AJI Jakarta Desak Polisi Usut Kekerasan terhadap Wartawan di Sidang Vonis Syahrul Yasin Limpo

Jumat, 12 Juli 2024 11:37 WIB

Terdakwa I bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, berbicra dengan awak media seusai mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan LBH Pers mengecam keras kekerasan terhadap wartawan oleh sekelompok orang diduga organisasi masyarakat (ormas) saat meliput sidang vonis terdakwa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL. AJI Jakarta juga mendesak Polri untuk usut tuntas kekerasan berupa pemukulan dan tendangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu pada Kamis, 11 Juli 2024.

Peristiwa kekerasan terhadap jurnalis itu terjadi saat Yasin Limpo hendak memberikan keterangan pers usai sidang digelar. Namun, sejumlah ormas pendukung SYL menghalagi proses peliputan para wartawan, hingga menimbulkan kericuhan.

Akibatnya, terjadi dorong mendorong dan beberapa wartawan ditarik-tarik oleh sekelompok orang itu. Bahkan seorang juru kamera Kompas TV, Bodhiya Vimala mengalami tindak kekerasan, seperti dikejar, ditendang, dan dipukul oleh anggota ormas tersebut.

“Memang saya sempat dikejar sama ormas. Dari sebagian ormas itu, tadi yang saya lihat ada tiga orang ngejar saya. Mukul, nendang, segala macam, berbuat seperti itu,” kata Bodhiya dalam rilis pers AJI pada Jumat, 12 Juli 2024.

Menanggapi peristiwa ini, AJI Jakarta dan LBH Pers mengecam keras tindak kekerasan yang terjadi pada sejumlah wartawan setelah sidang SYL.

Advertising
Advertising

“AJI Jakarta mengecam kekerasan yang dilakukan sejumlah pendukung mantan Mentan SYL terhadap jurnalis,” kata Ketua AJI Jakarta Irsyan Hasyim di Jakarta pada Jumat, 12 Juli 2024.

Irsyan menjelaskan bahwa jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Pers dalam menjalankan tugasnya, yakni Pasal 4 ayat (3) UU Pers dan Pasal 18 UU Pers.

Dalam Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyatakan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Lalu Pasal 18 UU Pers juga memuat sanksi pidana terhadap setiap orang yang secara melawan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalis.

Selain itu, AJI mendesak Kapolri dan Kapolda Metro Jaya serta jajarannya mengusut kasus kekerasan dan intimidasi jurnalis yang menghambat jurnalis dalam mencari informasi yang telah diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40/1999.

AJI jJakarta uga mengimbau semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Hal ini mengingat, jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers Nomor 40/1999.

KEZIA KRISAN

Pilihan Editor: Pembakaran Rumah Wartawan Tribrata TV, LBH Medan Pertanyakan Dugaan Keterlibatan Anggota TNI

Berita terkait

IPW Ungkap Kasus Alexander Marwata Bertemu Eko Darmanto Berbeda dengan Firli Bahuri-SYL

1 hari lalu

IPW Ungkap Kasus Alexander Marwata Bertemu Eko Darmanto Berbeda dengan Firli Bahuri-SYL

IPW meminta Polda Metro Jaya untuk profesional dalam mengusut pertemuan antara pimpinan KPK Alexander Marwata dan Eko Darmanto.

Baca Selengkapnya

Vonis Penjara 3,5 Tahun untuk Duo Muller Bersaudara dalam Kasus Lahan Dago Elos, Begini Kilas Balik Kasusnya

1 hari lalu

Vonis Penjara 3,5 Tahun untuk Duo Muller Bersaudara dalam Kasus Lahan Dago Elos, Begini Kilas Balik Kasusnya

PN Bandung vonis 3,5 tahun penjara kepada Muller Bersaudara karena terlibat pemalsuan surat dan dokumen akta dalam sengketa tanah Dago Elos, Bandung.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo Ajukan Kasasi atas Vonis 12 Tahun Penjara

3 hari lalu

Syahrul Yasin Limpo Ajukan Kasasi atas Vonis 12 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya memutus Syahrul Yasin Limpo dijatuhi pidana 12 tahun penjara, lebih berat dari vonis pertama.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo Ajukan Kasasi Setelah PT DKI Perberat Hukumannya

3 hari lalu

Syahrul Yasin Limpo Ajukan Kasasi Setelah PT DKI Perberat Hukumannya

Syahrul Yasin Limpo mengajukan kasasi setelah vonis banding justru memperberat hukumannya.

Baca Selengkapnya

AJI Kota Semarang dan PWI Jawa Tengah Somasi Pj Gubernur Jawa Tengah

5 hari lalu

AJI Kota Semarang dan PWI Jawa Tengah Somasi Pj Gubernur Jawa Tengah

Somasi dilayangkan AJI dan PWI lantaran ajudan Pj Gubernur Jateng diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap jurnalis JPNN.

Baca Selengkapnya

Janji Kapolda Metro Jaya Tuntaskan Kasus Firli Bahuri, IM57+ Institute: Komitmennya Tertulis dalam Catatan Publik

5 hari lalu

Janji Kapolda Metro Jaya Tuntaskan Kasus Firli Bahuri, IM57+ Institute: Komitmennya Tertulis dalam Catatan Publik

IM57+ Institute menanggapi janji Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, yang akan menuntaskan kasus eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Apa Kabar Kasus Firli Bahuri? Polda Metro Jaya Akan Kembali Periksa Eks Ketua KPK Itu

13 hari lalu

Apa Kabar Kasus Firli Bahuri? Polda Metro Jaya Akan Kembali Periksa Eks Ketua KPK Itu

Kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri kepada mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo mencuat lagi. Polda Metro Jaya akan kembali periksa Eks Ketua KPK itu.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Pastikan akan Kembali Periksa Firli Bahuri

16 hari lalu

Polda Metro Jaya Pastikan akan Kembali Periksa Firli Bahuri

Polda Metro Jaya memastikan akan memeriksa eks Ketua KPK Firli Bahuri soal pertemuannya dengan SYL.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Kontroversi Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Teranyar Bertemu dengan Tersangka KPK Eko Darmanto

16 hari lalu

Sejumlah Kontroversi Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Teranyar Bertemu dengan Tersangka KPK Eko Darmanto

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kabarnya akan dipanggil Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya. Melengkapi banyak kontroversi yang diucap dan dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Gaji Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Dipotong Per 1 Oktober Buntut Langgar Etik, Begini Kasusnya

19 hari lalu

Gaji Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Dipotong Per 1 Oktober Buntut Langgar Etik, Begini Kasusnya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melanggar etik dan kena sanksi potong gaji 20 persen selama enam bulan akan berlaku mulai 1 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya