Kontras Minta DPR 2024-2029 Tolak Pembahasan 4 RUU

Jumat, 4 Oktober 2024 19:01 WIB

Ketua DPR RI 2024-2029 Puan Maharani menyampaikan pidato usai ditetapkan menjadi Pimpinan DPR RI 2024-2029 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024. Rapat Paripurna tersebut menetapkan Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI periode 2024-2029 dan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurizal. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS mendesak anggota DPR/DPD/MPR-RI periode 2024-2029 untuk segera menuntaskan undang-undang yang sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) dan demokrasi.

Pasalnya, KontraS mencatat, parlemen periode sebelumnya telah mengesahkan beberapa undang-undang yang dianggap tidak pro kepentingan rakyat, seperti Revisi UU KPK, UU Cipta Kerja (Omnibus Law), KUHP Baru hingga UU Kesehatan (Omnibus Kesehatan).

Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, mengatakan parlemen periode 2019-2024 telah membuat regulasi-regulasi secara instan yang tak memperlihatkan keberpihakan pada kepentingan publik.

“Parlemen dapat ‘secepat kilat’ membahas dan mengesahkan RUU yang ‘diinginkan’ pemerintah seperti UU KPK dan UU Cipta Kerja,” kata Dimas dalam keterangan pers, dikutip Jumat, 4 Oktober 2024. “Namun sangat lamban untuk membahas dan mengesahkan RUU yang menunjukkan keberpihakan pada kelompok minoritas dan masyarakat rentan.”

Menurut Dimas, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak mampu menjadi mitra kritis pemerintah dan memperjuangkan kepentingan rakyat. “Terbukti banyak RUU inisiatif pemerintah yang dengan mulus disahkan walau terdapat banyak kritik yang diajukan oleh berbagai kelompok masyarakat sipil,” tuturnya.

Advertising
Advertising

Dimas juga menyoroti wacana revisi UU TNI, UU Polri dan UU Pilkada yang dilemparkan DPR pada akhir masa jabatannya. Menurutnya, semua undang-undang tersebut berisi pasal-pasal yang menyalahi prinsip demokrasi dan HAM. Pembahasannya pun dinilai terburu-buru dan tanpa partisipasi publik.

Ia meminta RUU yang dianggap bermasalah, seperti RUU Polri, RUU TNI, RUU Penyiaran dan RUU Mahkamah Konstitusi, untuk ditolak. Sebab, Dimas menuturkan, rancangan undang-undang tersebut disusun secara tertutup, terburu-buru, dan jauh dari kepentingan publik. “Anggota parlemen perlu ingat bahwa mandat yang mereka emban adalah untuk melindungi hak-hak masyarakat, bukan untuk melayani kepentingan elite politik dan korporasi,” jelasnya.

“Pada sisi lain, MPR-RI periode 2019-2024 juga melakukan manuver dengan menghapus nama Soeharto dari TAP/MPR yang menyatakan keterlibatan Soeharto dalam Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,” kata Dimas.

KontraS menilai hal ini sebagai pengkhianatan terhadap refromasi, khususnya terhadap para korban yang gugur dalam memperjuangkan reformasi dan menuntut turunnya Soeharto. “Parlemen seakan ‘mendukung’ gejala otoritarianisme dan kembalinya Orde Baru,” tuturnya.

KontraS meminta anggota-anggota parlemen yang baru untuk menunjukkan keberpihakannya pada kepentingan publik secara tegas dan tanpa kompromi. “Mereka tidak boleh lagi menjadi lembaga yang hanya mengikuti kehendak pemerintah, terutama ketika kebijakan yang diusulkan jelas-jelas merugikan masyarakat,” ujar Dimas. Sikap kritis, kata dia, harus menjadi dasar dalam menjalankan fungsi legislatif, dengan keberanian untuk menolak kebijakan yang tidak pro-rakyat.

“Sudah terlalu lama parlemen dianggap sebagai lembaga yang pasif, hanya bertindak sebagai 'stempel' pemerintah tanpa refleksi kritis terhadap dampak kebijakan yang mereka sahkan,” kata Koordinator KontraS itu.

Selain itu, KontraS juga meminta parlemen untuk segera menuntaskan pembahasan maupun pengesahan sejumlah undang-undang yang sudah lama mandek, seperti Ratifikasi ICPPED (International Convention for the Protection of All Persons from Enforced Disappearance) atau Konvensi Internasional untuk Perlindungan Bagi Semua Orang dari Penghilangan Paksa, RUU Masyarakat Adat, dan RUU Perlindungan PRT.

