Kasus Penganiayaan Anak di Boyolali hingga Tewas, Polisi Ungkap Motif 4 Anggota Perguruan Silat Hajar Korban

Kamis, 1 Agustus 2024 23:12 WIB

Empat tersangka dalam kasus meninggalnya remaja berinisial AHD, 16 tahun, yang jadi korban penganiayaan di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Boyolali, Kamis, 1 Agustus 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE

TEMPO.CO, Boyolali - Kepala Kepolisian Resor Boyolali Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Yoga mengungkap motif di balik kasus penganiayaan yang berujung meninggalnya AHD, 16 tahun, di Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, pada Selasa, 30 Juli 2024. Polisi telah menangkap empat tersangka penganiayaan anak itu, 2 di antaranya masih di bawah umur.

Yoga mengemukakan empat tersangka dalam kasus tersebut yaitu RM, 17 tahun, warga Kecamatan Ngemplak; LAR, 16 tahun, warga Kecamatan Ngemplak; RS, 19 tahun, warga Kecamatan Ngemplak; dan TYB, 19 tahun, warga Kecamatan Nogosari, Boyolali. Keempatnya adalah anggota sebuah perguruan silat.

"Motif para pelaku karena tidak terima ketika korban yang pada 14 Juli 2024, menggunakan lagu dari perguruan silat mereka untuk backsound dari video yang dibuat oleh korban, padahal korban bukan merupakan anggota perguruan silat itu," ujar Yoga ketika menggelar konferensi pers di Mapolres Boyolali, Kamis, 1 Agustus 2024.

Dengan alasan tersebut, Yoga mengungkapkan para tersangka menyuruh korban untuk membuat surat permintaan maaf dan diwajibkan untuk mengikuti latihan di perguruan silat mereka.

Penganiayaan yang dialami korban berawal saat pada tersangka menjemput korban di rumahnya pada Minggu, 14 Juli 2024. Korban dibawa ke lapangan Desa Sembungan dan ke rumah tersangka LAR. Penganiayaan berlanjut pada saat korban mengikuti latihan di halaman sekolah madrasah di Asem Growong, Desa Sembungan, Kecamatan Nogosari.

"Penganiayaan dilakukan para tersangka secara bersama-sama mulai dari menendang, memukul, hingga menampar korban," tutur Yoga.

Advertising
Advertising

Dari hasil autopsi, penyebab korban meninggal akibat mati lemas oleh multiple injury, yaitu kondisi terdapat beberapa luka hingga ke organ dalam di antaranya di jantung, hati, paru, lambung dan tulang dada.

Atas perbuatan mereka, para tersangka penganiayaan itu dijerat Pasal 80 KUHP ayat (2) dan (3) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Yo Pasal 55 KUHP Yo Pasal 64 KUHP dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 2 dan 3 Yo 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Tersangka ini dikenakan hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar dan untuk penerapan Pasal 170 dengan penjara paling lama 12 tahun karena kekerasan itu menyebabkan kematian," ucap dia.

Pilihan Editor: Begini Awal Mula Tradisi Pungli di Rutan KPK, Kumpulkan Rp 6,3 Miliar Selama 4 Tahun

Berita terkait

Pos Indonesia Salurkan Bansos PKH dan Sembako Tahap III di Boyolali

1 hari lalu

Pos Indonesia Salurkan Bansos PKH dan Sembako Tahap III di Boyolali

Mekanisme penyaluran bansos yang diterapkan Kantor Pos KC Boyolali yakni dibayarkan di kantor pos dan door to door.

Baca Selengkapnya

Berkas Kasus Penganiayaan Santri hingga Berujung Kematian di Sukoharjo Dilimpahkan ke Pengadilan

1 hari lalu

Berkas Kasus Penganiayaan Santri hingga Berujung Kematian di Sukoharjo Dilimpahkan ke Pengadilan

Dalam menangani kasus santri meninggal dianiaya ini, kepolisian menggandeng Balai Pemasyarakatan karena korban maupun pelaku masih di bawah umur.

Baca Selengkapnya

Polisi Beberkan Peran Tersangka Ketiga dalam Pembubaran Diskusi di Kemang

2 hari lalu

Polisi Beberkan Peran Tersangka Ketiga dalam Pembubaran Diskusi di Kemang

Polisi menetapkan MR sebagai tersangka di kasus pembubaran diskusi di Kemang, karena terekam menendang security hotel.

Baca Selengkapnya

Polisi Limpahkan Tersangka Kasus Penganiayaan Anak di Daycare Depok Meita Irianty

4 hari lalu

Polisi Limpahkan Tersangka Kasus Penganiayaan Anak di Daycare Depok Meita Irianty

Tersangka kasus penganiayaan anak di Daycare Depok, Meita Irianty, akan segera menjalani persidangan.

Baca Selengkapnya

Kapolres Boyolali Alami Kecelakaan di Tol Batang, Ajudan dan Sopir Meninggal Dunia

4 hari lalu

Kapolres Boyolali Alami Kecelakaan di Tol Batang, Ajudan dan Sopir Meninggal Dunia

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Boyolali, Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Yoga mengalami kecelakaan lalu lintas di ruas jalan tol Pemalang Batang KM 346+800, Selasa dini hari, 1 Oktober 2024. Dari informasi yang dihimpun Tempo, peristiwa terjadi saat Muhammad Yoga sedang dalam perjalanan menuju Jakarta.

Baca Selengkapnya

Pembubaran Diskusi Diaspora di Grand Kemang, Komnas HAM Desak Polisi Usut Tuntas

6 hari lalu

Pembubaran Diskusi Diaspora di Grand Kemang, Komnas HAM Desak Polisi Usut Tuntas

Komnas HAM memnita polisi mengusut tuntas kasus pembubaran diskusi diaspora di Hotel Grand Kemang

Baca Selengkapnya

Polisi Sudah Tahu Lokasi Bos Brandoville Studios Cherry Lai, Kini Koordinasi dengan Interpol

8 hari lalu

Polisi Sudah Tahu Lokasi Bos Brandoville Studios Cherry Lai, Kini Koordinasi dengan Interpol

Delapan saksi sudah diperiksa oleh Polres Metro Jakpus, yaitu 6 mantan karyawan Brandoville Studios, serta Ketua RT dan ibu korban.

Baca Selengkapnya

Gara-gara Knalpot Brong, Siswa SMP di Tasikmalaya Tewas Dianiaya Tetangga

9 hari lalu

Gara-gara Knalpot Brong, Siswa SMP di Tasikmalaya Tewas Dianiaya Tetangga

Siswa SMP di Tasikmalaya dianiaya tetangga hingga tewas gara-gara korban memasang knalpot brong di sepeda motornya.

Baca Selengkapnya

Tim Ekshumasi Simpulkan Afif Maulana Tewas karena Terjatuh, Bukan Dianiaya

10 hari lalu

Tim Ekshumasi Simpulkan Afif Maulana Tewas karena Terjatuh, Bukan Dianiaya

Penyebab kematian Afif Maulana menurut hasil analisis forensik dan medikolegal karena jatuh dari ketinggian.

Baca Selengkapnya

Tim Hotman Paris Tangani Kasus Santri Tewas Dianiaya di Pondok Pesantren Kabupaten Sukoharjo

11 hari lalu

Tim Hotman Paris Tangani Kasus Santri Tewas Dianiaya di Pondok Pesantren Kabupaten Sukoharjo

Keluarga korban AKPW, santri 13 tahun yang meninggal karena dianiaya kakak kelas, minta tim Hotman Paris jadi kuasa hukum.

Baca Selengkapnya