Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah, Harvey Moeis Tidak Ajukan Eksepsi Minta Lanjut ke Pembuktian

Reporter

Septi Nadya

Rabu, 14 Agustus 2024 16:45 WIB

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 14 Agustus 2024. Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung mendakwa suami artis Sandra Dewi itu telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dan pencucian uang pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis yang hari ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Suami dari artis Sandra Dewi itu menyatakan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU).

"Saya mengerti dakwaannya dan tidak mengajukan eksepsi, izin untuk melanjutkan ke tahap pembuktian" kata Harvey, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Agustus 2024.

Selanjutnya, sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-202, akan dilanjutkan pada Kamis, 22 Agustus 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU. Menurut jaksa, total ada 168 saksi dalam berita acara perkara tersebut.

"Sidang ditunda sampai 22 Agustus 2024, dengan agenda saksi dari penuntut umum," oleh ketua majelis hakim Eko Ariyanto.

Harvey didakwa atas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 dengan merugikan negara hingga 300 Triliun.

Advertising
Advertising

Jaksa dalam dakwaannya menyatakan, perbuatan melawan hukum oleh Harvey Moeis dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi atau menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan.

Berbeda dengan sidang lainnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunjuk lima orang hakim yang akan menyidangkan Harvey Moeis di kasus korupsi timah ini. Umumnya selama ini, sidang dipimpin oleh majelis yang terdiri atas tiga orang hakim.

Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo mengatakan, alasan penunjukan majelis hakim yang terdiri dari lima orang dalam perkara Harvey Moeis merupakan kewenangan sepenuhnya ketua pengadilan.

"Tentu ketua pengadilan mempunyai pertimbangan sendiri. Karena penunjukan majelis hakim adalah hak dan wewenang ketua pengadilan," kata Zulkifli dikonfirmasi Tempo, Rabu, 14 Agustus 2024.

Zulkifli mengatakan, susunan majelis hakim lebih dari 3 orang itu dilakukan dalam perkara-perkara tertentu. "Majelis hakim dalam perkara tipikor itu ada tiga juga ada lima, itu undang-undang tidak melarang," katanya.

Adapun Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang bertugas dalam perkara Harvey Moeis diketuai oleh Eko Ariyanto dengan hakim anggota Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir, dan Mulyono.

Dalam kasus korupsi timah ini, Harvey Moeis terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junctoPasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Dapat Aliran Dana Korupsi Timah, Harvey Moeis dan Helena Lim Kecipratan Rp 420 Miliar, Bos Sriwijaya Air Rp1 Triliun

Berita terkait

Korupsi IUP di Kalimantan Timur, KPK Periksa 10 Saksi

2 jam lalu

Korupsi IUP di Kalimantan Timur, KPK Periksa 10 Saksi

KPK memeriksa 10 saksi dugaan tindak pidana korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.

Baca Selengkapnya

Korupsi IUP di Kalimantan Timur, Pakar Hukum: Jadi Barang Dagangan Para Pemangku Kewenangan

20 jam lalu

Korupsi IUP di Kalimantan Timur, Pakar Hukum: Jadi Barang Dagangan Para Pemangku Kewenangan

Awang Faroek Ishak ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP)

Baca Selengkapnya

Petinggi PT Timah Ungkap Sosok Buron Kejagung Tetian Wahyudi: Dia Mengaku Sebagai Wartawan

1 hari lalu

Petinggi PT Timah Ungkap Sosok Buron Kejagung Tetian Wahyudi: Dia Mengaku Sebagai Wartawan

Emil Ermindra mengatakan, Tetian Wahyudi dibawa oleh mantan Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani untuk dikenalkan kepadanya.

Baca Selengkapnya

Mayarakat Sipil akan Gugat PP Izin Tambang Ormas di Hari Kesaktian Pancasila

1 hari lalu

Mayarakat Sipil akan Gugat PP Izin Tambang Ormas di Hari Kesaktian Pancasila

Tim advokasi mengatakan pemberian izin tambang untuk ormas keagamaan bersifat diskriminatif.

Baca Selengkapnya

Saksi Ungkap Hubungan Dekat Direksi PT Timah dan Buron Kejagung Tetian Wahyudi

1 hari lalu

Saksi Ungkap Hubungan Dekat Direksi PT Timah dan Buron Kejagung Tetian Wahyudi

Menurut keterangan saksi, PT Timah setidaknya sudah menggelontorkan uang Rp 986,4 miliar untuk membeli bijih timah melalui Tetian.

Baca Selengkapnya

Saksi Ungkap PT Timah Beli Bijih Timah Hampir Rp 1 Triliun dari Tetian yang Kini Jadi Buronan Kejagung

1 hari lalu

Saksi Ungkap PT Timah Beli Bijih Timah Hampir Rp 1 Triliun dari Tetian yang Kini Jadi Buronan Kejagung

mantan Kepala Bidang Produksi PT Timah Edi Suryadi, menyampaikan perusahaan pernah membeli bijih timah dari CV milik Tetian Wahyudi.

Baca Selengkapnya

Sidang Harvey Moeis, Saksi Ungkap RKAB 3 Smelter yang Bekerja Sama dengan PT Timah Tak Disetujui

1 hari lalu

Sidang Harvey Moeis, Saksi Ungkap RKAB 3 Smelter yang Bekerja Sama dengan PT Timah Tak Disetujui

Saksi dalam sidang Harvey Moeis menyatakan 3 dari 5 smelter yang bekerja sama dengan PT Timah tak mengantongi RKAB.

Baca Selengkapnya

Sidang Harvey Moeis, Eks Dirut PT Timah Ungkap Alasan Berani Bayar Mahal PT RBT

1 hari lalu

Sidang Harvey Moeis, Eks Dirut PT Timah Ungkap Alasan Berani Bayar Mahal PT RBT

Eks Dirut PT Timah bersaksi dalam sidang korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis cs.

Baca Selengkapnya

Kelola Blok Merbuk dan Kenari di Bangka Belitung, PT Timah Didesak Turut Cegah Tambang Ilegal

2 hari lalu

Kelola Blok Merbuk dan Kenari di Bangka Belitung, PT Timah Didesak Turut Cegah Tambang Ilegal

Ketua DPRD Bangka Belitung membeberkan alasan kesepakatan pengelolaan blok tambang Merbuk dan Kenari untuk dikelola oleh PT Timah (Persero) Tbk.

Baca Selengkapnya

Eks Pejabat PT Timah Cerita Bertemu Harvey Moeis di Undangan Makan Pak Dirkrimsus

2 hari lalu

Eks Pejabat PT Timah Cerita Bertemu Harvey Moeis di Undangan Makan Pak Dirkrimsus

Pada acara itu Dirkrimsus Polda Bangka Belitung berpesan agar teman-teman yang ada di pertemuan tersebut dibantu. Ada Harvey Moeis.

Baca Selengkapnya