Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bekuk 3 Tersangka Pembunuhan di Kota Kupang, Polisi Sebut Pelaku Sempat Antar Korban ke RS

image-gnews
Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polresta Kupang Kota menangkap tiga tersangka tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum hingga menyebabkan kematian di Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Ketiga pelaku berinisial H, O, dan Y. 

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kupang Kota, AKP Marselus Yugo Amboro, mengungkapkan bahwa peristiwa pembunuhan ini berawal dari pesta minuman keras (miras) di Jalan Jalur 40, Kelurahan Bello. Korban JR sempat pulang ke rumah, namun kembali ke lokasi setelah pesta usai. Di sana, ia terlibat pertengkaran dengan para tersangka.

“Terjadi pertengkaran mulut antara korban dan para tersangka, hingga akhirnya korban ditikam di paha belakang oleh salah satu tersangka,” tutur AKP Marselus Yugo Amboro dalam keterangannya, dikutip Rabu, 9 Oktober 2024. Penikaman itu menyebabkan salah satu pembuluh darah korban putus. 

Setelah korban mengalami pendarahan hebat, tersangka H membawanya ke rumah sakit. Kepada pihak rumah sakit, dia mengatakan bahwa korban mengalami kecelakaan lalu lintas atau laka lantas. 

"Kami terus melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa korban sudah meninggal sebelum tiba di rumah sakit," jelas Marselus. “Setelah melakukan pra rekonstruksi, diketahui bahwa korban ditikam oleh tersangka berinisial H, dan tersangka yang sama juga yang mengantar korban ke rumah sakit.”

Marselus juga menyampaikan bahwa kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi. Sementara itu, peran ketiga tersangka telah diidentifikasi, yakni tersangka H sebagai pelaku penikaman, tersangka O berperan menahan tangan korban, dan tersangka Y memukul korban dari depan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut keterangan, para tersangka dan korban saling mengenal. Insiden pertikaian berujung maut itu terjadi secara spontan setelah korban datang dan memaki-maki para tersangka. Marselus mengatakan, pertengkaran tersebut kemudian memicu kekerasan.

Polresta Kupang juga menyita sejumlah barang bukti dari peristiwa ini. Beberapa di antaranya sebilah pisau, satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna biru putih, dan pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.

"Kami akan menangani kasus ini dengan cepat dan tepat agar proses hukum dapat segera dijalankan di pengadilan," kata Marselus. 

Ketiga tersangka pembunuhan itu dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3, Subsider Pasal 354 Ayat (2), Subsider Pasal 351 Ayat (1), Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Pilihan Editor: Top 3 Hukum: Jawaban Kemenkeu soal Hakim Minta Naik Gaji 142 Persen, Pegiat Medsos Laporkan Akun Fufufafa ke Bareskrim

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Reka Ulang Pembunuhan Nia Penjual Gorengan di Padang, Tersangka Peragakan 79 Adegan

6 jam lalu

Kepolisian Resor Padang Pariaman, Senin 7 Oktober 2024 menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari.
Reka Ulang Pembunuhan Nia Penjual Gorengan di Padang, Tersangka Peragakan 79 Adegan

Polisi menggelar reka ulang pembunuhan Nia Kurnia Sari, remaja penjual gorengan, di Padang. Tersangka Indra Septiarman memperagakan 79 adegan.


Jessica Wongso Daftarkan PK Kasus Kopi Sianida di PN Jakarta Pusat

6 jam lalu

Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso berbicara dalam Konferensi Pers bersama Pengacara, Otto Hasibuan di Senayan Avenue, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu, 18 Agustus 2024. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham) mengatakan Jessica Wongso telah berkelakuan baik selama menjalani pidana. TEMPO/Ilham Balindra
Jessica Wongso Daftarkan PK Kasus Kopi Sianida di PN Jakarta Pusat

Narapidana kasus kopi sianida, Jessica Wongso, mendaftarkan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini.


Remaja 16 Tahun Otak Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati

22 jam lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Remaja 16 Tahun Otak Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa pembunuhan dan pemerkosaan terhadap AA hingga kini tidak menyampaikan permintaan maaf.


