KPK Periksa Pejabat ESDM dan 10 Saksi Lainnya di Kasus Abdul Gani Kasuba Hari Ini
Reporter
Ade Ridwan Yandwiputra
Editor
Linda novi trianita
Rabu, 25 September 2024 14:56 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik KPK memanggil 11 orang saksi untuk diperiksa terkait dengan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK). Para saksi itu terdiri dari pejabat ESDM, pihak swasta, hingga ASN di lingkungan Pemprov Maluku Utara.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu, 25 September 2024.
Menurut informasi yang diperoleh Tempo, kesebelas saksi itu Direktur Utama PT Halmahera Sukses Mineral, Ade Wirawan alias Acong; Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Tri Winarno.
Muhammad Erza Aminanto dan Arifandy Mario Mamonto, masing-masing selaku Dosen. Reza Anshar, Yuniar, M. Hafid Harly, dan Ade Wangsa Iskandar, masing-masing selaku ASN.
Yerrie Pasilia, PNS di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara; Nirwan M.T.Ali, Inspektorat Maluku Utara; serta Sarka Eladjouw, wiraswasta.
Abdul Gani Kasuba merupakan terdakwa perkara dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan pemprov Maluku Utara pada periode 2021-2023. Pemberian suap itu terkait proyek proyek di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara; pengurusan perizinan IUP operasi produksi PT Prisma Utama di Provinsi Maluku Utara; dan pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan eks Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif sebagai tersangka. Muhaimin merupakan pemberi suap dengan nilai suapnya mencapai Rp 7 miliar. Selain kasus suap, KPK juga mengusut dugaan pencucian uang oleh Abdul Gani Kasuba.
Pada 17 April 2024, KPK kembali menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan nilai mencapai Rp 100 miliar. KPK menyebut bukti awal dugaan TPPU itu adalah pembelian dan upaya menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain.