AJI Ternate Kecam Aksi Petugas Keamanan KPU Maluku Utara yang Intimidasi Jurnalis

Rabu, 25 September 2024 17:07 WIB

Ilustrasi: Seorang jurnalis foto mengangkat plakat dalam rapat umum untuk kebebasan pers di Quezon City, Filipina, 15 Februari 2019. REUTERS/Eloisa Lopez

TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Ternate, Maluku Utara, mengecam sikap sejumlah petugas keamanan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara yang mengintimidasi tiga wartawan saat meliput deklarasi kampanye damai di halaman Kantor KPU Maluku Utara, Sofifi, Selasa, 24 September 2024.

Dugaan intimidasi itu terjadi saat sejumlah wartawan sedang mengambil gambar kericuhan yang terjadi antarsesama staf KPU Maluku Utara di lokasi deklarasi kampanye damai.

Andri Saputra, jurnalis Antara; dan Muhammad S. Haliun, jurnalis RTV, dibawa ke salah satu ruangan di kantor KPU Maluku Utara oleh seorang petugas. “Mereka memaksa kami untuk menghapus video dan foto, kalau kami tidak hapus maka kami dilarang meliput kegiatan KPU” ujar Andri dalam keterangan tertulis, Rabu, 25 September 2024.

Sementara itu, di luar ruangan seorang petugas keamanan KPU juga melarang jurnalis BTv, Sahrudin Nurdin, mengambil video kericuhan antara sesama staf KPU tersebut.

Muhammad S. Haliun mengatakan mulanya terjadi adu mulut antara sesama petugas KPU. Ketika situasi kian memanas dan terjadi adu jotos, seorang petugas keamanan meminta awak media untuk tidak mengambil gambar atau merekam momen tersebut. Namun, teguran itu tidak dihiraukan oleh sebagian para jurnalis yang tetap melanjutkan proses dokumentasi dari jarak sekitar lima meter.

Advertising
Advertising

Sekitar lima menit setelah kejadian, Haliun dipanggil dua orang petugas KPU. Mereka bertanya, apakah ada yang mengambil video, dan meminta agar video segera dihapus.

"’Boleh hapus video tadi?’ kata salah satu petugas itu,tapi saya menolak permintaan itu dan memutuskan untuk keluar dari ruangan tanpa menghapus rekaman," kata Muhammad S. Haliun.

Atas sikap arogansi dan intimidasi yang ditunjukkan tiga orang petugas keamanan KPU Maluku Utara ini, AJI Ternate mendesak KPU Provinsi Maluku sebagai institusi yang mengawal agenda-agenda demokrasi harus memberikan contoh bagi masyarakat untuk menjaga kebebasan pers dan kerja-kerja jurnalistik sesuai amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua AJI Ternate, Ikram Salim, menyebut arogansi dan intimidasi yang ditunjukkan tiga orang petugas keamanan KPU adalah tindakan yang tidak dibenarkan, dan sangat jelas melanggar Undang-undang tentang Pers Pasal 18 ayat (1).

“Menghalangi jurnalis melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta,” kata dia.

Dia mendesak agar Kapolri dan Kapolda Maluku Utara serta jajarannya mengusut kasus kekerasan dan intimidasi jurnalis yang menghambat jurnalis dalam mencari informasi yang telah diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40/1999.

AJI Ternate juga mendorong Sekretaris dan Pimpinan KPU Provinsi Maluku Utara segera memecat seluruh petugas yang melakukan intimidasi terhadap jurnalis saat peliputan deklarasi kampanye damai di Sofifi.

“Kami mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers Nomor 40/1999,” pesan dia.

Pilihan Editor: Wartawan Bocor Alus Politik Tempo Laporkan Teror Perusakan Mobil ke Polda Metro Jaya

Berita terkait

Pilkada 2024: Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan dari KPU, Kapan Mulai Kampanye?

2 jam lalu

Pilkada 2024: Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan dari KPU, Kapan Mulai Kampanye?

Jadwal dan tahapan Pilkada 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU. Pemungutan hari suara dilakukan pada 27 November 2024.

Baca Selengkapnya

Bobby Nasution dan Edy Rahmayadi Bakal Bersaing Rebut 10.771.496 Suara di Pilgub Sumut

4 jam lalu

Bobby Nasution dan Edy Rahmayadi Bakal Bersaing Rebut 10.771.496 Suara di Pilgub Sumut

KPU Sumut menetapkan DPT sebanyak 10.771.496 pemilih. Ini suara yang bakal diperebutkan oleh Bobby Nasution-Surya dan Edy Rahmayadi-Hasan Basri.

Baca Selengkapnya

Komisi II DPR Minta KPU Percepat Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang, Ini Alasannya

4 jam lalu

Komisi II DPR Minta KPU Percepat Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang, Ini Alasannya

Komisi II DPR menginginkan pilkada ulang bisa dilaksanakan serentak jika kotak kosong menang dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Pilkada Ulang Akibat Kemenangan Kotak Kosong Digelar 25 September 2025

6 jam lalu

Pilkada Ulang Akibat Kemenangan Kotak Kosong Digelar 25 September 2025

KPU dan Komisi II DPR menyepakati jadwal pilkada ulang yang dimenangkan kotak kosong pada September tahun depan.

Baca Selengkapnya

Mengapa Israel Melarang Jurnalis Asing Melaporkan dari Wilayah Pendudukan?

6 jam lalu

Mengapa Israel Melarang Jurnalis Asing Melaporkan dari Wilayah Pendudukan?

Aksi tentara Israel menutup kantor biro Al Jazeera di Ramallah baru-baru ini menambah tekanan bagi jurnalis asing yang bertugas di wilayah pendudukan.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Pejabat ESDM dan 10 Saksi Lainnya di Kasus Abdul Gani Kasuba Hari Ini

6 jam lalu

KPK Periksa Pejabat ESDM dan 10 Saksi Lainnya di Kasus Abdul Gani Kasuba Hari Ini

Penyidik KPK memanggil 11 orang saksi untuk diperiksa terkait dengan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Wartawan Bocor Alus Politik Tempo Laporkan Teror Perusakan Mobil ke Polda Metro Jaya

6 jam lalu

Wartawan Bocor Alus Politik Tempo Laporkan Teror Perusakan Mobil ke Polda Metro Jaya

Jurnalis Tempo dan host Bocor Alus Politik, Hussein Abri Dongoran, mengalami dua kali teror perusakan mobil

Baca Selengkapnya

Soal Penurunan Jumlah Calon Tunggal di Pilkada 2024, Komisi II DPR: Sudah Berupaya Maksimal

7 jam lalu

Soal Penurunan Jumlah Calon Tunggal di Pilkada 2024, Komisi II DPR: Sudah Berupaya Maksimal

KPU mengungkapkan ada 37 pasangan calon tunggal yang akan menghadapi kotak kosong pada Pilkada 2024

Baca Selengkapnya

Daftar 37 Paslon Tunggal yang akan Melawan Kotak Kosong di Pilkada Serentak 2024

7 jam lalu

Daftar 37 Paslon Tunggal yang akan Melawan Kotak Kosong di Pilkada Serentak 2024

KPU mencatat ada 37 paslon yang nantinya akan melawan kotak kosong.

Baca Selengkapnya

Alasan Komisi II DPR Sebut Anggaran Pilkada Ulang Bisa Pakai APBN

8 jam lalu

Alasan Komisi II DPR Sebut Anggaran Pilkada Ulang Bisa Pakai APBN

Ketua Komisi II DPR mengatakan pengaturan mengenai pilkada ulang akan tercantum dalam Peraturan KPU.

Baca Selengkapnya