KPK Geledah Rumah Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek, Berikut Hasil Temuannya

Minggu, 29 September 2024 09:01 WIB

Awang Faroek Ishak. TEMPO/Arnold Simanjuntak

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Awang Faroek Ishak, pada Senin malam, 23 September 2024. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan yang tengah dilakukan KPK.

Rumah Awang Faroek yang berlokasi di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, menjadi tempat berlangsungnya operasi tersebut. Penggeledahan dimulai pada pukul 20.00 WITA dan berakhir sekitar pukul 00.45 WITA, berlangsung selama kurang lebih lima jam.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penyidik telah menemukan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan izin tambang di Kalimantan Timur. Dokumen-dokumen tersebut terkait dengan proses perizinan usaha pertambangan. Asep juga menjelaskan bahwa dugaan terkait izin tambang tersebut terjadi selama periode kepemimpinan Awang Faroek sebagai gubernur Kalimantan Timur dari tahun 2008 hingga 2018.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Namun, identitas para tersangka belum diungkapkan oleh KPK. Hingga saat ini, informasi detail mengenai jabatan para tersangka masih belum dapat dipublikasikan dan akan disampaikan setelah penyidikan selesai.

Sebelumnya, Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan bahwa pihaknya telah membuka penyidikan baru terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur.

Advertising
Advertising

"Kasus baru. Kasus itu baru kami tangani," kata Nawawi Pomolango di Jakarta, Selasa lalu.

Meski demikian, Nawawi enggan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai detail perkara tersebut demi kelancaran penyidikan.

"Yang bisa saya sampaikan barang kali sudah dalam penyidikan. Sudah di tingkat penyidikan," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan tersebut adalah penyidikan baru dan tidak terkait dengan perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proyek pengadaan jalan di Kalimantan Timur.

Penetapan tersangka dilakukan pada 19 September 2024, dan KPK masih terus melakukan penyidikan. Selain itu, KPK juga telah mengajukan pencekalan terhadap tiga orang tersebut. Pada 24 September 2024, lembaga ini mengeluarkan surat keputusan nomor 1204 Tahun 2024 yang melarang ketiganya bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Ketiga warga negara Indonesia (WNI) yang dicegah bepergian tersebut berinisial AFI, DDWT, dan ROC. Larangan ini diterapkan karena keberadaan mereka di Indonesia dianggap penting untuk proses penyidikan dugaan korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan IUP di Kalimantan Timur.

Mengenai apakah tersangka dan WNI yang dicegah ke luar negeri adalah orang yang sama, pihak KPK tidak memberikan jawaban langsung. Namun, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan isyarat persetujuan ketika pertanyaan tersebut diajukan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, salah satu tersangka berinisial AFI, yang mengarah pada mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.

ANANDA RIDHO SULISTYA | AMELIA RAHIMA SARI | MICHELLE GABRIELA | ANTARA

Pilihan Editor: Profil dan Perjalanan Politik Awang Faroek Eks Gubernur Kaltim yang Rumahnya Digeledah KPK

Berita terkait

Perkara Dugaan Gratifikasi Kaesang Nebeng Jet Pribadi Masih Berproses di Dua Direktorat KPK

3 jam lalu

Perkara Dugaan Gratifikasi Kaesang Nebeng Jet Pribadi Masih Berproses di Dua Direktorat KPK

Ketua sementara KPK dan Direktur Penyidikan KPK sempat saling tunjuk soal hasil analisis pelaporan dugaan gratifikasi Kaesang

Baca Selengkapnya

KPK Cegah Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak ke Luar Negeri, Dasar Hukum Larangan Tersebut

3 jam lalu

KPK Cegah Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak ke Luar Negeri, Dasar Hukum Larangan Tersebut

KPK cegah Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek bepergian ke luar negeri, bagaimana dasar hukum dan prosedur pencegahan seseorang bepergian ke luar negeri?

Baca Selengkapnya

Gaji Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Dipotong Per 1 Oktober Buntut Langgar Etik, Begini Kasusnya

6 jam lalu

Gaji Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Dipotong Per 1 Oktober Buntut Langgar Etik, Begini Kasusnya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melanggar etik dan kena sanksi potong gaji 20 persen selama enam bulan akan berlaku mulai 1 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IUP di Kalimantan Timur, KPK Periksa 10 Saksi

7 jam lalu

Korupsi IUP di Kalimantan Timur, KPK Periksa 10 Saksi

KPK memeriksa 10 saksi dugaan tindak pidana korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.

Baca Selengkapnya

Dalami Aset Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Periksa 7 Saksi

7 jam lalu

Dalami Aset Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Periksa 7 Saksi

Abdul Gani Kasuba divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Ia dikenai pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 109 miliar dan US$ 90 ribu

Baca Selengkapnya

KPK dan Kemenpan RB Teken MoU Perkuat Pencegahan Korupsi

1 hari lalu

KPK dan Kemenpan RB Teken MoU Perkuat Pencegahan Korupsi

KPK dan Kemenpan RB resmi menandatangani nota kesepahaman dalam upaya pencegahan korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan.

Baca Selengkapnya

Tindaklanjuti Perintah Presiden Jokowi, Kemenpan RB Temui KPK

1 hari lalu

Tindaklanjuti Perintah Presiden Jokowi, Kemenpan RB Temui KPK

Kemenpan RB bersama KPK melakukan MoU sebagai upaya pencegahan dan pembangunan sistem birokrasi yang lebih transparan, akuntabel dan lebih kredibel, serta berdampak.

Baca Selengkapnya

Korupsi Bandung Smart City, KPK: Yudi Cahyadi Terima Suap Rp 300 Juta

1 hari lalu

Korupsi Bandung Smart City, KPK: Yudi Cahyadi Terima Suap Rp 300 Juta

Penetapan tersangka atas Yudi Cahyadi adalah tindak lanjut dari temuan fakta-fakta baru saat proses penyidikan hingga persidangan.

Baca Selengkapnya

Soal Laporan Etik Alexander Marwata, Eks Penyidik: Dewas Harus Cepat Bersih-bersih KPK

1 hari lalu

Soal Laporan Etik Alexander Marwata, Eks Penyidik: Dewas Harus Cepat Bersih-bersih KPK

Bagi Yudi, KPK sebagai lembaga role model harus menerapkan standar etik yang tinggi sehingga tanpa pandang bulu dalam menerapkan sanksi.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Akui Kinerja KPK Terjun Bebas, IM57+ Institute: Memang Terbukti

1 hari lalu

Pimpinan Akui Kinerja KPK Terjun Bebas, IM57+ Institute: Memang Terbukti

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha merespons sikap dua pimpinan KPK, Nawawi Pomolango dan Alexander Marwata yang mengakui kegagalan KPK

Baca Selengkapnya