TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Dalam pemeriksaan, penyidik KPK menelusuri aliran uang dari tersangka Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim Tipe B Rachmat Fajar (RF).
KPK memanggil tiga saksi untuk mendalami perkara tersebut. Ketiganya adalah Setiawan (S) selaku pegawai honorer, Ginanjar Habib Supriadi (GHS) selaku pegawai negeri sipil (PNS), dan Yopi Purnama (YP) selaku pihak swasta.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan pemeriksaan mereka berlangsung pada Kamis, 31 Oktober 2024. Tessa menyampaikan pemeriksaan itu dilakukan penyidik KPK di Polresta Samarinda.
Tessa mengatakan KPK meminta Yopi Purnama untuk memberi keterangan soal pemberian uang dari Rachmat Fajar. “Saksi YP ditanya terkait rekening yang digunakan oleh tersangka RF dan peranh yang bersangkutan atas rekening tersebut,” kata Tessa melalui keterangan tertulis pada Jumat, 1 November 2024.
Dua saksi lainnya, kata Tessa, juga diperiksa mengenai aliran uang ke tersangka. Setiawan diperiksa soal kesaksiannya mengenai penerimaan uang oleh Rachmat Fajar. Sementara itu, Ginanjar Habib Supriadi diperiksa soal penerimaan uang oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di satuan kerja tersangka Rachmat Fajar.
KPK telah menahan dan menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi suap proyek pembangunan jalan di Kalimantan Timur ini. KPK melakukan penetapan tersangka itu pada 25 November 2023.
Kelima tersangka tersebut adalah Direktur CV Bajasari Nono Mulyanto (NM), pemilik PT Fajar Pasir Lestari Abdul Nanang Ramis (ANR), staf PT Fajar Pasir Lestari Hendra Sugiarto (HS), Kepala Satuan Kerja BBPJN Kalimantan Timur Tipe B Rahmat Fadjar (RF), dan PPK pada pelaksanaan jalan nasional wilayah Kalimantan Timur Raido Sinaga (RS).
Pilihan Editor: Top 3 Hukum: Polda Metro Geledah Markas Judi Online Pegawai Komdigi, KPK Diminta Lanjutkan Penyelidikan Kasus Keluarga Jokowi