Korupsi Jalan Tol MBZ, Mantan Dirut Jasamarga Jalanlayang Cikampek Dituntut 4 tahun dan Denda Rp 1 Miliar

Kamis, 11 Juli 2024 03:11 WIB

Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jalan Tol MBZ Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat Djoko Dwijono (tengah) mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tinggi Tipikor, Jakarta, Selasa, 25 Juni 2024. Dalam sidang tersebut menghadirkan dua orang saksi yaitu mantan Kepala BPJT Herry Trisaputra Zuna dan mantan Direktur Teknik PT Jasamarga Japek Selatan Biswanto. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC), Djoko Dwijono dituntut 4 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu siang. Djoko diyakini bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II elevated atau Jalan Tol MBZ tahun 2016-2017.

"Berdasarkan uraian sebelumnya, kami jaksa penuntut umum dalam perkara ini menyatakan Djoko Dwijono telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 10 Juli 2024.

Jaksa juga menuntut Djoko membayar denda senilai Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan penjara.

Hal memberatkan tuntutan adalah Djoko tidak mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara, hal meringankan tuntutan adalah Djoko bersikap sopan selama persidangan.

Jaksa menyakini Djoko Dwijono melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Advertising
Advertising

Dalam kasus ini, Djoko Dwijono didakwa merugikan keuangan negara Rp 510 miliar. Meski begitu, jaksa tidak menuntut pengembalian uang negara dalam perkara tersebut. Alasannya, Djoko dinilai tidak menikmati uang korupsi tersebut.

"Karena tidak ditemukan harta benda yang dinikmati dari kerugian negara itu, sehingga terhadap terdakwa tidak dibebankan uang pengganti," kata Jaksa.

Selain Djoko, perkara korupsi jalan tol layang Mohamed bin Zayed ini juga melibatkan ketua panitia lelang JJC, Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 dan kuasa KSO Bukaka PT KS, Sofiah Balfas, serta Tony Budianto Sihite, selaku team leader konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan pemilik PT Delta Global Struktur. Masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah.

Pilihan Editor: KPK Cegah Seorang WNA Bepergian ke Luar Negeri untuk Penyidikan Korupsi Lahan DP Nol Rupiah di Rorotan

Berita terkait

Dugaan Korupsi Tata Kelola Sawit di KLHK Terkait dengan Proses Pemutihan Perusahaan

7 menit lalu

Dugaan Korupsi Tata Kelola Sawit di KLHK Terkait dengan Proses Pemutihan Perusahaan

Proses pemutihan perusahaan sawit ini diatur dalam UU Cipta Kerja, terdapat sanksi pencabutan izin dan denda.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Kerugian Negara selama Era Jokowi Mencapai Rp 290 Triliun

2 jam lalu

ICW Sebut Kerugian Negara selama Era Jokowi Mencapai Rp 290 Triliun

Di Aksi Kamisan terakhir di era Jokowi, aktivis ICW menyinggung besarnya kerugian negara akibat kasus korupsi mencapai Rp 290 triliun

Baca Selengkapnya

Keppres-Perpres-Revisi UU Terbaru yang Diteken Jokowi Menjelang Lengser

17 jam lalu

Keppres-Perpres-Revisi UU Terbaru yang Diteken Jokowi Menjelang Lengser

Menjelang lengser, Presiden Jokowi meneken Kepres, Perpres dan Revisi UU. Terkait apa saja?

Baca Selengkapnya

Intip Tugas Korps Pemberantasan Korupsi Polri yang Dibentuk Jokowi

18 jam lalu

Intip Tugas Korps Pemberantasan Korupsi Polri yang Dibentuk Jokowi

Presiden Jokowi membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di bawah naungan Polri. Apa saja tugasnya?

Baca Selengkapnya

Jokowi Bikin Korps Pemberantasan Korupsi Polri Menjelang Lengser

19 jam lalu

Jokowi Bikin Korps Pemberantasan Korupsi Polri Menjelang Lengser

Presiden Jokowi membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pembentukan korps di bawah naungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Baca Selengkapnya

Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Besitang-Langsa Ditunda Pekan Depan

20 jam lalu

Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Besitang-Langsa Ditunda Pekan Depan

Majelis hakim menunda sidang tuntutan kasus dugaan korupsi jalur kereta api Besitang-Langsa. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

KPK Kembalikan Aset Rampasan Korupsi Mantan Bupati ke Pemkab Hulu Sungai Utara

21 jam lalu

KPK Kembalikan Aset Rampasan Korupsi Mantan Bupati ke Pemkab Hulu Sungai Utara

KPK merampas aset bernilai total Rp 16,25 miliar itu dari terpidana korupsi, yaitu mantan Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid.

Baca Selengkapnya

Pengusutan Dugaan Korupsi Jalan Tol MBZ Berlanjut, Kejagung Periksa 3 Direksi Perusahaan Konstruksi

22 jam lalu

Pengusutan Dugaan Korupsi Jalan Tol MBZ Berlanjut, Kejagung Periksa 3 Direksi Perusahaan Konstruksi

Kejagung kembali memeriksa sejumlah saksi dalam pengusutan kasus dugaan korupsi Jalan Tol MBZ.

Baca Selengkapnya

Boyamin Saiman Sebut Sejumlah Calon Menteri Prabowo Diduga Terlibat Korupsi

1 hari lalu

Boyamin Saiman Sebut Sejumlah Calon Menteri Prabowo Diduga Terlibat Korupsi

Boyamin Saiman mengatakan Prabowo Subianto masih punya waktu untuk memilih orang-orang dengan rekam jejak yang bersih.

Baca Selengkapnya

Dana Pensiun PT Taspen Rp 1 Triliun Diduga Dikorupsi, Begini Penjelasan OJK

2 hari lalu

Dana Pensiun PT Taspen Rp 1 Triliun Diduga Dikorupsi, Begini Penjelasan OJK

OJK kembali menanggapi soal dana pensiun senilai Rp 1 triliun PT Taspen (Persero) yang diduga dikorupsi.

Baca Selengkapnya