Jumlah Korban Pencabulan di Panti Asuhan Darusalam An'nur Tangerang Terus Bertambah
Reporter
Joniansyah
Editor
Iqbal Muhtarom
Senin, 7 Oktober 2024 14:08 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Jumlah anak yang menjadi korban pencabulan dan pelecehan seksual yang diduga dilakukan ketua yayasan dan dua pengasuh Panti Asuhan Darusalam An'nur Tangerang terus bertambah. Hingga saat ini, jumlah korban yang terdata sudah mencapai 25 orang.
"Yang baru lapor 11 anak, saat ini sudah ada 25 anak yang kami data dan sedang kami siapkan untuk lapor," ujar Dean Desvi pendamping sekaligus pelapor 11 korban pencabulan kepada Tempo, Senin 7 Oktober 2024.
Dean Desvi mengatakan, ia juga telah menyiapkan tim pengacara untuk mendampingi para korban. Menurut Dean, hingga kini ia terus menerima laporan dari keluarga anak panti asuhan itu yang diduga telah dilecehkan dan dicabuli selama tinggal di tempat penampungan anak itu.
"Satu persatu mulai speak up, anak anak ini tidak semuanya yatim piatu, tapi ada juga yang punya orang tua tapi dari kalangan tidak mampu," kata Dean.
Dean menyebutkan, semua anak yang tinggal di panti itu selama tahun 2000 hingga 2024 diduga kuat telah mengalami pelecehan dan pencabulan." Panti ini berdiri sudah 20 tahunan, bayangkan saja setiap anak dimangsa oleh mereka, jumlahnya mungkin bisa ratusan. Anak anak di panti ini keluar dan masuk begitu saja," ucapnya.
Dean mencontohkan, ada satu anak yang telah berkali kali dicabuli dan kabur dari panti asuhan tersebut. Namun, oleh orangtuanya diantarkan kembali ke panti itu. "Ibunya tidak tahu jika anaknya diperlakukan seperti itu, Tapi ketika anaknya bilang dan kami dampingi ibunya menjerit histeris dan berani untuk bicara dan lapor."
Dean menduga Sudirman dan dua pengasuh panti yaitu Yandi dan Yusuf merupakan pedofilia yang mengincar anak-anak dengan kedok panti asuhan. Mereka predator yang memangsa anak-anak dengan kedok panti asuhan.
Indikasi jika ketua dan pengurus yayasan itu pedofil, menurut Dean, semua korban pencabulan itu adalah anak-anak panti asuhan tersebut. "Mereka gunakan panti asuhan itu untuk memangsa anak-anak yang polos, tidak mengerti apa apa dan dari kalangan tidak mampu," ucap Dean.
Menurutnya, jumlah korban juga banyak, namun hanya sedikit yang berani berbicara dan melaporkan. Dari 11 korban yang mereka dampingi dan melaporkan kasus ini awalnya tidak berani untuk bicara. "Mereka ketakutan dan membiarkan saja kejahatan seksual ini terjadi begitu lama,"ucap Dean yang juga merupakan donatur dan ibu asuh dari panti asuhan itu.
Sebagai salah satu donatur tetap dan membantu kegiatan panti asuhan, Dean mengaku, sama sekali tidak menduga jika ketua Yayasan Panti Asuhan Daruusalam An'nur Sudirman tega mencabuli anak anak asuh itu. "Saya berteman baik besti-an dengan Sudirman, bahkan saya dan suami ikut membantu mencarikan donatur untuk membantu anak anak panti," kata bintang sinetron ini.
Suami Dean, Ahmad Farabi menambahkan, Sudirman dan kawan kawan sangat lihai mengambil hati anak-anak itu agar tidak ada yang berani melapor. "Anak-anak itu diberi fasilitas bangunan mewah, fasilitas handphone, diajak healing hingga ada juga yang diumrohkan," kata Ahmad.
Menurutnya, cara itu dilakukan untuk mengikat anak-anak itu agar merasa nyaman dan berhutang budi kepadanya. "Anak anak ini dari latar belakan ekonomi yang tidak mampu, anak yatim piatu jadi diberi tumpangan tempat tinggal, dikasih makan dan fasilitas lainnya sudah sangat berterima kasih dan mereka menurut saja," ucapnya.
Namun dibalik itu, kata Ahmad, anak anak panti yang sudah tumbuh besar dan sudah menjadi korban pencabulan sejak kecil memilih diam dan mengorbankan diri agar adik adiknya tidak dicabuli seperti mereka. "Tapi ternyata adik adiknya kena juga. Mereka komplain, kenapa kok dilecehkan juga, kenapa tidak berhenti," kata pengacara ini.
Polisi telah menahan dan menetapkan dua dari tiga terlapor sebagai tersangka. "Identitasnya S, 49 tahun, selaku pemilik yayasan panti asuhan, dan YB, 30 tahun, selaku pengurus yayasan panti asuhan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, Sabtu, 6 Oktober 2024. Polisi hingga kini masih memburu Y alias F.
Dua tersangka itu dijerat dengan Pasal : 76 E jo 82 UU Nomor 17/ 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak. "Ancaman pidana minimal 5 dan maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata Ade.
Pilihan Editor: Kasus Pencabulan Belasan Anak di Panti Asuhan Darussalam An'nur Tangerang, Donatur Yayasan Banyak Artis Terkenal