KPK Bakal Usut Dugaan Korupsi Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Rabu, 28 Agustus 2024 07:00 WIB

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) dan jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan saat konferensi pers penahan tersangka Sahata Lumban Tobing dan Toras Sotarduga Panggabean di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2024. KPK menahan Sahata Lumban Tobing dan Toras Sotarduga Panggabean sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pembayaran komisi agen dari PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) kepada PT Mitra Bina Selaras tahun 2017 - 2020 yang menyebabkan kerugian keuangan negara Rp38 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata mengatakan KPK akan mengusut dugaan korupsi terhadap tiga majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur apabila ditemukan indikasi pemberian suap dari pihak terdakwa. Hal ini diungkap Alex menanggapi soal rekomendasi yang dikeluarkan Komisi III DPR. "Harus dibuktikan apakah dari pihak terdakwa atau penasihat hukumnya memberikan sesuatu kepada hakim,” kata Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Agustus 2024.

Menurut Alex, hasil investigasi dan pemeriksaan Komisi Yudisial (KY), ketiga hakim telah mengabaikan beberapa alat bukti dalam vonis bebas Ronald Tannur dan akan mendalami apakah tindakan hakim tersebut mendapatkan imbalan dari pihak terdakwa. Apabila pengabaian dan tindakan tidak profesional para hakim tidak terdapat pemberian hadiah atau suap, kata Alex, KPK tidak bisa mengambil tindakan. “Ketika itu nanti ditemukan, kami KPK baru bisa bertindak,” tutur Alex.

Namun demikian, Pimpinan KPK ini memastikan bahwa lembaganya akan menurunkan tim dan memanggil pihak Ronald Tannur apabila KY menyatakan ketiga hakim diduga telah menerima suap. Dengan begitu, KPK bisa minta keterangan dari para hakim.

Sebelumnya, KY merekomendasikan tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur diberhentikan karena terbukti melanggar kode etik berat. Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Joko Sasmito, mengatakan telah merekomendasikan agar kasus ini dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

Dalam rekomendasinya, KY menjatuhkan sanksi berat kepada hakim ketua Erintuah Damanik berserta dua hakim anggota, yakni Mangapul dan Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun.

Advertising
Advertising

Pilihan Editor: Tugaskan 2 Direktorat, KPK Ingatkan Kaesang Harus Klarifikasi soal Pesawat Jet Pribadi dan Barang Mewah

Berita terkait

Kejaksaan Agung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Sebagai Tersangka Suap

7 jam lalu

Kejaksaan Agung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Sebagai Tersangka Suap

Meirizka bersekongkol dengan Lisa Rachmat, selaku kuasa hukum Ronald Tannur, untuk menyuap para hakim.

Baca Selengkapnya

Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

8 jam lalu

Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Presiden Prabowo akan memberikan keputusan mengenai nasib Capim KPK yang diserahkan Jokowi.

Baca Selengkapnya

Bawas MA Periksa Zarof Ricar di Kejagung, Gali Pelanggaran Etik dan Klarifikasi Perkara Makelar Kasus

13 jam lalu

Bawas MA Periksa Zarof Ricar di Kejagung, Gali Pelanggaran Etik dan Klarifikasi Perkara Makelar Kasus

Badan Pengawas MA telah berkirim surat ke Kejagung untuk minta izin klarifikasi kepada Zarof Ricar

Baca Selengkapnya

KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

16 jam lalu

KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

KPK belum mengumumkan dua nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi shelter tsunami di NTB.

Baca Selengkapnya

Pukat UGM Duga Jaringan Makelar Kasus Zarof Ricar Sangat Kuat

16 jam lalu

Pukat UGM Duga Jaringan Makelar Kasus Zarof Ricar Sangat Kuat

Dugaan itu berangkat dari fakta jumlah uang yang disita Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu dari rumah Zarof Ricar.

Baca Selengkapnya

Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

16 jam lalu

Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

Petinggi Polri harus mampu mengendalikan dan mengawasi para personelnya secara ketat untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam kasus Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

19 jam lalu

Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

Money laundering atau pencucian uang, modusnya bermacam-macam. Berikut 7 bentuk modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sering dilakukan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

1 hari lalu

IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

IM57+ Institute mengkritik Sikap KPK dalam kasus dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi untuk Kaesang dan istrinya, apa katanya?

Baca Selengkapnya

Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

1 hari lalu

Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM, Zaenur Rohman, merespons pernyataan KPK soal tindakan Kaesang Pangarep nebeng jet pribadi bukan gratifikasi.

Baca Selengkapnya

Hasto PDIP Minta KPK Adil soal Kasus Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

1 hari lalu

Hasto PDIP Minta KPK Adil soal Kasus Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

KPK menyimpulkan mpenggunaan jet pribadi oleh Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, tidak termasuk gratifikasi.

Baca Selengkapnya