Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Klaim tidak Ada Kerugian Negara di Pengadaan Pesawat Bombardier dan ATR

Reporter

Antara

Kamis, 25 Juli 2024 13:24 WIB

Terdakwa mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar mengikuti sidang pembacaan surat Pledoi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 17 Juli 2024. Emirsyah membacakan surat pembelaan (pledoi) atas tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya dengan penjara selama 8 tahun dalam kasus korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, mengklaim tidak ada kerugian negara dalam pengadaan pesawat jenis Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600.

Penasihat hukum Emirsyah, Monang Sagala, mengatakan kerugian pengadaan kedua pesawat tersebut ditutup dengan keuntungan operasional pesawat Airbus dan Boeing.

"Ini merupakan subsidi silang sesuai fungsi Badan Usaha Milik Negara (BUMN)," kata Monang mewakili kliennya saat membaca tanggapan terhadap replik penuntut umum (duplik) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 24 Juli 2024.

Monang memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan Emirsyah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi serta membebaskan Emirsyah dari dakwaan dan tuntutan.

Ia menuturkan pengadaan dan operasional pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 wajib diadakan oleh Garuda Indonesia sebagai BUMN untuk mewujudkan program pemerintah, yaitu Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI).

Namun, dalam perjalanannya, kata dia, memang terdapat kerugian operasional yang merupakan risiko bisnis, sehingga tidak ada hubungannya antara pengadaan pesawat dengan operasional pesawat.

Dia menyebutkan operasional pesawat dilakukan oleh manajemen, bukan oleh panitia pengadaan. Selain itu, sambung dia, operasional pesawat dipengaruhi oleh berbagai faktor eksternal. "Terutama faktor nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS)," tuturnya.

Dalam perkara tersebut, Emirsyah didakwa terbukti secara tanpa hak menyerahkan rencana pengadaan armada (fleet plan) Garuda Indonesia kepada mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo yang juga duduk sebagai terdakwa.

Rencana pengadaan armada yang merupakan rahasia perusahaan tersebut kemudian diserahkan kepada pabrikan Bombardier.

Emirsyah dinilai terbukti mengubah rencana kebutuhan pengadaan pesawat dari 70 kursi menjadi 90 kursi, tanpa terlebih dahulu ditetapkan dalam rencana jangka panjang perusahaan.

Ia juga diyakini memerintahkan bawahannya untuk mengubah kriteria pemilihan dalam pengadaan pesawat di Garuda Indonesia tanpa persetujuan dari dewan direksi.

Emirsyah pun dinilai jaksa telah terbukti bersekongkol dengan Soetikno selaku penasihat komersial Bombardier dan Avions De Transport Regional (ATR) untuk memenangkan Bombardier dan ATR dalam pemilihan pengadaan pesawat di Garuda Indonesia.

Padahal, pesawat jenis Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 tidak sesuai dengan konsep bisnis Garuda Indonesia yang menyediakan pelayanan penuh.

Perbuatan Emirsyah Satar tersebut didakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara pada Garuda Indonesia dengan jumlah total 609,81 juta dolar AS.

Ini bukan kali pertama Emirsyah diadili di meja hijau. Sebelumnya, Emirsyah Satar telah divonis dalam perkara berbeda.

Pada 8 Mei 2020, Dirut PT Garuda Indonesia 2005–2014 itu divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan serta dihukum membayar uang pengganti sebesar 2,11 juta dolar Singapura.

Vonis tersebut sebagai akibat Emirsyah yang telah terbukti menerima suap senilai Rp49,3 miliar dan pencucian uang sebesar Rp87,464 miliar.

Pilihan Editor: Eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Dituntut 8 Tahun Penjara

Berita terkait

Garuda Indonesia Alihkan Aset Rp418 Miliar ke Anak Perusahaan, Ini Skemanya

2 hari lalu

Garuda Indonesia Alihkan Aset Rp418 Miliar ke Anak Perusahaan, Ini Skemanya

PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk. (GMFI) rencananya mendapat pengalihan aset dari induk perusahaannya yakni PT Garuda Indonesia Tbk. (Persero) atau GIAA senilai Rp418,28 miliar.

