TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Alimatul Qibtiyah, menyampaikan seharusnya Universitas Pelita Harapan (UPH) dapat membawa kasus pelecehan seksual yang terjadi di kampus ke ranah hukum.
Sebab, jika merujuk pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), setiap orang yang melihat atau menyaksikan tindak pidana kekerasan atau pelecehan seksual dapat melaporkan ke aparat penegak hukum. Itu disebutkan dalam Pasal 39 ayat 1 UU TPKS.
Begitu pula dalam Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024. Alima mengatakan satgas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) di kampus mestinya dapat berinisiatif membawa penyelesaian kasus pelecehan seksual tersebut ke ranah hukum.
“Sebenarnya bisa saja (jika mau). Frasa ‘jika diperlukan’ dalam pasal 29 ayat e di Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 itu bisa ditafsirkan bermacam-macam. Mungkin dilihat dari jenis kekerasannya, terkait harapan dari korban atau bisa dari bagaimana tafsir dari para satgas itu,” ucapnya kepada Tempo, Kamis, 24 Oktober 2024.
Sebagai institusi pendidikan, Alima mengatakan kampus diharapkan bisa menjadi lembaga yang memberikan keamanan dan perlindungan terhadap mahasiswanya, apalagi mahasiswa yang menjadi korban pelecehan seksual. Dia juga mengingatkan Satgas PPKS di kampus juga berkewajiban memberikan informasi dan edukasi kepada korban bahwa tindak pidana kekerasan seksual, termasuk pelecehan seksual secara verbal, dapat dikenai sanksi pidana.
“Pemberian informasi kepada korban ini penting agar bisa melaporkan ke penegak hukum. Supaya apa? Supaya ini benar-benar menjerakan. Tidak ada keberulangan kejadian serupa. Ini menjadi pembelajaran bagi seluruh civitas akademika, ini peristiwa yang serius. Bukan sekadar persoalan administrasi saja. Ini juga ada UU TPKS-nya,” tegasnya.
Diketahui, salah satu dosen piano di UPH inisial MS diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswanya. Kini MS sudah dipecat dan tidak lagi mengajar di UPH. Belakangan, korban yang juga merupakan alumni UPH bercerita kepada Tempo bahwa ada dua dosen musik UPH lainnya yang juga pernah melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswanya.
Dua dosen musik itu ialah BT dan AC. Saat ini, BT masih mengajar sebagai dosen gitar di UPH. Sementara, AC diketahui sudah tidak lagi mengajar di UPH, tetapi namanya masih terdaftar sebagai dosen musik di UPH.
Korban HE bercerita kepada Tempo bahwa ia pernah mengalami pelecehan seksual. Dia pernah diraba-raba bagian tubuhnya. Awalnya dia mengira saat dosen drum (AC) dan dosen gitar (BT) itu memegang tubuh HE, merupakan bagian dari teknik mengajar. “Tapi kok lama-lama seperti menjalan ke mana-mana. Dari situ aku kabur. Aku sudah enggak mau masuk-masuk kelas lagi,” ungkap HE.
Hal itu menyebabkan HE mengalami trauma berkepanjangan. Pengalaman traumatis yang ia alami itu disimpan sendiri sejak 2005 hingga sekarang. “Ini pasangan aku saja tidak tahu. Aku takut, malu. Aku sebenarnya malu menceritakan ini,” kata HE.
Pilihan Editor: UPH Konfirmasi Adanya Kasus Pelecehan Seksual yang Dilakukan Salah Satu Dosen Musik, Ini Kronologinya