Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kuasa Hukum Abdul Gani Kasuba Sebut Uang Suap Dinikmati Ajudan, Pejabat dan Keluarga

image-gnews
Tersangka Abdul Gani Kasuba melambaikan tangannya saat memasuki ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Gubernur nonaktif Maluku Utara itu diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan barang bukti uang tunai Rp725 juta. TEMPO/Imam Sukamto
Tersangka Abdul Gani Kasuba melambaikan tangannya saat memasuki ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Gubernur nonaktif Maluku Utara itu diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan barang bukti uang tunai Rp725 juta. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim hukum mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim di perkara suap dan gratifikasi. Pasalnya, putusan tersebut dinilai hanya membebankan putusan hukum pada Abdul Gani Kasuba secara sendiri, sementara fakta hukum yang muncul di pengadilan sejumlah pihak diketahui ikut menikmati uang suap dan gratifikasi.    

Hairun Rizal, anggota tim Hukum Abdul Gani Kasuba mengatakan, berdasarkan fakta dan alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan, seharusnya Abdul Gani Kasuba tidak dibebankan pertanggungjawaban hukum secara sendiri karena sejumlah uang gratifikasi tidak diterima yang bersangkutan. 

“Hakim seharusnya membebankan pertanggungjawaban hukum pada orang yang ikut menikmati uang tersebut. Jadi bukan Abdul Gani Kasuba sendiri. Analisa fakta dan pembuktian kami menilai Abdul Gani Kasuba tidak bisa dibebankan pertanggungjawaban hukum di luar perbuatan yang bersangkutan,” kata Hairun kepada Tempo Kamis 26 September 2024.

Menurut Hairun, dari fakta persidangan yang terungkap setidaknya ada 8 orang yang ikut menikmati aliran uang pada Abdul Gani Kasuba. Mereka yang ikut menikmati aliran uang tanpa sepengetahuan Abdul Gani Kasuba  adalah ajudan, sekretaris pribadi, Pejabat Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan sejumlah keluarga dengan total uang mencapai Rp 19,5 miliar.

Uang sebesar 3,4 miliar misalnya pertanggungjawaban hukumnya seharusnya pada  Wahidin Tachmid bersama-sama dengan saksi Grayu Gabriel Sambow dan Windi Claudia. Uang 7,7 miliar pertanggungjawaban hukum seharusnya pada Zaldi Kasuba, dan uang 4.5 milyar pertanggungjawaban hukum Saifuddin Djuba, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Maluku Utara. 

“Karena itu pertanggungjawaban hukum itu tidak bisa ditanggung Abdul Gani Kasuba sendiri,”ujar Hairun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, pada Kamis 26 September 2024 divonis 8 tahun penjara dan denda 300 juta dalam perkara suap dan gratifikasi. Ia juga juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar 109 miliar dan 90 ribu dollar.

Pengadilan memutuskan bila Abdul Gani Kasuba tidak bisa membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. 

“Dengan vonis serta uang pengganti diatas, hakim meyakini dan berpendapat dengan Jaksa, terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama- sama,”ujar Kadar Noh, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ternate saat membacakan putusannya pada Kamis 26 September 2024.

Abdul Gani Kasuba, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Rabu 20 Desember 2023. Ia tertangkap saat menerima uang dari sejumlah pihak di sebuah hotel di Jakarta. Selain Abdul Gani, KPK juga menahan enam orang yaitu Kadis Perumahan dan Permukiman Malut Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Malut Daud Ismail, Kepala BPPBJ Malut Ridwan Arsan, Ajudan Gubernur Malut Ramadhan Ibrahim, serta dua pihak swasta Stevi Thomas dan Kristian 

Pilihan Editor: Divonis Membayar Uang Pengganti Rp 109 Miliar dan 90 Ribu Dolar, Berapa Harta Kekayaan Abdul Gani Kasuba?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Korupsi Bandung Smart City, KPK: Yudi Cahyadi Terima Suap Rp 300 Juta

39 menit lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Rabu, 4 September 2024. KPK menyatakan tengah melakukan penelaahan laporan pengaduan masyarakat di proses oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh putra Presiden RI, Jokowi, Kaesang Pangarep, berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi jenis Gulfstream G650, sedangkan di Direktorat Gratifikasi KPK tengah mengumpulkan bahan terkait penggunaan pesawat jet pribadi oleh Walikota Medan Bobby Nasution dan istri Kahiyang Ayu. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi Bandung Smart City, KPK: Yudi Cahyadi Terima Suap Rp 300 Juta

Penetapan tersangka atas Yudi Cahyadi adalah tindak lanjut dari temuan fakta-fakta baru saat proses penyidikan hingga persidangan.