Baca Selengkapnya

Lowongan Kerja Jadi Awak Kabin Garuda Indonesia, Hanya Dibuka sampai Besok

11 hari lalu

Lowongan Kerja Jadi Awak Kabin Garuda Indonesia, Hanya Dibuka sampai Besok

Periode registrasi lowongan kerja awak kabin Garuda Indonesia ini hanya dibuka untuk lima hari sejak Kamis, 3 Oktober.

Baca Selengkapnya

Mengenal Armada Baru TNI AU Airbus A400M: Bisa Angkut 30 Ribu Ton dan Isi BBM Pesawat Lain di Udara

24 hari lalu

Mengenal Armada Baru TNI AU Airbus A400M: Bisa Angkut 30 Ribu Ton dan Isi BBM Pesawat Lain di Udara

TNI Angkatan Udara sedang memesan pesawat angkut raksasa Airbus A400M, yang bisa membawa muatan 30 ton, dan mengisi BBM pesawat lain di udara.

Baca Selengkapnya

AirAsia Pesan 361 Pesawat Airbus A321 untuk Capai Emisi Nol Bersih Tahun 2050

27 hari lalu

AirAsia Pesan 361 Pesawat Airbus A321 untuk Capai Emisi Nol Bersih Tahun 2050

Maskapai penerbangan AirAsia mengumumkan kerja sama jangka panjangnya dengan produsen pesawat Eropa, Airbus.

Baca Selengkapnya

Lalu Lintas Penumpang Tumbuh 7,4 Persen, Indonesia Diprediksi Butuh 1.000 Pesawat Baru

28 hari lalu

Lalu Lintas Penumpang Tumbuh 7,4 Persen, Indonesia Diprediksi Butuh 1.000 Pesawat Baru

Airbus memperkirakan bahwa Indonesia akan membutuhkan setidaknya 1.000 pesawat baru dalam 20 tahun ke depan.

Baca Selengkapnya

Garuda Indonesia Sepakati Kerja Sama Strategis di Bali International Air Show 2024, Apa Saja?

28 hari lalu

Garuda Indonesia Sepakati Kerja Sama Strategis di Bali International Air Show 2024, Apa Saja?

Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan kesempatan Indonesia menjadi tuan rumah harus dimanfaatkan dengan optimal.

Baca Selengkapnya

Jadi Official Airline MotoGP Mandalika 2024, Garuda Indonesia Sediakan 8.000 Kursi

35 hari lalu

Jadi Official Airline MotoGP Mandalika 2024, Garuda Indonesia Sediakan 8.000 Kursi

Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia bekerja sama dengan Injourney Tourism Development Corporation (ITDC) sebagai official airline untuk penyelenggaraan ajang balap motor internasional, MotoGP 2024 di Mandalika.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Pendaftar CPNS Protes Layanan Pembelian Meterai Digital, Panggilan Baru Kijang Innova Zenix

39 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Pendaftar CPNS Protes Layanan Pembelian Meterai Digital, Panggilan Baru Kijang Innova Zenix

Pendaftar CPNS memprotes layanan pembelian meterai digital Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia atau Peruri.

Baca Selengkapnya

20 Tahun Pembunuhan Munir, Kronologi Kematian Aktivis HAM Akibat Racun Arsenik di Pesawat

40 hari lalu

20 Tahun Pembunuhan Munir, Kronologi Kematian Aktivis HAM Akibat Racun Arsenik di Pesawat

20 tahun sudah kematian Munir tidak kunjung menemukan titik terang mengungkap siapa dalang pembunuhan Munir sesungguhnya.

Baca Selengkapnya

Terkini: Biaya Carter Pesawat Garuda Indonesia yang Antar Paus Fransiskus ke Papua Nugini, Unggahan Terakhir Faisal Basri di Media Sosial X

40 hari lalu

Terkini: Biaya Carter Pesawat Garuda Indonesia yang Antar Paus Fransiskus ke Papua Nugini, Unggahan Terakhir Faisal Basri di Media Sosial X

Paus Fransiskus melanjutkan perjalanan apostolik ke Papua Nugini dengan menumpang pesawat Garuda Indonesia. Berapa biaya carter pesawatnya?

Baca Selengkapnya