Hakim Anggap Kesaksian Ahmad Riyadh yang Dimintai Tolong Penyidik KPK Tidak Masuk Akal
Reporter
Mutia Yuantisya
Editor
Linda novi trianita
Selasa, 23 Juli 2024 15:44 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Fahzal Hendri merasa aneh atas keterangan advokat Ahmad Riyadh soal permintaan tolong hakim agung nonaktif Gazalba Saleh yang disampaikan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut dia, permintaan tolong untuk mengakui bahwa Ahmad Riyadh telah memberikan uang Rp 500 juta kepada Gazalba Saleh tidak masuk akal.
"Pak Gazalba minta tolong, katanya, kata penyidik, untuk saudara mengakui memberikan uang sama dia, apakah itu minta tolong namanya?" kata Fahzal Hendri di PN Jakarta Pusat, Senin, 22 Juli 2024.
Hakim ketua itu pun menganalogikan permintaan Gazalba Saleh melalui penyidik KPK sebagaimana keterangan Riyadh sama dengan terjun masuk jurang. Namun demikian, Riyadh masih bersikeras dengan keterangannya dan menyebut permintaan Gazalba Saleh melalui penyidik sebagai bantuan untuk kelancaran penanganan kasus.
"Itu sama saja Pak Gazalba terjun masuk jurang. Saudara kan pengacara seharusnya bisa menganalisa, itu menolong namanya atau apa?" ujar Hakim Ketua.
Ahmad Riyadh mengungkap alasannya mencabut barita acara pemeriksaan atau BAP-nya di sidang perkara gratifikasi Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Dia berdalih bahwa pencabutan BAP itu dilakukan karena mengetahui bahwa pernyataan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak benar seusai mendengar kesaksian Gazalba.
Riyadh mengatakan pada saat pemeriksaan pertama di kantornya di Surabaya, sebelum melakukan penggeledahan, Penyidik KPK menyampaikan adanya pesan dari Gazalba kepada dirinya untuk mengaku telah memberikan uang Rp 500 juta.
"Pak Riyadh dimintai tolong untuk membantu Pak Gazalba untuk mengakui pernah kasih uang ke Pak Gazalba," kata Ahmad Riyadh menirukan ucapan penyidik.
Tidak hanya itu, kata Riyadh, penyidik KPK juga memintanya untuk tidak takut dalam memberikan keterangan. "Pak Riyadh tidak usah takut ini kasus gratifikasi, pemberi tidak kena yang kena hanya penerima. Bapak diminta bantuk Pak Gazalba," ujarnya menirukan ucapan penyidik KPK.
Kemudian, dia pun bertanya kepada penyidik soal nominal yang diminta Gazalba Saleh. Penyidik, ujar Riyadh, menjawab pada saat itu bahwa Gazalba meminta Rp 500 juta atas perintah pemilik Usaha Dagang (UD) Logam Jaya Jawahirul Fuad yang kemudian diserahkan kepada Gazalba melalui Riyadh.
Dia mengaku memenuhi permintaan penyidik KPK karena penyidik bersumpah atas nama Tuhan bahwa dirinya tidak akan terseret dalam kasus hukum Gazalba. "Kalau seperti itu, saya memang tidak apa-apa, ya silakan tapi nanti ada saatnya. Saya sampaikan begitu," kata Riyadh.
Pilihan Editor: LPSK Urus Asesmen Medis I Wayan Suparta yang Diduga Disiksa 10 Anggota Polres Klungkung