Menang di MA, Fatia dan Haris Azhar Minta Investigasi Dugaan Konflik Kepentingan Luhut di Papua

Rabu, 25 September 2024 13:54 WIB

Caption:Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah, Senin, 8 Januari 2024. Foto: Yudi Purnomo Harahap

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus kriminalisasi pembela Hak Asasi Manusia (HAM) Fatia Maulidiyanti, Koordinator KontraS, dan Haris Azhar, pendiri Lokataru. Putusan ini, yang diumumkan pada 11 September 2024, menguatkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Kemenangan ini tidak hanya mengakhiri proses hukum terhadap mereka, tapi juga membuka kembali isu dugaan conflict of interest yang melibatkan pejabat tinggi negara, Luhut Binsar Pandjaitan. Usai putusan tersebut, Fatia dan Haris mendesak pemerintah untuk segera menindaklanjuti temuan mereka dalam kajian berjudul "Ekonomi-Politik Penempatan Militer: Studi Kasus Intan Jaya di Papua." Dalam kajian tersebut, mereka mengungkap dugaan keterlibatan Luhut dalam praktik pertambangan yang dianggap merugikan masyarakat Papua.

“Putusan ini sudah sepatutnya menjadi acuan bagi APH untuk memulai investigasi conflict of interest Luhut Binsar Pandjaitan. Selain itu, pemerintah juga harus secara serius menindaklanjuti temuan dan rekomendasi berdasarkan kajian cepat yang berjudul “Ekonomi-Politik Penempatan Militer, Studi Kasus Intan Jaya di Papua,” kata Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum Fatia dan Haris dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 25 September 2024.

Diwakili oleh kuasa hukumnya, kedua aktivis HAM ini menggarisbawahi pentingnya keadilan bagi masyarakat Papua yang sering kali menjadi korban dalam praktik bisnis yang tidak etis. “Keputusan Mahkamah Agung ini memberikan angin segar bagi upaya perlindungan hak-hak masyarakat dan transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam." Mereka menekankan bahwa pemerintah harus mengambil langkah konkret untuk menyelidiki potensi pelanggaran yang melibatkan Luhut, terutama dalam konteks pertambangan yang telah menjadi sumber konflik berkepanjangan di wilayah tersebut.

Kritik yang disampaikan oleh Fatia dan Haris sebelumnya berujung pada tuduhan pencemaran nama baik oleh Luhut, yang mengklaim bahwa pernyataan mereka merugikan nama baiknya. Namun, di tingkat pertama, majelis hakim PN Jakarta Timur memutuskan bahwa kritik yang dilontarkan oleh Fatia dan Haris adalah bagian dari kebebasan berpendapat yang dilindungi oleh hukum. Kasasi JPU yang berusaha membatalkan putusan bebas tersebut kini telah ditolak oleh MA, menegaskan bahwa tindakan Fatia dan Haris adalah bagian dari perjuangan untuk kebebasan berekspresi dan perlindungan HAM.

Advertising
Advertising

Fatia dan Haris berharap bahwa putusan ini tidak hanya memberikan keadilan bagi mereka, melainkan juga menjadi pemicu bagi pemerintah untuk lebih responsif terhadap isu-isu yang dihadapi masyarakat di Papua. Mereka mengingatkan bahwa banyak pelanggaran hukum yang terjadi di lapangan, dan tindakan nyata dari pemerintah sangat diperlukan untuk memastikan akuntabilitas dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Pilihan Editor: Ada Ladang Ganja di Taman Nasional Bromo, 38 Ribu Batang Tanaman Ganja Diamankan Polisi

Berita terkait

TNI Pastikan Tak Ada Penarikan Pasukan di Papua Setelah Pilot Susi Air Dibebaskan

3 jam lalu

TNI Pastikan Tak Ada Penarikan Pasukan di Papua Setelah Pilot Susi Air Dibebaskan

Keberhasilan membebaskan pilot Susi Air dianggap mesti menjadi preseden bagi pemerintah, khususnya TNI-Polri, dalam penanganan konflik di Papua.

