembangan UMKM masyarakat, pemberian mobil ambulance, bus sekolah, serta pembangunan boarding school di Bangka Belitung.

Sebelumnya, Junaidi Saibih selaku Kuasa hukum Harvey Moeis, menyangkal pernyataan General Manager Produksi PT Timah Wilayah Bangka Belitung periode 2016-2020 dan Januari 2022-Juni 2023 Ahmad Syahmadi soal adanya pengumpulan uang pengamanan yang disamarkan dengan Corporate Social Responsibility atau CSR.

Menurut dia, pengumpulan CSR itu bukanlah inisiasi Harvey. "Tahu dari mana? Belum ada di persidangan. Ungkap dulu di persidangan, bagaimana fakta yang mau dihadirkan sama JPU (Jaksa Penuntut Umum),” katanya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Kamis, 22 Agustus 2024.

Padahal, dalam sidang korupsi timah, Syahmadi mengatakan Harvey meminta uang CSR kepada para smelter swasta yang terafiliasi dengan PT Refined Bangka Tin atau PT RBT.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Uang CSR dipungut mulai dari USD 500 hingga USD 750 untuk setiap ton bijih timah.

Namun begitu, kuasa hukum suami Sandra Dewi itu menyebut belum bisa mengonfirmasi lantaran belum diungkap secara detail mengenai pengumpulan CSR tersebut. “Saya belum bisa ngomong hal tersebut karena di persidangan belum ada detail nya dan jaksa belum berhasil menghadirkan bukti yang terkait dengan itu,” ujarnya.

Kuasa hukum Harvey lainnya, Andi Ahmad menambahkan, yang harus bertanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan yang terjadi di area pertambangan adalah PT Timah.

Dalam kesempatan berbeda, Syahmadi menuturkan awalnya dia tidak mengetahui adanya pengumpulan uang CSR dari para smelter swasta di lingkungan PT Timah.

Pengumpulan dana CSR itu baru dia ketahui dari pemberitaan media. “Tahu belakangan dari media massa, Yang Mulia,” katanya.

Pilihan Editor: Sidang Kasus Korupsi Timah, PT Timah Merugi Rp 950 Miliar Gara-gara Kerja sama dengan 5 Smelter

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara Lebih Berat dari Vonis Ronald Tannur, Toni Tamsil, dan Samin Tan

9 jam lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara Lebih Berat dari Vonis Ronald Tannur, Toni Tamsil, dan Samin Tan

I Nyoman Sukena terancam 5 tahun penjara karena pelihara 4 landak Jawa langka. Lebih berat dari vonis Djoko Tjandra, Toni Tamsil, dan Samin Tan.


Sidang Korupsi Timah: PT RBT Disebut Untung Rp 1,1 Triliun dari Sewa Smelter

1 hari lalu

Smelter Timah milik Harvey Moeis, PT Refined Bangka Tin (RBT) yang terletak di Kawasan Industri Jelitik Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka. TEMPO/Servio Maranda
Sidang Korupsi Timah: PT RBT Disebut Untung Rp 1,1 Triliun dari Sewa Smelter

Saksi sidang korupsi timah mengakui PT Refined Bangka Tin untung besar dari kerja sama dengan PT Timah


Sidang Korupsi Timah: Saksi Akui Kirim Puluhan Juta ke Harvey Moeis

1 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2024. Sidang beragendakan pemeriksaan lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk Agung Pratama, Direktur Keuangan PT Timah Vina Eliani, mantan Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Aim Syafei, Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Dian Safitri, dan Kabid Akuntansi Keuangan pada Divisi Akuntansi PT Timah Erwan Sudarto. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Sidang Korupsi Timah: Saksi Akui Kirim Puluhan Juta ke Harvey Moeis

Manajer Keuangan PT Refined Bangka Tin (RBT), Ayu Lestari Yusman, mengaku pernah memproses pembayaran ke rekening Harvey Moeis


Sidang Korupsi Timah, Kepala Divisi Operasional PT RBT Tak Tahu Jabatan Harvey Moeis di Perusahaan

4 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2024. Sidang beragendakan pemeriksaan lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk Agung Pratama, Direktur Keuangan PT Timah Vina Eliani, mantan Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Aim Syafei, Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Dian Safitri, dan Kabid Akuntansi Keuangan pada Divisi Akuntansi PT Timah Erwan Sudarto. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Sidang Korupsi Timah, Kepala Divisi Operasional PT RBT Tak Tahu Jabatan Harvey Moeis di Perusahaan

Kepala Divisi Operasional PT Refined Bangka Tin Agus Susanto tidak tahu jabatan Harvey Moeis di perusahaan.


