Soal Pembubaran Diskusi Diaspora di Kemang, Kompolnas: Polisi Harus Usut Tuntas

Reporter

Tempo.co

Editor

Sapto Yunus

Senin, 30 September 2024 19:57 WIB

Tangkapan layar video aksi pembubaran diskusi yang terjadi di Jakarta, Sabtu, 28 September 2024. (ANTARA/Walda Marison)

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas meminta polisi mengusut tuntas kasus pembubaran paksa diskusi diaspora bersama tokoh dan aktivis nasional yang digelar Forum Tanah Air (FTA) oleh sekelompok orang di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 28 September 2024.

“Aparat kepolisian harus mengusut tuntas kasus ini,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi di Jakarta pada Senin, 30 September 2024.

Poengky menyebutkan aksi kekerasan yang ditunjukkan kelompok pengganggu diskusi itu merupakan pelanggaran terhadap kebebasan berkumpul, berekspresi, dan mengemukakan pendapat. “Sangat mengejutkan setelah 26 tahun reformasi ternyata masih dijumpai kelompok seperti ini di Indonesia,” ujarnya.

Dia juga meminta Bidang Profesi Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya mengevaluasi kinerja anggotanya yang menjaga di tempat kejadian. Propam Polda Metro Jaya diharapkan segera mengevaluasi upaya antisipasi polisi yang ternyata gagal membendung tindakan kekerasan pengganggu diskusi.

“Kami berharap tindakan kekerasan ini tidak terjadi lagi di kemudian hari,” tutur Poengky.

Dalam kasus tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka dugaan penganiayaan dalam pembubaran diskusi tersebut.

“Kami mengamankan lima orang dan dua orang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra di Jakarta pada Ahad, 29 September 2024.

Tiga orang lagi dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik dari tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan. “Kami melakukan pendalaman terhadap tiga orang ini dan juga terhadap kemungkinan pelaku lainnya," ujarnya.

Dia mengatakan dua tersangka dijerat dengan pasal 170 dan pasal 406 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan barang atau properti. Kemudian pasal 170 dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Polda Metro Jaya Periksa 11 Polisi, Termasuk Kapolsek Mampang

Adapun Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam mengatakan sebanyak 11 polisi diperiksa berkaitan dengan pembubaran diskusi diaspora di Kemang, Jakarta Selatan itu.

Berita terkait

Mengenal Diaspora Indonesia, yang Diskusinya di Kemang Diserang Preman

2 jam lalu

Mengenal Diaspora Indonesia, yang Diskusinya di Kemang Diserang Preman

Diskusi ini dialog antara diaspora Indonesia di luar negeri dan sejumlah tokoh dan aktivis nasional terkait isu kebangsaan dan kenegaraan.

Baca Selengkapnya

Tragedi Halloween Itaewon, Kepala Polisi Distrik Seoul Divonis 3 Tahun Penjara

2 jam lalu

Tragedi Halloween Itaewon, Kepala Polisi Distrik Seoul Divonis 3 Tahun Penjara

Lebih dari 150 orang tewas dalam insiden pada akhir pekan Halloween Itaewon, Seoul, Korea Selatan pada 2022.

Baca Selengkapnya

Maling Bobol Rumah Warga di Bekasi, 200 Gram Emas Raib

2 jam lalu

Maling Bobol Rumah Warga di Bekasi, 200 Gram Emas Raib

Korban bernama Martini, 66 tahun, mengungkap ratusan emas di rumah itu raib dibawa kabur maling.

Baca Selengkapnya

Usut Pembubaran Diskusi di Kemang, Polda Metro Jaya Evaluasi SOP Polisi di Lapangan

2 jam lalu

Usut Pembubaran Diskusi di Kemang, Polda Metro Jaya Evaluasi SOP Polisi di Lapangan

Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas insiden pembubaran diskusi di Grand Kemang, Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Polisi Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Vadel Badjideh soal Laporan Nikita Mirzani

3 jam lalu

Polisi Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Vadel Badjideh soal Laporan Nikita Mirzani

Kepolisian menjadwalkan ulang pemeriksaan Vadel Badjideh sebagai saksi terlapor dalam laporan Nikita Mirzani soal dugaan asusila dan aborsi anak di bawah umur.

Baca Selengkapnya

Pelaku Pembubaran Diskusi di Kemang Bantah Terima Order

5 jam lalu

Pelaku Pembubaran Diskusi di Kemang Bantah Terima Order

Pelaku pembubaran diskusi mengklaim beraksi atas inisiatif pribadi dan menganggap acara itu tidak ada izin.

Baca Selengkapnya

Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Kemang, PDIP dan PKB Beri Tanggapan

5 jam lalu

Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Kemang, PDIP dan PKB Beri Tanggapan

PDIP dan PKB mengecam pembubaran paksa diskusi diaspora di Kemang, Jakarta. Kebebasan berpendapat dan berkumpul dinilai masih terancam.

Baca Selengkapnya

Pembubaran Diskusi Forum Tanah Air, Pernyataan Kontradiktif Antara Penyelenggara dan Polisi

6 jam lalu

Pembubaran Diskusi Forum Tanah Air, Pernyataan Kontradiktif Antara Penyelenggara dan Polisi

Sekelompok orang tak dikenal bertindak anarkis, lakukan pembubaran diskusi Forum Tanah Air. Bagaimana kronologi versi penyelenggara dan polisi?

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Periksa 11 Polisi terkait Pembubaran Diskusi di Kemang, Termasuk Kapolsek Mampang

6 jam lalu

Polda Metro Jaya Periksa 11 Polisi terkait Pembubaran Diskusi di Kemang, Termasuk Kapolsek Mampang

Sebanyak 11 polisi diperiksa terkait pengamanan di lokasi pembubaran diskusi yang digelar oleh FTA pada Sabtu lalu. Termasuk Kapolsek Mampang.

Baca Selengkapnya

Kronologi Penemuan Tulang Belulang di Tol Serpong, Polisi: Berawal dari Laporan Warga

6 jam lalu

Kronologi Penemuan Tulang Belulang di Tol Serpong, Polisi: Berawal dari Laporan Warga

Penemuan ini ketika dua warga yang melintas melihat sesuatu yang mencurigakan tergeletak di pinggir tol serpong sekitar pukul 16.30 WIB.

Baca Selengkapnya