“Keterlambatan dalam pengesahan undang-undang ini adalah bukti nyata kegagalan DPR dalam menjalankan tugas utamanya,” tutur Dimas. Hal ini, menurutnya, tak bisa terus dibiarkan, terutama dalam konteks perlindungan HAM dan kesejahteraan kelompok-kelompok yang rentan.

Sebagai lembaga legislatif, kata Dimas, parlemen memiliki tanggung jawab untuk merancang legislasi pro-HAM dan menghentikan praktik perancangan undang-undang yang hanya memperkuat ketimpangan dan ketidakadilan dalam masyarakat.

Pilihan Editor: Pakar Hukum Soroti 4 UU Instan di Era Jokowi, Dibuat Tergesa-gesa dan Abaikan Partisipasi Publik

Berita terkait

Dasco Sebut DPR akan Terima Jumlah Kementerian Prabowo pada 13 Oktober

4 jam lalu

Dasco Sebut DPR akan Terima Jumlah Kementerian Prabowo pada 13 Oktober

Dasco menyebutkan DPR akan menerima jumlah kementerian baru pada 13 Oktober. Dia tak bisa memastikan jumlah kementerian baru di pemerintahan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Pimpinan DPR Tidak akan Dapat Tunjangan Perumahan

5 jam lalu

Pimpinan DPR Tidak akan Dapat Tunjangan Perumahan

Tunjangan perumahan hanya diberikan kepada para anggota DPR.

Baca Selengkapnya

Berapa Tunjangan Perumahan Anggota DPR 2024-2029 yang Tak Dapat Rumah Dinas?

6 jam lalu

Berapa Tunjangan Perumahan Anggota DPR 2024-2029 yang Tak Dapat Rumah Dinas?

Memprediksi besaran tunjangan perumahan bagi anggota DPR RI 2024-2025 yang tidak lagi menerima fasilitas rumah dinas.

Baca Selengkapnya

Segini Gaji Anggota DPR Verrell Bramasta yang akan Disumbangkan ke Masyarakat

6 jam lalu

Segini Gaji Anggota DPR Verrell Bramasta yang akan Disumbangkan ke Masyarakat

Aktor Verrell Bramasta Fadilla Soedjoko mengatakan akan menyumbangkan gaji tahun pertamanya ke masyarakat. Berapa gaji anggota DPR?

Baca Selengkapnya

Pimpinan DPR Minta Para Hakim Batalkan Rencana Mogok Kerja

6 jam lalu

Pimpinan DPR Minta Para Hakim Batalkan Rencana Mogok Kerja

DPR berjanji akan memperjuangkan kenaikan gaji hakim.

Baca Selengkapnya

Setjen DPR: Besaran Tunjangan Perumahan Anggota Dewan Berbeda Tiap Tahun

7 jam lalu

Setjen DPR: Besaran Tunjangan Perumahan Anggota Dewan Berbeda Tiap Tahun

Jumlah tunjangan perumahan untuk anggota DPR akan berbeda tiap tahunnya. Untuk tahun ini belum diputuskan besarannya.

Baca Selengkapnya

Besaran Tunjangan Perumahan Anggota DPR Masih Dikaji

8 jam lalu

Besaran Tunjangan Perumahan Anggota DPR Masih Dikaji

Anggota DPR 2024-2029 tidak lagi menempati rumah dinas.

Baca Selengkapnya

Bos Lion Air Rusdi Kirana Ungkap Rencananya Usai Dilantik Jadi Pimpinan MPR

13 jam lalu

Bos Lion Air Rusdi Kirana Ungkap Rencananya Usai Dilantik Jadi Pimpinan MPR

Rusdi Kirana dilantik menjadi pimpinan MPR. Bos Lion Air ini mengungkapkan rencana ke depannya.

Baca Selengkapnya

Habiburokhman: DPR Bakal RDPU dengan Hakim, Bahas Masalah Kesejahteraan

1 hari lalu

Habiburokhman: DPR Bakal RDPU dengan Hakim, Bahas Masalah Kesejahteraan

Anggota DPR terpilih Habiburokhman mengatakan, DPR akan menggelar audiensi RDPU dengan Solidaritas Hakim Indonesia terkait masalah kesejahteraan.

Baca Selengkapnya

Capim KPK: Penyerahan Nama hingga Sorotan dari IM57+ Institute

1 hari lalu

Capim KPK: Penyerahan Nama hingga Sorotan dari IM57+ Institute

Nama capim KPK yang lolos seleksi akhir pansel sudah di tangan Jokowi hingga kini belum diserahkan ke DPR

Baca Selengkapnya