Sidang Korupsi Timah Harvey Moeis, Kerusakan Lingkungan Makin Masif Setelah Penambangan 5 Smelter

4 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (tengah) mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 2 September 2024. Sidang kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah yang merugikan negara mencapai Rp300 triliun tersebut beragendakan pemeriksaan lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Deden Hidayat, Musda Ansori, Afif Rinaldi, Doni Indra, dan satu saksi Ikwan Azwardi dilakukan secara daring. ANTARA/Sulthony Hasanuddin
Sidang Korupsi Timah Harvey Moeis, Kerusakan Lingkungan Makin Masif Setelah Penambangan 5 Smelter

Berdasarkan hitungan Kejagung kerugian negara terbesar dalam kasus korupsi timah adalah kerusakan lingkungan yang mencapai Rp 271 triliun.


Dugaan Korupsi Harvey Moeis, Saksi Sebut Ada Dua Instruksi yang Genjot Produksi PT Timah

5 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (tengah) mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 2 September 2024. Sidang kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah yang merugikan negara mencapai Rp300 triliun tersebut beragendakan pemeriksaan lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Deden Hidayat, Musda Ansori, Afif Rinaldi, Doni Indra, dan satu saksi Ikwan Azwardi dilakukan secara daring. ANTARA/Sulthony Hasanuddin
Dugaan Korupsi Harvey Moeis, Saksi Sebut Ada Dua Instruksi yang Genjot Produksi PT Timah

Sidang dugaan korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis kembali digelar. Menghadirkan pejabat PT Timah sebagai saksi


Seorang Dirut CV Masuk Daftar Buronan Kasus Korupsi Timah, Disebut Dekat dengan Direksi PT Timah

5 hari lalu

Suasana sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 26 Agustus 2024. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), Direktur Utama PT RBT Suparta, dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah. ANTARA FOTO/Fauzan
Seorang Dirut CV Masuk Daftar Buronan Kasus Korupsi Timah, Disebut Dekat dengan Direksi PT Timah

Seorang dirut sebuah CV yang menjadi mitra PT Timah menjadi buron Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi timah.


Vonis 3 Tahun Toni Tamsil Pelaku Obstruction of Justice dalam Kasus Korupsi Timah, Plus Denda Rp 5 Ribu Saja

6 hari lalu

Terdakwa perintangan kasus timah, Toni Tamsil, saat mengikuti sidang  yang digelar di PN Pangkalpinang, Rabu, 3 Juli 2024. TEMPO/Servio Maranda
Vonis 3 Tahun Toni Tamsil Pelaku Obstruction of Justice dalam Kasus Korupsi Timah, Plus Denda Rp 5 Ribu Saja

Toni Tamsil divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 5 ribu. Alasan vonis ringan karena hakim sebut dia sopan selama persidangan.


Sidang Kasus Korupsi Timah, PT Timah Merugi Rp 950 Miliar Gara-gara Kerja sama dengan 5 Smelter

6 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Helena Lim (kiri) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 2 September 2024. Sidang beragendakan pemeriksaan dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus tersebut. ANTARA/Sulthony Hasanuddin
Sidang Kasus Korupsi Timah, PT Timah Merugi Rp 950 Miliar Gara-gara Kerja sama dengan 5 Smelter

PT Timah merugi selama dua tahun berturut-turut gara-gara menjalin kerja sama dengan 5 smelter, PT RBT dan 4 perusahaan lainnya.


Sidang Helena Lim, Saksi Ungkap Alasan PT Timah Bentuk Kemitraan Kerja

6 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Helena Lim (kiri) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 2 September 2024. Sidang beragendakan pemeriksaan dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus tersebut. ANTARA/Sulthony Hasanuddin
Sidang Helena Lim, Saksi Ungkap Alasan PT Timah Bentuk Kemitraan Kerja

Saksi sebut penambang liar sudah banyak beraktivitas di wilayah Izin Usaha Penambangan (IUP) PT Timah jauh sebelum ada kerja sama mitra smelter.