Baru Seminggu Menjabat, Wali Kota Chilpancingo di Meksiko Tewas Dibunuh

1 hari lalu

Alejandro Arcos. REUTERS/Facebook
Baru Seminggu Menjabat, Wali Kota Chilpancingo di Meksiko Tewas Dibunuh

Wali Kota Chilpancingo di negara bagian Guerrero, Meksiko, tewas dibunuh. Kasusnya sedang diinvestigasi.


Satgas Damai Cartenz Tangkap Dua Anggota TPNPB-OPM di Puncak Jaya

1 hari lalu

Kasatgas Damai Cartenz Kombes Pol. Faizal Rahmadani. ANTARA/Evarukdijati
Satgas Damai Cartenz Tangkap Dua Anggota TPNPB-OPM di Puncak Jaya

Dua anggota TPNPB-OPM itu diduga kerap terlibat dalam serangkaian penembakan di Puncak Jaya, Papua Tengah.


9 Tersangka Pembubaran Diskusi di Kemang Ditahan, Polisi Janji Buru Tersangka Lain

1 hari lalu

Tangkapan layar video kericuhan saat diskusi Forum Tanah Air yang dihadiri sejumlah tokoh seperti Din Syamsuddin, Refly Harun, Said Didu, di Hotel Grand Kemang, Sabtu, 28 September 2024. Istimewa
9 Tersangka Pembubaran Diskusi di Kemang Ditahan, Polisi Janji Buru Tersangka Lain

Polda Metro Jaya belum mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap 30 anggota Polri yang melakukan pengamanan dalam kasus pembubaran diskusi di Kemang.


Kemlu Pastikan 22 WNI Pelaku Pengeroyokan di Kamboja Mendapat Keadilan

3 hari lalu

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha. ANTARA/Yashinta Difa/aa.
Kemlu Pastikan 22 WNI Pelaku Pengeroyokan di Kamboja Mendapat Keadilan

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) tengah mengajukan permohonan pendampingan hukum bagi seluruh pelaku pengeroyokan di Kamboja.


Presiden Jokowi Minta Maaf Lagi kepada Masyarakat Saat Pamitan di NTT

5 hari lalu

Presiden Joko Widodo berswafoto dengan dengan para tenaga kesehatan saat meninjau RSUD Kefamenanu di Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT, Rabu, 2 Oktober 2024. Presiden Joko Widodo melihat langsung kondisi dan pelayanan di RSUD tersebut dan akan menambah fasilitas beserta alat kesehatannya guna memenuhi kebutuhan masyarakat yang terus meningkat. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Presiden Jokowi Minta Maaf Lagi kepada Masyarakat Saat Pamitan di NTT

Jokowi minta maaf atas segala kekurangan selama masa jabatannya sebagai presiden dan menyatakan penyesalannya jika ada kebijakan yang kurang berkenan.


Seniman Bandung Pamerkan Kain Tenun tentang Didikan Ibu kepada Anak Laki-laki

5 hari lalu

Seniman asal Bandung, Jawa Barat, Widi Asari, 30 tahun, memamerkan karya seni berbentuk motif kain. Sebuah kisah yang ia gali dari cerita anak laki-laki di Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. Karya itu dipamerkan dalam pameran Jakarta Biennale di Taman Ismail Marzuki, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 1 Oktober 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Seniman Bandung Pamerkan Kain Tenun tentang Didikan Ibu kepada Anak Laki-laki

Seniman Widi Asari memamerkan kain tenun karyanya di Taman Ismail Marzuki, ada sejarah yang mengaitkan peran ibu dan anak laki-laki.


Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Anak Dilakban di Cilegon, Pelaku: Kebablasan

5 hari lalu

Rekonstruksi kasus pembunuhan anak yang wajahnya dilakban di Kepolisian Resor Cilegon, Banten, Jumat, 4 Oktober 2024. TEMPO/Lani Diana
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Anak Dilakban di Cilegon, Pelaku: Kebablasan

Motif pembunuhan anak di Cilegon itu karena tersangka dendam dan punya masalah utang dengan ibu korban.