Komnas HAM Sesalkan Putusan Bebas Eks Bupati Langkat di Perkara TPPO
Reporter
Amelia Rahima Sari
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Rabu, 10 Juli 2024 20:38 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat yang memvonis bebas eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin. Terbit diadili atas dugaan terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atas temuan kerangkeng manusia di rumahnya pada 2022.
Koordinator Subkomisi Pemajuan Hak Asasi Manusia Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan komnas menghormati proses hukum yang telah berjalan dalam upaya penyelesaian kasus tersebut. Kendati demikian, komnas memberikan sejumlah catatan.
"Komnas HAM menyesalkan putusan tersebut dan menilai putusan itu tidak memenuhi hak atas keadilan, terutama bagi para korban maupun keluarga korban yang telah meninggal," kata Anis dalam keterangan resminya pada Rabu, 10 Juli 2024.
Komnas HAM, ujar dia, memandang perlunya lembaga seperti Komisi Yudisial melakukan pengawasan atas proses peradilan kasus tersebut. "Komnas HAM juga mendukung Kejaksaan yang akan melakukan kasasi atas kasus tersebut," lanjut Anis.
Anis menuturkan putusan bebas dalam kasus kerangkeng manusia menjadi kontra produktif di tengah upaya pemerintah memerangi TPPO. Apalagi tindak pidana ini sudah dinyatakan sebagai kejahatan extraordinary crime.
"Komnas HAM memandang putusan bebas tersebut akan berpotensi melanggengkan impunitas bagi pelaku TPPO, terutama pelaku yang merupakan oknum aktor negara," ujar Anis.
Sebelumnya pada Senin, 8 Juli 2024, majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin tidak terbukti bersalah dalam kasus TPPO kerangkeng manusia. Sehingga, majelis hakim memutuskan pria yang akrab disapa Cana itu bebas.
Selain itu, majelis hakim juga tidak mengabulkan permohonan pembayaran restitusi korban sebesar Rp 2,3 miliar. Pembayaran restitusi ini diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, Komnas HAM telah menyelidiki kasus ini dengan memeriksa sekitar 48 saksi. Sejumlah temuan komisi ini antara lain adanya tindakan kekerasan dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia.
Komnas HAM juga menemukan adanya pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam peristiwa tersebut termasuk eks Bupati Langkat, serta keterlibatan aparat TNI dan Polri. Menurut Komnas HAM, setidaknya ada 19 orang yang diduga dapat dimintai pertanggungjawaban.
Pilihan Editor: Kasus Penggelapan Mobil Rental Burhanis, Satu Unit Ertiga Masih Hilang di Lamongan