Soal Pembubaran Diskusi Diaspora di Kemang, Kompolnas: Polisi Harus Usut Tuntas
Reporter
Tempo.co
Editor
Sapto Yunus
Senin, 30 September 2024 19:57 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas meminta polisi mengusut tuntas kasus pembubaran paksa diskusi diaspora bersama tokoh dan aktivis nasional yang digelar Forum Tanah Air (FTA) oleh sekelompok orang di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 28 September 2024.
“Aparat kepolisian harus mengusut tuntas kasus ini,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi di Jakarta pada Senin, 30 September 2024.
Poengky menyebutkan aksi kekerasan yang ditunjukkan kelompok pengganggu diskusi itu merupakan pelanggaran terhadap kebebasan berkumpul, berekspresi, dan mengemukakan pendapat. “Sangat mengejutkan setelah 26 tahun reformasi ternyata masih dijumpai kelompok seperti ini di Indonesia,” ujarnya.
Dia juga meminta Bidang Profesi Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya mengevaluasi kinerja anggotanya yang menjaga di tempat kejadian. Propam Polda Metro Jaya diharapkan segera mengevaluasi upaya antisipasi polisi yang ternyata gagal membendung tindakan kekerasan pengganggu diskusi.
“Kami berharap tindakan kekerasan ini tidak terjadi lagi di kemudian hari,” tutur Poengky.
Dalam kasus tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka dugaan penganiayaan dalam pembubaran diskusi tersebut.
“Kami mengamankan lima orang dan dua orang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra di Jakarta pada Ahad, 29 September 2024.
Tiga orang lagi dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik dari tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan. “Kami melakukan pendalaman terhadap tiga orang ini dan juga terhadap kemungkinan pelaku lainnya," ujarnya.
Dia mengatakan dua tersangka dijerat dengan pasal 170 dan pasal 406 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan barang atau properti. Kemudian pasal 170 dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Polda Metro Jaya Periksa 11 Polisi, Termasuk Kapolsek Mampang
Adapun Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam mengatakan sebanyak 11 polisi diperiksa berkaitan dengan pembubaran diskusi diaspora di Kemang, Jakarta Selatan itu.