Kasus Bupati Halmahera Utara Kejar Demonstran Pakai Parang Berakhir Damai

Reporter

Antara

Minggu, 6 Oktober 2024 08:27 WIB

Bupati Halmahera Utara Frans Manery saat membubarkan demonstran menggunakan parang pada 31 Mei 2024. Foto: Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) menghentikan penanganan kasus dugaan pembubaran demonstran dengan terlapor Bupati Halmahera Utara Frans Manery setelah kedua belah pihak bersepakat damai.

"Untuk kasus ini sudah dihentikan melalui restorative justice atau diselesaikan di luar peradilan," kata Kabid Humas Polda Maluku Utara Komisaris Besar Bambang Suharyono di Ternate, Ahad, 6 Oktober 2024.

Bambang mengatakan, kasus tersebut dihentikan setelah dilakukan gelar perkara dan ditempuh jalur restorative justice atau penyelesaian perkara di luar peradilan.

Bupati Frans Manery dilaporkan oleh Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Tobelo dan GMKI Wilayah XV ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda.

Pelaporan tersebut buntut dari Frans Manery yang membubarkan serta mengejar massa GMKI Cabang Tobelo dengan sebilah parang. Massa sebelumnya menggelar unjuk rasa yang mengkritik sejumlah kebijakan bupati yang dinilai hanya buang-buang anggaran pada Jumat, 31 Mei 2024. Aksi nekat dari bupati dua periode itu bahkan viral di media sosial

Menurut klarifikasinya, Frans Manery menyatakan telah menegur para demonstran sebelum mengejar mereka
dengan sebilah parang. Ia mengklaim telah meminta massa aksi untuk kembali pulang, tapi peringatan tersebut diabaikan dan massa kembali berorasi.

Menurut Frans, tindakan yang dilakukan olehnya dilaksanakan bukan sebagai kepala daerah karena dirinya berdalih tidak memakai atribut.

Pilihan Editor: Pasukan Bawah Tanah Jokowi Ancam Geruduk Bareskrim Jika Lambat Memproses Roy Suryo

Berita terkait

Lima Desa Terendam Banjir di Halmahera Utara, 748 Kepala Keluarga Terdampak

4 jam lalu

Lima Desa Terendam Banjir di Halmahera Utara, 748 Kepala Keluarga Terdampak

Banjir melanda lima desa yang berada di dalam wilayah administratif Kecamatan Kao Barat.

Baca Selengkapnya

Eks Ketua DPD Gerindra Muhaimin Syarif Urus Puluhan Izin Usaha Pertambangan di Maluku Utara

2 hari lalu

Eks Ketua DPD Gerindra Muhaimin Syarif Urus Puluhan Izin Usaha Pertambangan di Maluku Utara

Eks Ketua DPD Gerindra Muhaimin Syarif dan eks Gubernur Abdul Gani Kasuba bertemu di Jakarta untuk membahas izin usaha pertambangan di Maluku Utara.

Baca Selengkapnya

Daftar Proyek Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang Diduga Diatur Muhaimin Syarif

3 hari lalu

Daftar Proyek Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang Diduga Diatur Muhaimin Syarif

Muhaimin Syarif diduga mengerjakan proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan pembagian keuntungan 10-15 persen.

Baca Selengkapnya

Eks Ketua DPD Gerindra Muhaimin Syarif Kuasai Puluhan Proyek Pemerintah Provinsi Maluku Utara

3 hari lalu

Eks Ketua DPD Gerindra Muhaimin Syarif Kuasai Puluhan Proyek Pemerintah Provinsi Maluku Utara

Mantan Ketua DPD I Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif alias Ucu, menguasai puluhan proyek di Maluku Utara.

Baca Selengkapnya

Abdul Gani Kasuba Divonis 8 Tahun Penjara, KPK Tunggu Salinan Putusan Sebelum Putuskan Banding

6 hari lalu

Abdul Gani Kasuba Divonis 8 Tahun Penjara, KPK Tunggu Salinan Putusan Sebelum Putuskan Banding

KPK masih menunggu salinan putusan sebelum memutuskan banding atas vonis 8 tahun penjara terhadap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Dalami Aset Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Periksa 7 Saksi

7 hari lalu

Dalami Aset Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Periksa 7 Saksi

Abdul Gani Kasuba divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Ia dikenai pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 109 miliar dan US$ 90 ribu

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Abdul Gani Kasuba Sebut Uang Suap Dinikmati Ajudan, Pejabat dan Keluarga

8 hari lalu

Kuasa Hukum Abdul Gani Kasuba Sebut Uang Suap Dinikmati Ajudan, Pejabat dan Keluarga

Kuasa hukum Abdul Gani Kasuba menyesalkan kliennya harus menanggung hukuman sendiri padahal uang suap mengalir kemana-mana.

Baca Selengkapnya

KPK Terbangkan Imran Yakub Tersangka Penyuap Abdul Gani Kasuba ke Rutan Ternate

9 hari lalu

KPK Terbangkan Imran Yakub Tersangka Penyuap Abdul Gani Kasuba ke Rutan Ternate

KPK menerbangkan Imran Yakub tersangka penyuap Abdul Gani Kasuba ke Rutan Ternate. Ia sebelumnya mendekam di rutan KPK.

Baca Selengkapnya

Divonis Membayar Uang Pengganti Rp 109 Miliar dan 90 Ribu Dolar, Berapa Harta Kekayaan Abdul Gani Kasuba?

10 hari lalu

Divonis Membayar Uang Pengganti Rp 109 Miliar dan 90 Ribu Dolar, Berapa Harta Kekayaan Abdul Gani Kasuba?

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba divonis 8 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 109 miliar dan 90 ribu dolar.

Baca Selengkapnya

Mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba Divonis 8 Tahun Penjara dan Membayar Uang Pengganti Rp 109 Miliar

10 hari lalu

Mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba Divonis 8 Tahun Penjara dan Membayar Uang Pengganti Rp 109 Miliar

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam perkara suap dan gratifikasi.

Baca Selengkapnya