Sidang Tuntuan Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Jemy Sutjiawan Batal, JPU Belum Siap Bacakan Tuntutan

Selasa, 9 Juli 2024 21:03 WIB

Pemeriksaan saksi ahli dalam sidang perkara korupsi BTS 4G di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis, 27 Juni 2024. TEMPO/Afron Mandala Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang tuntutan terhadap terdakwa perkara korupsi BTS Kominfo Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemy Sujiawan batal dilaksanakan, hari ini. Sidang ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap membacakan tuntutan.

"Mohon izin Yang Mulia, kami Jaksa Penuntut Umum belum siap menyampaikan tuntutan pidana" ujar tim JPU di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa, 9 Juli 2024.

JPU meminta kepada Hakim agar diberikan waktu satu minggu untuk menyiapkan tuntutan bagi terdakwa perkara korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan dan infrastruktur Pendukung Paket 1,2,3,4 dan 5 itu. Namun permintaan tersebut tidak disetujui, Hakim menjadwalkan ulang sidang pembacaan tuntutan pada Jumat, 12 Juli 2024.

Dalam kasus ini JPU mendakwa Jemy terlibat korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G Kominfo. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor : PE.03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023, Jemy didakwa terlibat dalam korupsi dengan kerugian negara Rp 8,03 triliun.

Jemy sebagai Direktur PT Sansaine Exindo, terlibat menjadi subkontrak atau perusahaan yang akan menerima pekerjaan dari kontraktur utama yakni PT Fiberhome.

Advertising
Advertising

Jemy melakukan pertemuan dengan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. Jemy memberikan komitmen fee sebesar USD 2,5 juta kepada Irwan Hermawan. Kemudian Irwan Hermawan menerima uang tersebut melalui Windi Purnama, orang kepercayaannya.

Jemy juga didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Elvanno Hatorangan, serta Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika Anang Achmad Latif.

Perkara korupsi BTS 4G Bakti Kominfo ini juga menyeret Mukti Ali (Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment), Johnny Gerald Plate (Menteri Komunikasi dan Informatika), Yohan Suryanto (Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia) Muhammad Feriandi Mirza (Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo), dan Muhammad Yusrizki Muliawan (Direktur Utama PT Basis Utama Prima).

MAULANI MULIANINGSIH

Pilihan Editor: Pegi Setiawan Bebas, IPW Sebut Angin Segar Penegakan Hukum di Indonesia

Berita terkait

Sidang Pungli di Rutan KPK, Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin Jadi Saksi

4 hari lalu

Sidang Pungli di Rutan KPK, Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin Jadi Saksi

Eks Wakil Ketua DPR, Muhammad Azis Syamsudin, menjadi saksi dalam sidang kasus pungli di Rutan KPK hari ini.

Baca Selengkapnya

Korupsi PT Timah, Saksi Sebut Penambang Timah Ilegal Jadi Alasan Terbitnya Program SHP

15 hari lalu

Korupsi PT Timah, Saksi Sebut Penambang Timah Ilegal Jadi Alasan Terbitnya Program SHP

Saksi di sidang korupsi timah menyebut PT Timah menerima hasil pelimbang tambang ilegal.

Baca Selengkapnya

Nama Melon Disebut Lagi di Sidang Pungli di Rutan KPK

17 hari lalu

Nama Melon Disebut Lagi di Sidang Pungli di Rutan KPK

Saksi kasus dugaan korupsi pungli di Rutan KPK, Budi Setiawan, menyebut nama Melon dalam sidang. Nama itu disebut beberapa kali dalam persidangan.

Baca Selengkapnya

Jaksa Minta Eks Petinggi PT Timah Jadi Saksi di Sidang Harvey Moeis Besok

22 hari lalu

Jaksa Minta Eks Petinggi PT Timah Jadi Saksi di Sidang Harvey Moeis Besok

Jaksa mendakwa eks petinggi PT Timah dan dua terdakwa lain ikut mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan di wilayah IUP PT Timah.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Fakta dan Modus Terungkap dalam Persidangan Pungli di Rutan KPK

24 hari lalu

Sejumlah Fakta dan Modus Terungkap dalam Persidangan Pungli di Rutan KPK

Sidang kasus dugaan pungli di Rutan KPK masih berlanjut, apa saja fakta-fakta dan modus yang terkuak di pengadilan?

Baca Selengkapnya

Gazalba Saleh Sebut Uang Hasil Penjualan Batu Permata Jadi Sumber Kekayaannya

30 hari lalu

Gazalba Saleh Sebut Uang Hasil Penjualan Batu Permata Jadi Sumber Kekayaannya

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menyebut sempat berencana menjual batu permata berwarna merah muda yang ditemukannya di kebun Australia di toko perhiasan yang berada di kawasan Blok M.

Baca Selengkapnya

Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan untuk Kedua Kalinya, Gazalba Saleh: Saya Syok

30 hari lalu

Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan untuk Kedua Kalinya, Gazalba Saleh: Saya Syok

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh mengaku syok saat mengetahui dirinya disangkakan pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang

Baca Selengkapnya

Beli Toyota Alphard Rp 1 Miliar, Gazalba Saleh: Untuk Dihadiahkan

30 hari lalu

Beli Toyota Alphard Rp 1 Miliar, Gazalba Saleh: Untuk Dihadiahkan

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menuturkan pembelian mobil Toyota Alphard Hitam yang menggunakan nama kakaknya, Edy Ilham Soleh sebagai hadiah dan balas budi. Ia berniat untuk menyerahkan mobil itu kepada Edy.

Baca Selengkapnya

Sidang Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam, Saksi Ungkap Eks Karyawan Terima Rp 150 Juta dari Broker

30 hari lalu

Sidang Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam, Saksi Ungkap Eks Karyawan Terima Rp 150 Juta dari Broker

Saksi sidang lanjutan perkara rekayasa pembelian emas Antam, Andik Julianto, mengungkapkan bahwa mantan karyawan Antam, Ahmad Purwanto menerima uang sebesar Rp 150 juta dalam transaksi jual beli emas logam mulia yang melibatkan Budi Said.

Baca Selengkapnya

Dituntut 15 Tahun Penjara, Gazalba Saleh Sebut Penyidik KPK Lakukan Rekayasa Penyidikan

30 hari lalu

Dituntut 15 Tahun Penjara, Gazalba Saleh Sebut Penyidik KPK Lakukan Rekayasa Penyidikan

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menyebut proses penyidikan yang dilakukan penyidik (KPK) dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak lazim. Sebab, kata dia, sangkaan gratifikasi dari Ahmad Riyadh muncul saat masa penahanannya akan berakhir.

Baca Selengkapnya