Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Bekasi, Sita Sabu 2 Kg dan Ekstasi. Modus Sistem Tempel
Reporter
Adi Warsono
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Senin, 15 Juli 2024 20:55 WIB
TEMPO.CO, Bekasi - Polsek Bekasi Selatan menangkap pria berinisial FH, buron kasus narkoba yang kerap mengedarkan sabu dan ekstasi di wilayah Kota Bekasi. FH diringkus di Kabupaten Bantul, Yogyakarta, pada Kamis, 11 Juli 2024.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram dan 20 butir pil ekstasi. “(Barang bukti) diamankan di rumah orang tua pelaku di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi, di atas plafon,” kata Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Untung Riswaji, Senin, 15 Juli 2024.
Untung menyebut, FH merupakan seorang residivis kasus yang sama. FH kembali aktif menjadi pengedar narkoba sejak tahun 2023. “Sepanjang 2023 sudah sekitar 3 - 4 kilogram sabu,” ujarnya.
Modus pengedaran narkotika yang dilakukan tersangka adalah dengan sistem tempel. “Sistem penjualannya itu komunikasi melalui elektronik atau medsos (media sosial), kemudahan narkoba ditempel di suatu tempat,” kata Untung.
Penangkapan FH merupakan rangkaian pengungkapan kasus pengedaran narkotika yang sebelumnya diungkap Polsek Bekasi Selatan pada 25 Juni lalu.
Dalam pengungkapan pertama, polisi meringkus pria berinisial EN. Polisi juga menyita 4,7 kilogram sabu dan ekstasi 300 butir, di sebuah kontrakan di Jalan Asih Permai Raya, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
Kepada polisi, para tersangka mengaku nekat mengedarkan barang haram itu lantaran untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kini, polisi juga masih memburu satu DPO lainnya berinisial KK.
Atas perbuatannya, para tersangka pengedar narkoba ini disangkakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Repubulik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Pilihan Editor: Nawawi Pomolango Tak Mau Ikut Seleksi Calon Pimpinan KPK, Beda Sikap dengan Nurul Ghufron