TEMPO.CO, Jakarta - Tim hukum mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim di perkara suap dan gratifikasi. Pasalnya, putusan tersebut dinilai hanya membebankan putusan hukum pada Abdul Gani Kasuba secara sendiri, sementara fakta hukum yang muncul di pengadilan sejumlah pihak diketahui ikut menikmati uang suap dan gratifikasi.
Hairun Rizal, anggota tim Hukum Abdul Gani Kasuba mengatakan, berdasarkan fakta dan alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan, seharusnya Abdul Gani Kasuba tidak dibebankan pertanggungjawaban hukum secara sendiri karena sejumlah uang gratifikasi tidak diterima yang bersangkutan.
“Hakim seharusnya membebankan pertanggungjawaban hukum pada orang yang ikut menikmati uang tersebut. Jadi bukan Abdul Gani Kasuba sendiri. Analisa fakta dan pembuktian kami menilai Abdul Gani Kasuba tidak bisa dibebankan pertanggungjawaban hukum di luar perbuatan yang bersangkutan,” kata Hairun kepada Tempo Kamis 26 September 2024.
Menurut Hairun, dari fakta persidangan yang terungkap setidaknya ada 8 orang yang ikut menikmati aliran uang pada Abdul Gani Kasuba. Mereka yang ikut menikmati aliran uang tanpa sepengetahuan Abdul Gani Kasuba adalah ajudan, sekretaris pribadi, Pejabat Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan sejumlah keluarga dengan total uang mencapai Rp 19,5 miliar.
Uang sebesar 3,4 miliar misalnya pertanggungjawaban hukumnya seharusnya pada Wahidin Tachmid bersama-sama dengan saksi Grayu Gabriel Sambow dan Windi Claudia. Uang 7,7 miliar pertanggungjawaban hukum seharusnya pada Zaldi Kasuba, dan uang 4.5 milyar pertanggungjawaban hukum Saifuddin Djuba, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Maluku Utara.
“Karena itu pertanggungjawaban hukum itu tidak bisa ditanggung Abdul Gani Kasuba sendiri,”ujar Hairun.
Sebelumnya mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, pada Kamis 26 September 2024 divonis 8 tahun penjara dan denda 300 juta dalam perkara suap dan gratifikasi. Ia juga juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar 109 miliar dan 90 ribu dollar.
Pengadilan memutuskan bila Abdul Gani Kasuba tidak bisa membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
“Dengan vonis serta uang pengganti diatas, hakim meyakini dan berpendapat dengan Jaksa, terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama- sama,”ujar Kadar Noh, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ternate saat membacakan putusannya pada Kamis 26 September 2024.
Abdul Gani Kasuba, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Rabu 20 Desember 2023. Ia tertangkap saat menerima uang dari sejumlah pihak di sebuah hotel di Jakarta. Selain Abdul Gani, KPK juga menahan enam orang yaitu Kadis Perumahan dan Permukiman Malut Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Malut Daud Ismail, Kepala BPPBJ Malut Ridwan Arsan, Ajudan Gubernur Malut Ramadhan Ibrahim, serta dua pihak swasta Stevi Thomas dan Kristian
Pilihan Editor: Divonis Membayar Uang Pengganti Rp 109 Miliar dan 90 Ribu Dolar, Berapa Harta Kekayaan Abdul Gani Kasuba?