Pemuda di Lombok Sodomi 10 Anak
Reporter
Antara
Editor
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Kamis, 18 Juli 2024 20:18 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - SA, 20 tahun, tersangka tindak pidana kekerasan seksual di Nusa Tenggara Barat (NTB) mengaku telah melakukan sodomi sedikitnya pada 10 anak.
Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, Wanita (Renakta) Reskrimum Polda NTB Ajun Komisaris Besar Ni Made Pujawati menerangkan jumlah korban tersebut terungkap dari hasil pemeriksaan. "Dari pengakuan tersangka, baru segitu (10 anak)," kata Made di Mataram, Kamis, 18 Juli 2024.
Polda NTB telah menetapkan SA sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) wilayah Lombok Barat pada Selasa, 25 Juni 2024. Made memastikan penyidik mendalami pengakuan SA untuk membuktikan adanya korban lain dari hasil pengungkapan kasus ini.
Dalam aksi tersebut, tersangka menjalankan modus dengan meminta korban yang berusia 12 tahun mengantarnya ke Sakra, Kabupaten Lombok Timur, dengan upah Rp50 ribu.
Korban yang menerima tawaran tersebut kemudian mengantar tersangka. Usai ke Lombok Timur, tersangka kembali meminta korban mengantarnya ke wilayah Pemenang, Kabupaten Lombok Utara.
Sampai pada malam hari sekitar pukul 23.00 Wita, perjalanan mereka berakhir di lokasi kejadian. Tersangka meminta korban istirahat sejenak di SPBU wilayah Lombok Barat.
Karena lelah, korban pun tertidur lelap di tempat peristirahatan SPBU. Kondisi tersebut kemudian dimanfaatkan tersangka untuk beraksi.
Korban kembali melancarkan perbuatan asusila terhadap korban ketika bangun dari tidur. Korban pergi ke kamar mandi SPBU dan tersangka membuntutinya dari belakang."Pas di kamar mandi SPBU, tersangka lagi melakukan perbuatannya," ujar dia.
Lebih lanjut, Made mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan turut terungkap adanya alasan tersangka melakukan perbuatan demikian terhadap anak. "Mengakunya pernah jadi korban sodomi pas masih kelas 6 SD," ucapnya.
Made menyampaikan tersangka menyebut nama seorang pria asal Sakra, Kabupaten Lombok Timur. Pria itu disebut tersangka sebagai penyebab dirinya melakukan perbuatan asusila sesama jenis.
Kini SA telah mendekam di Rutan Polda NTB. Penyidik menetapkan SA sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6C UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pilihan Editor: KPK: 6.969 Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN