TNI AL Musnahkan 253 Ribu Pil Double L yang Berbahaya, Jenis Pil Apa Itu?

Rabu, 9 Oktober 2024 16:01 WIB

Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) Pangkalan Udara TNI Angkatan Laut (Lanudal) Juanda Puspenerbal, sebagai Leading Sector dan Coordinator Pengamanan di wilayah Bandara Juanda dan sekitarnya, memusnahkan barang temuan sejumlah 253.000 Butir Pil Berbahaya jenis Double L di Mako Lanudal Juanda, Selasa, 8 Oktober 2024. Dok. tni.mil.id

TEMPO.CO, Jakarta - TNI AL Satgaspam Lanudal Juanda memusnahkan 253.000 butir pil berbahaya jenis Double L di Mako Lanudal Juanda, Selasa, 8 Oktober 2024, sebagai sektor utama dan Koordinator Pengamanan di wilayah Bandara Juanda dan sekitarnya.

Komandan Lanudal Juanda, Kolonel Laut (P) Dani Achnisundani, memimpin kegiatan pemusnahan ini dengan melibatkan perwakilan dari Polresta Sidoarjo, Kejaksaan, BPOM Surabaya, APLog, Dandenpomal, Dansatgaspam Bandara Juanda, serta pejabat dan instansi terkait.

Rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi 153.000 butir obat tertentu jenis Triheksifenidil HCL (Double L), yang ditemukan di CARGO RA AP Logistik pada 16 Desember 2022. Selain itu, terdapat 100.000 butir obat serupa hasil temuan Satgaspam di area pekarangan kosong dekat Kantor Dispsial pada tanggal yang sama.

"Pemusnahan barang temuan ini merupakan bukti komitmen Lanudal Juanda untuk menjaga dan tidak memberikan ruang bagi aktivitas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat," tegas Komandan Lanudal Juanda, dilansir dari tni.mil.id.

Pil Double L, atau dikenal sebagai Triheksifenidil, adalah obat keras yang hanya boleh digunakan dengan resep dokter. Seperti yang dilansir dari bureaucracy.gapenas-publisher.org, pil ini dinamakan "Double L" karena pada setiap pilnya terdapat dua huruf "L" kapital yang berjajar. Meskipun bukan termasuk dalam kategori narkotika atau psikotropika, Pil Double L sering disalahgunakan karena efeknya yang serupa dengan narkotika, seperti memberikan sensasi halusinasi, penurunan kesadaran, dan euforia.

Advertising
Advertising

Triheksifenidil awalnya digunakan dalam dunia medis untuk mengatasi gangguan neurologis dan sebagai penekan batuk. Obat ini bekerja dengan memengaruhi sistem saraf yang mengontrol gerakan tubuh, sehingga memiliki fungsi penting dalam pengobatan. Namun, penyalahgunaannya telah menjadi masalah serius di masyarakat.

Efek yang ditimbulkan dari konsumsi Pil Double L secara berlebihan mencakup nafas berat, dehidrasi, tubuh terasa ringan, halusinasi, emosi yang tidak stabil, sempoyongan, bola mata selalu bergerak, dan peningkatan tekanan darah. Penggunaan dosis tinggi bahkan dapat menyebabkan hilangnya kesadaran dan kerusakan organ tubuh, dengan risiko overdosis yang fatal.

Menurut Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, obat keras seperti Pil Double L tidak boleh diperjualbelikan secara bebas dan harus melalui resep dokter. Namun, dalam kenyataannya, pil ini sering diperdagangkan secara ilegal dan disalahgunakan, terutama di kalangan remaja. Penyalahgunaan Pil Double L ini telah menyebar ke berbagai lapisan masyarakat, mulai dari orang dewasa hingga anak-anak sekolah dasar. Sensasi tenang dan efek halusinasi yang dihasilkan menjadi alasan utama mengapa banyak orang menyalahgunakan obat ini.

Penggunaan Pil Double L yang berkepanjangan dapat menyebabkan kecanduan. Walaupun pada awalnya obat ini digunakan sebagai penghilang rasa sakit dan penenang, pengguna yang berlebihan dapat mengalami masalah kesehatan serius. Penyalahgunaan obat-obatan seperti Pil Double L diatur oleh undang-undang, dan pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi pidana.

Dalam perkembangan yang lebih luas, penyalahgunaan obat-obatan ini seringkali terkait dengan penggunaan narkotika lain seperti metamfetamin atau sabu. Efek psikoaktif dari zat-zat tersebut sangat berbahaya, karena selain menyebabkan kerusakan fisik dan mental, juga dapat menimbulkan kecanduan yang sulit diatasi. Remaja, yang sering mencari sensasi euforia dan tenang dari zat ini, menjadi kelompok yang paling rentan terkena dampak buruk dari penyalahgunaan Pil Double L maupun narkotika lainnya.

