“Dia termasuk pemasok utama ganja di Kampung Ambon,” kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Arman Depari kepada wartawan, Senin (27/7). Saat digerebek, di kamar tersangka ditemukan 375 kilogram ganja kering yang dibungkus dalam puluhan kemasan siap jual. “Nilainya sekitar Rp 500 juta,” katanya.
Selain ganja, polisi juga menyita 50 gram sabu-sabu, dan ekstasi sebanyak 50 butir. Menurut Arman, Glenn juga diduga akan menjual sabu-sabu dan ekstasi itu ke pemakai di Kampung Ambon. Kepada polisi, Glenn mengaku ganja itu berasal dari seorang kurir bernama Piyah. “Dibawa dari Aceh,” kata Arman.
Glenn, katanya, sudah menjadi target penangkapan polisi sejak tahun 2005. Namun tak kunjung tertangkap, “dia licin.” Namun sekitar 15 Juli kemarin, polisi mendapat informasi Glenn menerima kiriman ganja, dan menyimpannya di rumahnya, lalu menangkapnya. “Kini ia terancam 20 tahun penjara,” kata Arman.
MUSTAFA SILALAHI