Korupsi IUP di Kalimantan Timur, Pakar Hukum: Jadi Barang Dagangan Para Pemangku Kewenangan

1 jam lalu

Gubernur Kalimantan Timur, Awang faroek Ishak. TEMPO/Firman Hidayat
Korupsi IUP di Kalimantan Timur, Pakar Hukum: Jadi Barang Dagangan Para Pemangku Kewenangan

Awang Faroek Ishak ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP)


Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas KPK, Buntut Pertemuan dengan Eko Darmanto

19 jam lalu

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Alexander Marwata saat ditemui usai rapat dengan Komisi 3 DPR pada Selasa, 11 Juni 2024 di Kompleks Parlemen Senayan. Dia mengatakan KPK telah menargetkan akan menangkap Harun Masiku dalam seminggu ke depan. TEMPO/Intan Setiawanty
Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas KPK, Buntut Pertemuan dengan Eko Darmanto

Alexander Marwata merasa heran atas laporan tersebut dan menduga pelapornya menginginkan KPK selalu gaduh.


Polda Metro Periksa 17 Saksi soal Pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan Eko Darmanto

19 jam lalu

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. KPK akan memanggil Kaesang Pangarep untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi milik Garena Online (private) Limited, unit bisnis SEA  Group saat dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat. TEMPO/Imam Sukamto
Polda Metro Periksa 17 Saksi soal Pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan Eko Darmanto

KPK menetapkan Eko Darmanto tersangka gratifikasi dan TPPU pada 8 Desember 2023. Polda Metro kini mengusut pertemuan Alexander Marwata dengan Eko.


KPK Terbangkan Imran Yakub Tersangka Penyuap Abdul Gani Kasuba ke Rutan Ternate

1 hari lalu

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, Imran Jakub, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 4 Juli 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru Imran Jakub. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Terbangkan Imran Yakub Tersangka Penyuap Abdul Gani Kasuba ke Rutan Ternate

KPK menerbangkan Imran Yakub tersangka penyuap Abdul Gani Kasuba ke Rutan Ternate. Ia sebelumnya mendekam di rutan KPK.


Nebeng Jet Pribadi hingga Sepeda Brompton, Ini Daftar Suap yang Diterima Eks Menteri Singapura

2 hari lalu

Menteri Perdagangan dan Industri Singapura S. Iswaran. REUTERS/Edgar Su
Nebeng Jet Pribadi hingga Sepeda Brompton, Ini Daftar Suap yang Diterima Eks Menteri Singapura

Eks menteri Singapura diadili karena nebeng jet pribadi. Berikut daftar suap yang diterimanya.


Divonis Membayar Uang Pengganti Rp 109 Miliar dan 90 Ribu Dolar, Berapa Harta Kekayaan Abdul Gani Kasuba?

2 hari lalu

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 20 Desember 2023. Abdul Gani terjaring OTT dalam kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur. TEMPO/Imam Sukamto
Divonis Membayar Uang Pengganti Rp 109 Miliar dan 90 Ribu Dolar, Berapa Harta Kekayaan Abdul Gani Kasuba?

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba divonis 8 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 109 miliar dan 90 ribu dolar.


Mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba Divonis 8 Tahun Penjara dan Membayar Uang Pengganti Rp 109 Miliar

2 hari lalu

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa pasca terjaring OTT, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 20 Desember 2023. Selain Abdul Gani, KPK juga menahan enam tersangka Kadis Perumahan dan Permukiman Malut Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Malut Daud Ismail, Kepala BPPBJ Malut Ridwan Arsan, Ajudan Gubernur Malut Ramadhan Ibrahim, serta dua pihak swasta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan. TEMPO/Imam Sukamto
Mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba Divonis 8 Tahun Penjara dan Membayar Uang Pengganti Rp 109 Miliar

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam perkara suap dan gratifikasi.


'Main Ping Pong' Ketua KPK Nawawi Pomolango dan Pahala Nainggolan Umumkan Hasil Dugaan Gratifikasi Kaesang

2 hari lalu

Kaesang Pangarep (kiri) memberikan klarifikasi di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. Kaesang Pangarep yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia memberikan klarifikasi ke KPK terkait laporan pengaduan masyarakat yang tengah di proses oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat KPK dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi jenis Gulfstream G650 dengan nomor penerbangan N588SE milik Garena Online (private) Limited, unit bisnis SEA  Group, dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono.TEMPO/Imam Sukamto
'Main Ping Pong' Ketua KPK Nawawi Pomolango dan Pahala Nainggolan Umumkan Hasil Dugaan Gratifikasi Kaesang

Ketua KPK Nawawi Pomolango dan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan saling lempar dalam kasus dugaan gratifikasi Kaesang.


Jadi Tersangka Gratifikasi Korupsi BUMDes, Camat Ngargoyoso Kembalikan Uang Rp 285 Juta ke Kejaksaan

2 hari lalu

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Karanganyar, Hartanto memberikan penjelasan soal penahanan Camat Ngargoyoso, WAP, yang terseret kasus dugaan korupsi dana BUMDes Berjo, saat ditemui wartawan di kantor kejaksaan wilayah itu, Rabu, 18 September 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Jadi Tersangka Gratifikasi Korupsi BUMDes, Camat Ngargoyoso Kembalikan Uang Rp 285 Juta ke Kejaksaan

Camat Ngargoyoso Wahyu Agus Pramono jadi tersangka gratifikasi uang dari kasus korupsi dana BUMDes Berjo. Uang diserahkan pihak keluarga.