KPK Resmi Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun Penjara SYL
Reporter
Ade Ridwan Yandwiputra
Editor
Iqbal Muhtarom
Selasa, 16 Juli 2024 17:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK resmi mengajukan banding atas vonis hakim terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan kawan-kawan, Selasa, 16 Juli 2024.
"Per hari ini Jaksa Penuntut Umum KPK sudah mengajukan banding untuk perkara SYL, KS dan MH ke PN Jakarta Pusat," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa, 16 Juli 2024.
Tessa mengatakan, terkait alasannya, pihaknya belum bisa memastikan karena memori banding tersebut masih disusun tim jaksa. "Masih sedang disusun memori bandingnya akan disampaikan kalau sudah di submit nanti," katanya.
Pada Kamis, 11 Juli 2024, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
SYL juga dihukum mengembalikan uang kepada negara sebesar Rp14,14 miliar ditambah USD 30 ribu, dengan ketentuan harta bendanya dapat disita dan dilelang jika uang tersebut tidak dikembalikan dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan inkracht dan diganti 2 tahun penjara jika harta bendanya tidak mencukupi membayar uang penganti tersebut.
Sementara eks Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono serta mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta masing-masing divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, yang apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama 2 bulan.
Majelis Hakim menyatakan SYL, KS, dan MH terbukti bersalah melakukan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dalam rentang waktu 2020—2023 secara bersama-sama dan berlanjut.
Mereka dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni pidana penjara untuk SYL 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 44,27 miliar dan USD 30 ribu.
Sementara anak buah Syahrul Yasin Limpo, yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Pilihan Editor: KPK Periksa Anak dan Cucu Syahrul Yasin Limpo Hari Ini di Perkara TPPU