Polemik Calon Hakim Agung, Anggota Komisi III DPR Sebut KY Harus Seleksi Ulang

Rabu, 25 September 2024 11:37 WIB

Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan Komisi Yudisial (KY) harus mengulangi seleksi calon hakim agung, usai rapat paripurna DPR menolak seluruh calon pada 10 September 2024.

Anggota Komisi III Bidang Hukum DPR Nasir Djamil menuturkan rapat paripurna telah mengambil keputusan akhir untuk tidak menyetujui calon hakim (cakim) agung usulan Komisi Yudisial. "Ini artinya KY harus mengulang kembali seleksi cakim agung dari awal," ujarnya kepada Tempo lewat aplikasi perpesanan, Selasa, 24 September 2024.

Ia menuturkan tak perlu ada lagi koordinasi antara Komisi III dengan Komisi Yudisial untuk melakukan seleksi calon hakim agung ini. "Langsung aja (seleksi ulang) sesuai dengan kewenangan yang ada di KY," tutur Nasir.

Sebelumnya, Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata berencana mengadakan pertemuan dengan DPR soal penolakan calon hakim agung yang diusulkan komisi itu. "Ke depan, KY akan menginisiasi adanya pertemuan antara KY, MA dan DPR guna penyamaan persepsi sebelum melaksanakan seleksi CHA (calon hakim agung) lagi khususnya mengenai persyaratan hakim pajak," ujarnya dalam keterangan yang diterima Tempo pada Selasa malam.

Sebanyak 12 calon hakim agung dan hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) 2024 pada Mahkamah Agung yang diajukan Komisi Yudisial ditolak seluruhnya dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, pada 10 September 2024. Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR, Puan Maharani, menyepakati laporan Komisi III DPR untuk tidak menyetujui semua calon usulan KY.

Advertising
Advertising

Sebelum rapat paripurna DPR itu digelar, Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh sempat menjelaskan kronologi pengambilan keputusan di komisinya. Ia menyebut komisi bidang hukum DPR itu menemukan ada dua calon hakim agung yang terbukti tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UU MA).

Adapun syarat yang tidak terpenuhi adalah berpengalaman paling sedikit 20 tahun. Ia menuturkan dua orang tersebut adalah calon hakim agung pada kamar tata usaha negara khusus pajak Hari Sih Advianto yang baru menjadi hakim sejak 2016, dan Tri Hidayat Wahyudi sejak 2010.

“Menyikapi hal tersebut, selanjutnya Komisi III melakukan rapat internal pada 28 Agustus 2024. Dan berdasarkan pendapat serta pandangan sembilan fraksi di Komisi III DPR RI menyepakati untuk tidak menyetujui seluruh calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung tahun 2024 yang diajukan Komisi Yudisial," ujar Pangeran.

Pilihan Editor: KPK Pastikan Tak Ada Konflik Internal soal Pengumuman Hasil Klarifikasi Jet Pribadi Kaesang

Berita terkait

Prabowo Subianto dan Komisi 1 DPR Bahas Sejumlah RUU bidang Pertahanan

47 menit lalu

Prabowo Subianto dan Komisi 1 DPR Bahas Sejumlah RUU bidang Pertahanan

Prabowo Subianto dan Komisi 1 DPR bahas sejumlah RUU di bidang pertahanan secara tertutup. Hadir juga Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Luar Negeri.

Baca Selengkapnya

Cak Imin soal Rencana Tambah Komisi di DPR: Katanya karena Kementerian Nambah?

1 jam lalu

Cak Imin soal Rencana Tambah Komisi di DPR: Katanya karena Kementerian Nambah?

Wakil Ketua DPR Cak Imin mengatakan, rencana penambahan komisi di DPR masih sampai di tahap lobi-lobi antarfraksi.

Baca Selengkapnya

Menang di MA, Fatia dan Haris Azhar Minta Investigasi Dugaan Konflik Kepentingan Luhut di Papua

2 jam lalu

Menang di MA, Fatia dan Haris Azhar Minta Investigasi Dugaan Konflik Kepentingan Luhut di Papua

Kemenangan ini tidak hanya mengakhiri proses hukum terhadap mereka, tapi juga membuka kembali isu dugaan conflict of interest Luhut di Papua.

Baca Selengkapnya

Korban Sterilisasi Paksa di Jepang Terima Kompensasi Rp1,5 Miliar

5 jam lalu

Korban Sterilisasi Paksa di Jepang Terima Kompensasi Rp1,5 Miliar

Kebijakan sterilisasi paksa yang dilakukan di bawah UU perlindungan eugenika Jepang, berlaku pada 1948-1996

Baca Selengkapnya

79 Anggota DPR 2024-2029 Terafiliasi Dinasti Politik

8 jam lalu

79 Anggota DPR 2024-2029 Terafiliasi Dinasti Politik

Formappi merilis riset yang menunjukkan sebanyak 79 anggota DPR terpilih saling terkait dengan dinasti politik.

Baca Selengkapnya

Daftar Sederet Anggota DPR Terpilih yang Mundur untuk Maju di Pilkada 2024

8 jam lalu

Daftar Sederet Anggota DPR Terpilih yang Mundur untuk Maju di Pilkada 2024

19 anggota DPR terpilih untuk periode 2024-2029 mundur untuk mengikuti Pilkada 2024

Baca Selengkapnya

25 Tahun Tragedi Semanggi II, Yap Yun Hap Mahasiswa UI Tewas Disebut Tak Ada Pelanggaran HAM Berat

9 jam lalu

25 Tahun Tragedi Semanggi II, Yap Yun Hap Mahasiswa UI Tewas Disebut Tak Ada Pelanggaran HAM Berat

Pada 24 September 1999, Tragedi Semanggi II menewaskan mahasiswa UI, Yap Yun Hap. Upaya menuntut keadilan temui jalan buntu.

Baca Selengkapnya

19 Anggota DPR Terpilih Mundur demi Maju Pilkada, Formappi: Menipu Rakyat

9 jam lalu

19 Anggota DPR Terpilih Mundur demi Maju Pilkada, Formappi: Menipu Rakyat

Mundurnya 19 anggota DPR terpilih demi bertarung di Pilkada dinilai mengkhianati amanah pemilih.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Respons Penolakan Calon Hakim Agung, Minta Pertemuan dengan MA-DPR

10 jam lalu

Komisi Yudisial Respons Penolakan Calon Hakim Agung, Minta Pertemuan dengan MA-DPR

Komisi Yudisial merespons penolakan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap seluruh calon hakim agung dan hakim ad hoc hak asasi HAM dalam rapat paripurna.

Baca Selengkapnya

Pansus Haji Rampungkan Rekomendasi dan Kesimpulan, akan Disampaikan pada Sidang Paripurna

23 jam lalu

Pansus Haji Rampungkan Rekomendasi dan Kesimpulan, akan Disampaikan pada Sidang Paripurna

Pansus Haji DPR telah mengumumkan rekomendasi dan kesimpulan atas temuan pelanggaran dalam penyelenggaraan haji 2024.

Baca Selengkapnya