PN Jakarta Selatan Tak Terima Gugatan Praperadilan Dirut ASDP Ira Puspadewi

Rabu, 25 September 2024 12:16 WIB

Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak dapat menerima gugatan praperadilan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi (IP). Gugatan itu diajukan Ira bertujuan menguji keabsahan status tersangka oleh KPK.

Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, hakim tunggal yang mengadili perkara tersebut, berpendapat materi gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil (Niet Ontvankelijke Verklaard). "Bukan ditolak, tapi tidak dapat diterima," kata Djuyamto dikonfirmasi Tempo, Rabu, 25 September 2024.

Djuyamto mengatakan, sidang pembacaan putusan itu digelar pada Senin 23 September 2024. Dengan begitu status Ira Puspadewi sebagai tersangka dugaan korupsi di lingkungan perusahaan pelat merah tersebut masih sah.

Sebelumnya, Ira melayangkan gugatan praperadilan pada 28 Agustus 2024 ke PN Jakarta Selatan. Gugatan itu teregister dengan perkara nomor: 80/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Dalam permohonannya, Ira meminta hakim tunggal Praperadilan menyatakan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 1072 Tahun 2024 tertanggal 19 Agustus 2024 tentang penetapan tersangka tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum, dan karenanya surat keputusan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Advertising
Advertising

Selain Ira, Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono (HMAC); dan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Muhammad Yusuf Hadi (MYH) juga mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan.

Gugatan itu didaftarkan pada 29 dan 30 Agustus 2024. Harry dan Muhammad Yusuf masing-masing terdaftar dengan nomor perkara 81/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dan 82/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Dua perkara itu belum diputus. Pada Senin 23 September 2024 kemarin, sidang baru masuk agenda keterangan ahli dari termohon dan kesimpulan serta bukti surat dari termohon dan saksi, ahli dari pemohon.

Sebagai informasi, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry atas proyek jual-beli kapal dengan PT Jembatan Nusantara pada 2019-2022. Pembelian kapal itu dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi pengadaan sehingga diduga merugikan negara hingga Rp 1,27 triliun.

Jual-beli kapal itu merupakan bagian dari akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry. Dengan nilai Rp 1,27 triliun, ASDP menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara dengan 53 kapal yang dikelola.

Dalam skandal korupsi ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya merupakan internal PT ASDP Indonesia Ferry, sementara satu lagi pihak swasta. Namun, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto masih merahasiakan keempat nama tersangka tersebut dengan menyebutnya sebagai inisial.

“Inisial dari empat orang tersebut adalah sebagai berikut, yakni IP, MYH, HMAC, dan keempat adalah saudara A," ujar Tessa saat ditemui usai upacara HUT ke-79 RI di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada 17 Agustus 2024.

Selain itu, KPK juga sudah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengenai pencegahan ke luar negeri selama enam bulan untuk empat orang. Mereka atas nama HMAC, MYH, dan IP selaku pegawai PT ASDP serta satu orang pihak swasta dengan inisial A.

Penyidik KPK juga sudah menyita barang bukti berupa sejumlah mobil dalam kasus dugaan korupsi di ASDP itu.

Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Geledah Lab Narkoba Rahasia di Rumah Mewah Bekasi, Polres Metro Jakarta Barat Sita 105 Kg Tembakau Sintetis Siap Edar

Berita terkait

KPK Periksa Pejabat ESDM dan 10 Saksi Lainnya di Kasus Abdul Gani Kasuba Hari Ini

1 jam lalu

KPK Periksa Pejabat ESDM dan 10 Saksi Lainnya di Kasus Abdul Gani Kasuba Hari Ini

Penyidik KPK memanggil 11 orang saksi untuk diperiksa terkait dengan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Saksi Ungkap Tarif Pungli Agar Bisa Pindah dari Ruang Isolasi Rutan KPK Rp 25 Juta

3 jam lalu

Saksi Ungkap Tarif Pungli Agar Bisa Pindah dari Ruang Isolasi Rutan KPK Rp 25 Juta

Salah satu tahanan Rutan KPK berulang kali didatangi pegawai rutan bernama Melon alias Sopian Hari untuk meminta uang Rp 25 juta.

Baca Selengkapnya

KPK Pastikan Tak Ada Konflik Internal soal Pengumuman Hasil Klarifikasi Jet Pribadi Kaesang

7 jam lalu

KPK Pastikan Tak Ada Konflik Internal soal Pengumuman Hasil Klarifikasi Jet Pribadi Kaesang

Tessa Mahardhika mengatakan, rapat pimpinan KPK soal hasil analisis klarifikasi dugaan gratifikasi Kaesang sudah dilakukan.

Baca Selengkapnya

Tetap Maju di Pilkada, Bupati Situbondo Gugat KPK Usai Ditetapkan Tersangka

7 jam lalu

Tetap Maju di Pilkada, Bupati Situbondo Gugat KPK Usai Ditetapkan Tersangka

Menghadapi gugatan praperadilan Bupati Situbondo Karna Suswandi, juru bicara KPK Tessa memastikan KPK tidak berpolitik.

Baca Selengkapnya

Alasan KPK Belum Umumkan Hasil Klarifikasi Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

7 jam lalu

Alasan KPK Belum Umumkan Hasil Klarifikasi Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan laporan hasil analisis klarifikasi jet pribadi Kaesang masih dalam proses administrasi.

Baca Selengkapnya

KPK Pastikan Sudah Ada Tersangka Dalam Dugaan Korupsi Baru di Kaltim

8 jam lalu

KPK Pastikan Sudah Ada Tersangka Dalam Dugaan Korupsi Baru di Kaltim

Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango mengatakan komisi telah membuka penyidikan baru dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur.

Baca Selengkapnya

Sindir Jokowi hingga Prabowo, Ketua KPK Usul Konflik Kepentingan Masuk UU Tipikor

9 jam lalu

Sindir Jokowi hingga Prabowo, Ketua KPK Usul Konflik Kepentingan Masuk UU Tipikor

Ketua KPK Nawawi Pomolango bicara konflik kepentingan dan singgung Jokowi yang gencar bagikan bansos saat anaknya, Gibran, maju di Pilpres 2024

Baca Selengkapnya

Hasil Seleksi Capim KPK Diserahkan Pekan Depan, Ini Harapan Nawawi Pomolango

9 jam lalu

Hasil Seleksi Capim KPK Diserahkan Pekan Depan, Ini Harapan Nawawi Pomolango

Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango berharap panitia seleksi menghasilkan pimpinan yang bernyali jaga independensi KPK

Baca Selengkapnya

Periksa 10 Saksi, KPK Dalami Keterlibatan Anggota DPRD di Kasus Korupsi Pemkot Semarang

14 jam lalu

Periksa 10 Saksi, KPK Dalami Keterlibatan Anggota DPRD di Kasus Korupsi Pemkot Semarang

Tim Penyidik KPK memeriksa 10 saksi dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Semarang pada Senin, 23 September 2024.

Baca Selengkapnya

Review Jujur Skor Kinerja KPK Lima Tahun Terakhir, Nawawi Pomolango Sebut Sekitar 4-5

1 hari lalu

Review Jujur Skor Kinerja KPK Lima Tahun Terakhir, Nawawi Pomolango Sebut Sekitar 4-5

Ketua KPK Sementara, Nawawi Pomolango, ditanya berapa skor kinerja KPK selama lima tahun ke belakang.

Baca Selengkapnya