TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gajah Mada (PUKAT UGM) menduga jaringan makelar kasus (markus) dari kasus Zarof Ricar sangat kuat. Dugaan itu berangkat dari fakta jumlah uang yang disita Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu dari rumah Zarof. Dengan banyaknya uang yang ditemukan, Peneliti PUKAT UGM, Zaenur Rohman menduga ada banyak pihak yang terlibat dalam jaringan markus itu.
Dia mengatakan pasti ada hakim agung yang ikut terlibat dalam jaringan markus tersebut.“Pasti ada hakim. Hakim juga tidak beroperasi sendiri. Ada panitera, ada panitera pengganti, ada pegawai Mahkamah Agung dan ada badan peradilan di bawah lainnya,” kata Zaenur kepada Tempo, Senin, 04 November 2024.
Dia juga mendesak kejaksaan untuk mengusut pengacara atau advokat yang pernah menangani berbagai perkara di MA. Menurut dia, kejaksaan harus bergerak cepat dan mengerahkan sumber daya yang cukup banyak dalam menangani perkara markus ini. “Memang harus berjejaring. Mafia jaringan ZR ini harus ditumbangkan,” ucap dia.
Zaenur mengatakan pendekatan awal yang perlu dilakukan oleh kejaksaan ialah dengan menggunakan pendekatan pidana pencucian uang, yakni dengan prinsip ‘follow the money’. Kejaksaan harus segera menelusuri uang yang didapat ZR selama berkarir di MA dan kemudian menjabat Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan.
Dengan total uang yang ditemukan di rumah Zarof Ricar sebesar Rp 920 miliar itu, Zaenur menduga 10 tahun terakhir mungkin saja jaringan markus itu telah mendapatkan uang trilliunan. “Bayangkan total uang markus ZR saja hampir Rp 1 triliun, berapa triliun total uang markusnya?” kata dia.
Sementara itu, saat ditanyai apakah ada keterlibatan hakim agung dalam markus Zarof Ricar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, tidak menjawab dengan jelas. Dia hanya mengatakan saat ini penyidik tengah bekerja. “Kita lihat nanti perkembangannya. Penyidik terus mendalami perkara ini,” ucapnya kepada Tempo.
Diketahui sebelumnya, mantan pejabat MA, Zarof Ricar, ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur pada Sabtu, 26 Oktober 2024. Dia telah ditangkap oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung atau Jampidsus Kejagung pada Kamis malam, 24 Oktober 2024 di Hotel Le Meridien, Bali.
Bekas Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung itu dijanjikan fee Rp 1 miliar jika berhasil melobi hakim agung yang menangani perkara kasasi anak eks Anggota DPR Fraksi PKB, Edward Tannur. Adapun Ronald Tannur sebelumnya divonis bebas dalam kasus pembunuhan terhadap pacarnya, Dini Sera Afrianti.
Pilihan Editor: Profil Da'i Bachtiar, Ayah Nina Agustina Cabup Indramayu yang Viral di Media Sosial