Pilihan Editor: Bawa Pil Double L, Penumpang Kapal Dicokok Polisi Parepare

Berita terkait

Perayaan HUT TNI ke-79: Parade Alutsista, Imbauan WFH, Slank dan Dewa 19 Tampil

4 hari lalu

Perayaan HUT TNI ke-79: Parade Alutsista, Imbauan WFH, Slank dan Dewa 19 Tampil

Parade alutsista menjadi bagian perayaan HUT TNI ke-79 di Monas, Jakarta, hari ini. Jauh hari sudah ada imbauan WFH. Slank dan Dewa 19 pun tampil.

Baca Selengkapnya

BNN: Ada 100 Lebih WNI yang Terancam Hukuman Pidana Narkoba di Luar Negeri

4 hari lalu

BNN: Ada 100 Lebih WNI yang Terancam Hukuman Pidana Narkoba di Luar Negeri

Kepala BNN menyebut nama seorang perempuan yang merupakan dari sindikat narkoba internasional yang beroperasi di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Gelar Gladi Bersih Parade HUT ke-79, TNI Sebut Persiapan Hampir 100 Persen

6 hari lalu

Gelar Gladi Bersih Parade HUT ke-79, TNI Sebut Persiapan Hampir 100 Persen

HUT ke-79 TNI akan dimeriahkan dengan sejumlah pertunjukan dari trimatra TNI dan seluruh satuan militer Tanah Air.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Tokoh yang Menerima Brevet Hiu Kencana

8 hari lalu

Sejumlah Tokoh yang Menerima Brevet Hiu Kencana

Sejumlah tokoh telah menerima brevet Hiu Kencana

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Ada yang Terdeteksi Positif Narkotika Jenis G dalam Kasus Dugaan Tawuran di Kali Bekasi

8 hari lalu

Polisi Ungkap Ada yang Terdeteksi Positif Narkotika Jenis G dalam Kasus Dugaan Tawuran di Kali Bekasi

Audy mengatakan narkotika jenis ini biasanya digunakan untuk menghilangkan rasa takut dan memunculkan keberanian yang berlebih.

Baca Selengkapnya

Terkini: Presiden Jokowi Dianggap Berbohong soal IKN, Satgas Sita Kosmetik Ilegal Senilai Rp 11,4 Miliar

9 hari lalu

Terkini: Presiden Jokowi Dianggap Berbohong soal IKN, Satgas Sita Kosmetik Ilegal Senilai Rp 11,4 Miliar

Pernyataan Presiden Jokowi proyek IKN telah disetujui seluruh rakyat Indonesia melalui perwakilan di DPR, disebut Greenpeace Indonesia tidak benar.

Baca Selengkapnya

BPOM Perketat Pengawasan Skincare Overclaim: Izin Bisa Dicabut

9 hari lalu

BPOM Perketat Pengawasan Skincare Overclaim: Izin Bisa Dicabut

BPOM akan memperketat pengawasan produk skincare yang terbukti mencantumkan kandungan atau manfaat di label kemasan overclaim. Apa sanksinya?

Baca Selengkapnya

Agenda Jokowi di Akhir Pekan: Terima Brevet Hiu Kencana dan Nonton MotoGP

9 hari lalu

Agenda Jokowi di Akhir Pekan: Terima Brevet Hiu Kencana dan Nonton MotoGP

Presiden Jokowi mendapat Brevet Kehormatan Hiu Kencana yang merupakan salah satu bentuk penghormatan dan penghargaan TNI Angkatan Laut.

Baca Selengkapnya

Perwira TNI AL Gadungan Beli Seragam Militer di Pasar Turi untuk Menipu Korban

9 hari lalu

Perwira TNI AL Gadungan Beli Seragam Militer di Pasar Turi untuk Menipu Korban

Atribut militer itu dipakai pelaku untuk melakukan penipuan. Pelaku yang berasal dari NTT ini mengincar warga setempat yang ingin jadi anggota TNI AL.

Baca Selengkapnya

Satgas Sita Kosmetik Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar, BPOM: Mengandung Bahan Berbahaya

9 hari lalu

Satgas Sita Kosmetik Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar, BPOM: Mengandung Bahan Berbahaya

BPOM menyatakan kosmetik ilegal ini dapat merusak kulit jika beredar di masyarakat.

Baca Selengkapnya