Jessica Wongso Daftarkan PK Kasus Kopi Sianida di PN Jakarta Pusat
Reporter
Amelia Rahima Sari
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Rabu, 9 Oktober 2024 14:38 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Jessica Wongso, terpidana kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin atau lebih sering terkenal dengan kasus kopi sianida, Jessica Wongso, mendaftarkan permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari ini.
Pukul 13.38, Jessica didampingi pengacaranya, Otto Hasibuan, mendatangi PN Jakarta Pusat. Jessica datang mengenakan outer peach dan rok abu-abu dengan rambut dikuncir. Ia tersenyum kepada awak media yang sudah menunggunya.
Jessica tak menjawab secara gamblang ketika ditanya soal persiapannya mengajukan peninjauan kembali. "Saya enggak berbuat apa-apa, semua pengacara saya," ujarnya di PN Jakarta Pusat, Rabu, 9 Oktober 2024.
Otto menuturkan pendaftaran PK ini bertepatan dengan ulang tahun Jessica Wongso. Selain itu, ia menyebut, peninjauan kembali adalah hak seseorang yang tidak merasa berbuat salah. "Terus terang aja, ini tidak mudah bagi kami," ujar Otto.
Pada saat ini Jessica sudah bebas bersyarat, sehingga pembicaraan ihwal peninjauan kembali ini berlangsung berhari-hari.
"Tapi Jessica mengatakan saya tidak melakukan perbuatan itu, sehingga sekecil apapun kesempatan yang diberikan oleh undang-undang kepada saya, saya harus melakukan upaya hukum," kata Otto.
Kebetulan, kata Otto, tim kuasa hukum menemukan sejumlah bukti baru. "Ada novum dan kekeliruan hakim," ujarnya.
Namun, Otto tak menjelaskan lebih lanjut ihwal novum kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang ia maksud. Otto dan Jessica Wongso lantas pergi ke ruang pelayanan terpadu satu pintu untuk mendaftarkan peninjauan kembali.
Pilihan Editor: Kasus Pencabulan di Panti Asuhan, Mensos Syaifullah Duga Banyak Yayasan Ilegal Beroperasi untuk Raup Keuntungan Pribadi