Polisi Lepas Liarkan Benih Bening Lobster Ilegal Senilai Rp 32,8 Miliar

Jumat, 4 Oktober 2024 21:02 WIB

Konferensi pers kasus pengelolaan benih bening lobster ilegal di Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Jakarta Utara pada Jumat, 4 Oktober 2024. Polisi menangkap empat tersangka di Lebak, Banten tiga hari sebelumnya. TEMPO/Sultan Abdurrahman

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri mengungkap tindak pidana pengelolaan benih bening lobster (BBL) ilegal di Lebak, Banten pada Selasa, 1 Oktober 2024. Aparat menyita hampir 134 ribu ekor benih lobster senilai Rp 32,8 miliar dalam kasus tersebut.

“Dari 134 ribu BBL ini, kami berhasil menyelamatkan kerugian negara sebanyak Rp 32,8 miliar lebih dengan asumsi satu benih itu di kisaran, pasar gelapnya kalau berhasil diekspor sebesar Rp 200-250 ribu, tergantung dari jenis variannya,” kata Kepala Subdirektorat Penegakkan Hukum Ditpolair, Komisaris Besar Donny Charles Go dalam konferensi pers di Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat, 4 Oktober 2024.

Menurut dia, benih lobster tersebut terdiri dari 121.350 ekor lobster jenis pasir dan 12.648 ekor lobster jenis mutiara. Benih-benih lobster senilai puluhan miliar rupiah itu kemudian dilepasliarkan ke laut di wilayah Pandeglang, Banten.

Donny menyampaikan perdagangan benih lobster ilegal termasuk dalam tindak pidana perikanan. “Kasusnya berupa pengelolaan hasil laut yang dilakukan tanpa izin,” ujar dia.

Menurut Donny, para pelaku ditangkap saat berada di tempat kejadian perkara (TKP), yaitu sebuah tempat pemancingan yang mereka sewa untuk beroperasi. Di lokasi tersebut, kata Donny, empat pelaku menggunakan sebuah gudang untuk merawat benih bening lobster ilegal.

Advertising
Advertising

Donny menyatakan para tersangka memiliki inisial DS, DD, DE, dan AM. Masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda dalam operasi pengelolaan benih bening lobster ilegal mereka.

Donny berkata awalnya polisi menangkap lima orang dalam kasus ini. Namun, hanya empat orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Donny mengatakan para pelaku dijerat Pasal 92 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Beleid itu melarang usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan yang tidak memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP). Mereka terancam penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Pilihan Editor: Gagalkan Penyelundupan yang Lebih Besar Tahun Ini, KKP: Benih Lobster Seperti Narkoba Hidup

Berita terkait

Inilah Kebijakan Era Susi Pudjiastuti yang Dulu Dilarang Kini Diperbolehkan, Apa Saja?

13 hari lalu

Inilah Kebijakan Era Susi Pudjiastuti yang Dulu Dilarang Kini Diperbolehkan, Apa Saja?

Inilah kebijakan era Susi Pudjiastuti yang dulu dilarang dan kini diperbolehkan oleh Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono.

Baca Selengkapnya

KKP Datangkan Ahli dari Vietnam untuk Latih Besarkan Benih Lobster

14 hari lalu

KKP Datangkan Ahli dari Vietnam untuk Latih Besarkan Benih Lobster

KKP mengklaim kalau pemerintah tidak membuka lebar-lebar keran ekspor benih bening lobster (benur).

Baca Selengkapnya

KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Lewat Parung Panjang Senilai Rp 12 Miliar

25 hari lalu

KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Lewat Parung Panjang Senilai Rp 12 Miliar

Sebanyak lebih dari 81 ribu ekor benih lobster senilai Rp 12,15 miliar disita KKP dari dua lokasi, Parung Panjang dan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya

Faisal Basri Meninggal di Usia 65, Keluarga Bilang Diduga karena Serangan Jantung

29 hari lalu

Faisal Basri Meninggal di Usia 65, Keluarga Bilang Diduga karena Serangan Jantung

Ekonom senior Faisal Basri wafat di usia 65 tahun pada Kamis, 5 September 2024. Faisal mangkat pada pukul 03.50 WIB di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Faisal Basri Pernah Kritisi Kebijakan Ekspor Benih Lobster, Wafatnya Jadi Kehilangan Besar bagi Susi Pudjiastuti

29 hari lalu

Faisal Basri Pernah Kritisi Kebijakan Ekspor Benih Lobster, Wafatnya Jadi Kehilangan Besar bagi Susi Pudjiastuti

Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019, Susi Pudjiastuti, turut berdukacita atas berpulangnya ekonom senior Faisal Basri pagi ini.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan 177 ribu Benih Lobster, Dua Penyeludup Melarikan Diri

35 hari lalu

Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan 177 ribu Benih Lobster, Dua Penyeludup Melarikan Diri

Atas penindakan upaya penyelundupan tersebut, benih bening lobster langsung dilepasliarkan ke perairan Pulau Kambing, Kepulauan Riau.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Kepulauan Riau Gagalkan Penyeludupan 177 Ribu Benih Lobster, Pelaku Melarikan Diri

35 hari lalu

Bea Cukai Kepulauan Riau Gagalkan Penyeludupan 177 Ribu Benih Lobster, Pelaku Melarikan Diri

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau berhasil mengagalkan penyelundupan 177.300 ekor benih lobster.

Baca Selengkapnya

Fakta tentang Lobster Roll, Roti Viral Erina Gudono yang Harganya Rp400 Ribu

43 hari lalu

Fakta tentang Lobster Roll, Roti Viral Erina Gudono yang Harganya Rp400 Ribu

Unggahan roti ini membuat Erina Gudono dinilai tone deaf alias tidak peka terhadap situasi yang terjadi saat ini.

Baca Selengkapnya

Ekspor Benih Lobster Ilegal Senilai Rp 90 Miliar Digagalkan, Pelaku Kabur Lompat ke Laut

43 hari lalu

Ekspor Benih Lobster Ilegal Senilai Rp 90 Miliar Digagalkan, Pelaku Kabur Lompat ke Laut

PSDKP dan Bea Cukai Batam menggagalkan ekspor benih lobster ilegal senilai Rp 90 miliar. Akan tetapi dua pelaku melarikan diri.

Baca Selengkapnya

KKP Kembangkan Kerang Cokelat di Lombok untuk Dukung Produksi Budidaya Lobster

47 hari lalu

KKP Kembangkan Kerang Cokelat di Lombok untuk Dukung Produksi Budidaya Lobster

KKP menyatakan salah satu tantangan budidaya lobster adalah ketersediaan dan rantai pasok pakan kerang.

Baca Selengkapnya