Baca Selengkapnya

Siapa Martias Fangiono, Raja Sawit yang Babat Hutan Papua untuk Proyek Tebu Jokowi

6 jam lalu

Siapa Martias Fangiono, Raja Sawit yang Babat Hutan Papua untuk Proyek Tebu Jokowi

Sosok Martias Fangiono diduga menjadi aktor dibalik proyek swasembada tebu Pemerintahan Jokowi yang babat hutan di Papua.

Baca Selengkapnya

Polemik Calon Hakim Agung, Anggota Komisi III DPR Sebut KY Harus Seleksi Ulang

6 jam lalu

Polemik Calon Hakim Agung, Anggota Komisi III DPR Sebut KY Harus Seleksi Ulang

Sebanyak 12 calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM 2024 pada Mahkamah Agung yang diajukan Komisi Yudisial ditolak seluruhnya oleh DPR.

Baca Selengkapnya

BNPT Segera Bentuk Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme di Papua Barat

7 jam lalu

BNPT Segera Bentuk Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme di Papua Barat

Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme atau FKPT merupakan mitra strategis BNPT di bidang pencegahan terorisme, sekaligus memberdayakan perempuan, anak, dan remaja.

Baca Selengkapnya

Korban Sterilisasi Paksa di Jepang Terima Kompensasi Rp1,5 Miliar

7 jam lalu

Korban Sterilisasi Paksa di Jepang Terima Kompensasi Rp1,5 Miliar

Kebijakan sterilisasi paksa yang dilakukan di bawah UU perlindungan eugenika Jepang, berlaku pada 1948-1996

Baca Selengkapnya

Polemik Dugaan Suap dalam Operasi Pembebasan Pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens

9 jam lalu

Polemik Dugaan Suap dalam Operasi Pembebasan Pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens

Dugaan suap mewarnai pembebasan Pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens. Berikut tudingan dan bantahan dari pihak terkait.

Baca Selengkapnya

Setuju UU Tipikor Direvisi, ICW Soroti Pasal Gratifikasi dan Potensi Konflik Kepentingan

10 jam lalu

Setuju UU Tipikor Direvisi, ICW Soroti Pasal Gratifikasi dan Potensi Konflik Kepentingan

Koordinator Akademi Anti-Korupsi ICW menyinggung penggunaan jet pribadi oleh Kaesang Pangarep yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Baca Selengkapnya

Sindir Jokowi hingga Prabowo, Ketua KPK Usul Konflik Kepentingan Masuk UU Tipikor

11 jam lalu

Sindir Jokowi hingga Prabowo, Ketua KPK Usul Konflik Kepentingan Masuk UU Tipikor

Ketua KPK Nawawi Pomolango bicara konflik kepentingan dan singgung Jokowi yang gencar bagikan bansos saat anaknya, Gibran, maju di Pilpres 2024

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Respons Penolakan Calon Hakim Agung, Minta Pertemuan dengan MA-DPR

12 jam lalu

Komisi Yudisial Respons Penolakan Calon Hakim Agung, Minta Pertemuan dengan MA-DPR

Komisi Yudisial merespons penolakan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap seluruh calon hakim agung dan hakim ad hoc hak asasi HAM dalam rapat paripurna.

Baca Selengkapnya

Peneliti dan Pegiat HAM Dorong Penerapan Soft Approach jadi Upaya Prioritas Tangani Konflik Papua

22 jam lalu

Peneliti dan Pegiat HAM Dorong Penerapan Soft Approach jadi Upaya Prioritas Tangani Konflik Papua

Keberhasilan pendekatan soft approach dalam penanganan konflik dinilai bukan hanya terjadi di Papua kali ini saja.

Baca Selengkapnya