TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Sektor (Polsek) Palmerah, Jakarta Barat, menggerebek Kampung Boncos, RW 03, Palmerah, Jakarta Barat, pada Jumat, 1 Oktober 2024. Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap enam pengguna narkoba.
Enam orang yang ditangkap polisi itu berinisial UN (40), AS (32), MS (40), MR (55), RI (36), dan FS (35). “Para pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 112 ayat 1 sub 127 UURI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kapolsek Palmerah Komisaris Polisi Sugiran.
Kapolsek Palmerah menyampaikan, kepolisian telah lama melakukan berbagai upaya untuk memberantas peredaran narkoba di Kampung Boncos. "Kegiatan pemberantasan peredaran gelap narkoba di Kampung Boncos ini sudah kami lakukan berkali-kali, dan pada hari ini kami berhasil menangkap enam orang yang diduga kuat sebagai pengguna narkoba," katanya di lokasi penggerebekan pada Jumat, 1 November 2024.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti berupa 10 klip paket sabu, sepaket ganja kering, 15 bong (alat hisap sabu), sebilah sajam jenis golok, dan 30 plastik klip kosong. “Barang-barang ini diduga kuat menjadi perlengkapan dan persediaan untuk konsumsi narkoba yang sering digunakan di lokasi tersebut,” ucapnya.
Sugiran mengatakan, Polsek Palmerah akan terus melakukan operasi penggerebekan seperti ini secara berkelanjutan, sebagai upaya memutus mata rantai peredaran narkoba di Kampung Boncos dan wilayah sekitar.
Usai penggerebekan, polisi membakar lapak-lapak liar yang diduga sebagai tempat penggunaan maupun peredaran gelap narkoba di Kampung Boncos.
"Kegiatan ini adalah komitmen kami untuk mendukung program 100 hari Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan narkoba. Kami akan rutin menggelar operasi untuk memastikan wilayah Palmerah bersih dari narkoba," tambahnya.
Pilihan Editor: Eks Penyidik KPK Soroti Penetapan Tersangka Tom Lembong dan Kasus Zarof Ricar