KPAI Kritik Istri Pimpinan Ponpes di Aceh yang Siram Santri Pakai Air Cabai sebagai Hukuman

Sabtu, 5 Oktober 2024 12:47 WIB

Ilustrasi kekerasan terhadap anak. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengkritik keras tindakan istri dari pimpinan salah satu pesantren di Aceh Barat, NN (40), yang menyiram seorang santri karena berbuat kesalahan. Diduga santri inisial T itu melanggar peraturan yang telah ditentukan oleh pesantren, yakni merokok di lingkungan ponpes.

Komisioner KPAI Aris Adi Laksono menegaskan kesalahan yang diperbuat oleh santri itu tidak perlu sampai menghukum anak sampai melukai atau membuat anak trauma. Hukuman yang diberikan oleh istri pimpinan ponpes dengan menggunduli kepala T hingga menyiramnya dengan air cabai, kata Adi, termasuk tindakan kekerasan terhadap anak.

“Atas alasan apa pun, mendidik anak dengan kekerasan tidak dibenarkan. Upaya pembinaan anak harus mengedepankan kepentingan terbaik dan partisipasi anak,” kata Aris saat dihubungi Tempo, Jumat, 04 Oktober 2024.

Dalam pendisiplinan anak, lanjutnya, juga perlu menggali lebih dalam situasi anak. Selain itu pendisiplinan juga perlu dengan pendekatan komunikasi asertif. Hukuman yang mengandung kekerasan, kata dia, merupakan langkah yang tidak dibenarkan menurut peraturan tentang perlindungan anak dan aturan soal penanganan dan pencegahan kekerasan di lingkungan pesantren.

“Kami sudah sampaikan kepada Kemenag soal ini dan berharap penerapan disiplin positif sebagai upaya penanganan masalah anak,” kata dia,

Advertising
Advertising

Aris berpendapat kasus kekerasan yang semakin marak di lingkungan pesantren disebabkan belum maksimalnya kepedulian dari masyarakat. Selain itu, langkah konkret dan penanganan kekerasan di lingkungan pesantren juga belum dijalankan sepenuhnya, baik itu oleh pesantren maupun ekosistem pesantren.

“Sekali lagi, hukuman kekerasan kepada anak telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak,” kata dia.

Pelaku kekerasan terhadap anak dapat dijerat Pasal 80 (1) jo. Pasal 76 c UU tentang perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta. Dalam Pasal 76 c UU No. 35 Tahun 2014 juga disebutkan setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Pilihan Editor: KontraS Catat Ada 64 Kasus Kekerasan TNI terhadap Warga Sipil dalam Setahun Terakhir

Berita terkait

Kemenag dan Otorita IKN Siapkan Pembangunan Madrasah di Ibu Kota Negara

1 jam lalu

Kemenag dan Otorita IKN Siapkan Pembangunan Madrasah di Ibu Kota Negara

Kemenag bersama Otorita Ibu Kota Negara (IKN) bersiap membangun Madrasah Terpadu di IKN.

Baca Selengkapnya

Kemenag Luncurkan Sektretariat Bersama Moderasi Beragama

3 jam lalu

Kemenag Luncurkan Sektretariat Bersama Moderasi Beragama

Pembentukan Sekretariat Bersama menjadi amanat dari Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama.

Baca Selengkapnya

KontraS Catat Ada 64 Kasus Kekerasan TNI terhadap Warga Sipil dalam Setahun Terakhir

3 jam lalu

KontraS Catat Ada 64 Kasus Kekerasan TNI terhadap Warga Sipil dalam Setahun Terakhir

KontraS: sebanyak 64 peristiwa tersebut menyebabkan 75 orang luka-luka dan 18 orang tewas.

Baca Selengkapnya

Gaduh Sertifikat Halal, Menag: Kami Akan Lakukan Pengecekan

5 jam lalu

Gaduh Sertifikat Halal, Menag: Kami Akan Lakukan Pengecekan

Sejak dibentuk pada 2017, BPJPH Kemenag telah menerbitkan dua juta sertifikat halal atau setara dengan lima juta produk.

Baca Selengkapnya

Siapa Penggagas Pembentukan 5 Yonif Baru di Papua?

6 jam lalu

Siapa Penggagas Pembentukan 5 Yonif Baru di Papua?

KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyebut ide pembentukan lima Yonif Penyangga Daerah Rawan di Papua berasal dari Menhan Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

Seorang Ayah di Tangerang Jual Anak Kandung Balita Rp 15 Juta

7 jam lalu

Seorang Ayah di Tangerang Jual Anak Kandung Balita Rp 15 Juta

Seorang ayah di Tangerang menjual anak kandungnya seharga Rp 15 juta ketika sang ibu bekerja di Kalimantan.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN: Hukuman Fisik Bukan Bagian dari Pendidikan

19 jam lalu

Peneliti BRIN: Hukuman Fisik Bukan Bagian dari Pendidikan

Hukuman fisik disebut bukan bagian dari pendidikan, terutama jika dilakukan dengan cara yang tidak sesuai dengan kebutuhan kegiatan belajar mengajar.

Baca Selengkapnya

Aturan Pendirian Rumah Ibadah Akan Hapuskan Rekomendasi FKUB, Ini Alasan Kemenag

1 hari lalu

Aturan Pendirian Rumah Ibadah Akan Hapuskan Rekomendasi FKUB, Ini Alasan Kemenag

Kementerian Agama menyiapkan rancangan Perpres pendirian rumah ibadah. Tak perlu lagi rekomendasi FKUB untuk dirikan rumah ibadah.

Baca Selengkapnya

Kemenag: Indeks Kerukunan Umat Beragama 2024 Naik Jadi 76,47

1 hari lalu

Kemenag: Indeks Kerukunan Umat Beragama 2024 Naik Jadi 76,47

Tren kenaikan Indeks Kerukunan Umat Beragama menggambarkan bahwa sikap toleransi antarumat beragama di Indonesia cenderung membaik.

Baca Selengkapnya

Berkas Kasus Penganiayaan Santri hingga Berujung Kematian di Sukoharjo Dilimpahkan ke Pengadilan

1 hari lalu

Berkas Kasus Penganiayaan Santri hingga Berujung Kematian di Sukoharjo Dilimpahkan ke Pengadilan

Dalam menangani kasus santri meninggal dianiaya ini, kepolisian menggandeng Balai Pemasyarakatan karena korban maupun pelaku masih di bawah umur.

Baca Selengkapnya