Hakim Anggap Kesaksian Ahmad Riyadh yang Dimintai Tolong Penyidik KPK Tidak Masuk Akal

Selasa, 23 Juli 2024 15:44 WIB

Advokat Ahmad RIyadh memberikan keterangan saksi di sidang lanjutan terdakwa hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. Ahmad Riyadh disebut jaksa KPK secara bersama-sama dengan Gazalba menerima gratifikasi senilai Rp 650 juta dari Jawahirul Fuad untuk pengurusan perkara kasasi. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Fahzal Hendri merasa aneh atas keterangan advokat Ahmad Riyadh soal permintaan tolong hakim agung nonaktif Gazalba Saleh yang disampaikan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut dia, permintaan tolong untuk mengakui bahwa Ahmad Riyadh telah memberikan uang Rp 500 juta kepada Gazalba Saleh tidak masuk akal.

"Pak Gazalba minta tolong, katanya, kata penyidik, untuk saudara mengakui memberikan uang sama dia, apakah itu minta tolong namanya?" kata Fahzal Hendri di PN Jakarta Pusat, Senin, 22 Juli 2024.

Hakim ketua itu pun menganalogikan permintaan Gazalba Saleh melalui penyidik KPK sebagaimana keterangan Riyadh sama dengan terjun masuk jurang. Namun demikian, Riyadh masih bersikeras dengan keterangannya dan menyebut permintaan Gazalba Saleh melalui penyidik sebagai bantuan untuk kelancaran penanganan kasus.

"Itu sama saja Pak Gazalba terjun masuk jurang. Saudara kan pengacara seharusnya bisa menganalisa, itu menolong namanya atau apa?" ujar Hakim Ketua.

Ahmad Riyadh mengungkap alasannya mencabut barita acara pemeriksaan atau BAP-nya di sidang perkara gratifikasi Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Dia berdalih bahwa pencabutan BAP itu dilakukan karena mengetahui bahwa pernyataan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak benar seusai mendengar kesaksian Gazalba.

Advertising
Advertising

Riyadh mengatakan pada saat pemeriksaan pertama di kantornya di Surabaya, sebelum melakukan penggeledahan, Penyidik KPK menyampaikan adanya pesan dari Gazalba kepada dirinya untuk mengaku telah memberikan uang Rp 500 juta.

"Pak Riyadh dimintai tolong untuk membantu Pak Gazalba untuk mengakui pernah kasih uang ke Pak Gazalba," kata Ahmad Riyadh menirukan ucapan penyidik.

Tidak hanya itu, kata Riyadh, penyidik KPK juga memintanya untuk tidak takut dalam memberikan keterangan. "Pak Riyadh tidak usah takut ini kasus gratifikasi, pemberi tidak kena yang kena hanya penerima. Bapak diminta bantuk Pak Gazalba," ujarnya menirukan ucapan penyidik KPK.

Kemudian, dia pun bertanya kepada penyidik soal nominal yang diminta Gazalba Saleh. Penyidik, ujar Riyadh, menjawab pada saat itu bahwa Gazalba meminta Rp 500 juta atas perintah pemilik Usaha Dagang (UD) Logam Jaya Jawahirul Fuad yang kemudian diserahkan kepada Gazalba melalui Riyadh.

Dia mengaku memenuhi permintaan penyidik KPK karena penyidik bersumpah atas nama Tuhan bahwa dirinya tidak akan terseret dalam kasus hukum Gazalba. "Kalau seperti itu, saya memang tidak apa-apa, ya silakan tapi nanti ada saatnya. Saya sampaikan begitu," kata Riyadh.

Pilihan Editor: LPSK Urus Asesmen Medis I Wayan Suparta yang Diduga Disiksa 10 Anggota Polres Klungkung

Berita terkait

IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

2 jam lalu

IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

IM57+ Institute mengkritik Sikap KPK dalam kasus dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi untuk Kaesang dan istrinya, apa katanya?

Baca Selengkapnya

Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

5 jam lalu

Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM, Zaenur Rohman, merespons pernyataan KPK soal tindakan Kaesang Pangarep nebeng jet pribadi bukan gratifikasi.

Baca Selengkapnya

Hasto PDIP Minta KPK Adil soal Kasus Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

6 jam lalu

Hasto PDIP Minta KPK Adil soal Kasus Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

KPK menyimpulkan mpenggunaan jet pribadi oleh Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, tidak termasuk gratifikasi.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tunggu Penyidik Serahkan Berkas Perbaikan Firli Bahuri

7 jam lalu

Kejaksaan Tunggu Penyidik Serahkan Berkas Perbaikan Firli Bahuri

Kejaksaan sudah menyampaikan kepada Polda Metro perihal kekurangan yang perlu dilengkapi dalam berkas perkara Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Kasasi Ditolak soal Vonis Bayar Rp 107 Miliar, Bukalapak akan Ajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung

1 hari lalu

Kasasi Ditolak soal Vonis Bayar Rp 107 Miliar, Bukalapak akan Ajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung

PT Bukalapak.com (BUKA) buka suara soal vonis teguran pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada PT Harmas Jalesveva.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Korupsi APD Kemenkes Diduga Rugikan Negara Rp 319 Miliar

1 hari lalu

KPK Sebut Korupsi APD Kemenkes Diduga Rugikan Negara Rp 319 Miliar

KPK menahan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik pada Jumat, 1 November 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan KPK Minta Sidang Praperadilan Sahbirin Noor Ditunda 3 Pekan

1 hari lalu

Alasan KPK Minta Sidang Praperadilan Sahbirin Noor Ditunda 3 Pekan

Hakim melayangkan surat peringatan agar KPK hadir pada sidang gugatan praperadilan Sahbirin Noor, yang dijadwalkan pada Senin, 4 November 2024.

Baca Selengkapnya

Pimpinan KPK Ungkap Konstruksi Perkara Korupsi APD Kemenkes

1 hari lalu

Pimpinan KPK Ungkap Konstruksi Perkara Korupsi APD Kemenkes

KPK telah menetapkan 3 tersangka korupsi APD dan menahan ketiganya, yaitu Ahmad Taufik, Budi Sylvana dan Satrio Wibowo.

Baca Selengkapnya

KPK Telusuri Aliran Uang Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Kalimantan Timur

1 hari lalu

KPK Telusuri Aliran Uang Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Kalimantan Timur

KPK memeriksa tiga saksi dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Kalimantan Timur.

Baca Selengkapnya

KPK Akui Banyak Perkara yang Mandek, Ini Penyebabnya

1 hari lalu

KPK Akui Banyak Perkara yang Mandek, Ini Penyebabnya

Dalam perkara korupsi Petral, KPK telah menetapkan Managing Director PT PES Bambang Irianto sebagai tersangka sejak 2019.

Baca Selengkapnya