Bareskrim Tolak Laporan Edy Mulyadi Soal Akun Fufufafa atas Dugaan Ujaran Kebencian

Kamis, 10 Oktober 2024 16:35 WIB

Pegiat Sosial Media Edy Mulyadi (kiri) didampingi Pengacara Koalisi Anti Penistaan Agama dan Keonaran (KAMPAK) Baharu Zaman (kanan) saat akan melaporkan pemilik akun Fufufafa terkait dugaan tindak pidana penistaan agama dan ujaran kebencian berdasarkan SARA di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. TEMPO/Ilham Balindra

TEMPO.CO, Jakarta - Pegiat media sosial, Edy Mulyadi mengatakan bahwa laporannya soal akun Fufufafa ditolak oleh Bareskrim Polri. Edy datang bersama dengan tim pengacara Koalisi Anti Penistaan Agama dan Keonaran (Kampak) ke Bareskrim untuk melaporkan akun Fufufafa dengan tuduhan telah melakukan ujaran kebencian dan penistaan agama, pada Selasa, 8 Oktober 2024.

“Dari awal kita pesimisme polisi akan mengusut kasus ini dengan transparan, profesional dan akuntabel. Dan akhirnya terbukti, laporan polisi saya ditolak,” ucap Edy pada Selasa, 8 Oktober 2024.

Edy mengakui bahwa dari sisi pelayanan, kepolisian Bareskrim sudah sigap. Edy bercerita awalnya ia diterima oleh kepolisian setingkat brigadir. “Mereka bilang tugas kami hanya memeriksa administrasi, lalu akan konsultasi sama penyidik. Apakah kasus ini bisa dinaikkan untuk tingkat penyelidikan atau bahkan penyidikan, atau tidak,” ucapnya.

Setelah itu, sekitar 20 menit setelahnya ia diminta untuk langsung bertemu dengan para senior yang ada di Direktorat Siber di lantai 15 gedung Bareskrim. Di sana, kata Edy, laporannya tidak diterima karena dianggap tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana.

“Akun kaskus Fufufafa menulis ‘mau lo kayak pake onta junjungan lo’, ini yang kita persoalkan,” ucap Edy. "Dan ini juga yang dipersoalkan penyidik, bahwa ini tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana".

Advertising
Advertising

Namun, Edy menyebut penyidik menyarankan untuk membawa laporan tersebut ke Pengaduan Masyarakat (Dumas). Meski sempat tidak terima, akhirnya Edy bersama dengan tim pengacara Kampak sepakat untuk melakukan laporan ke Dumas. "Jadi yang ditolak adalah laporan polisi, tapi yang diterima pengaduan masyarakatnya," kata Edy.

Edy Mulyadi melaporkan akun Fufufafa dengan tindak pidana ujaran kebencian dan penistaan agama ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa, 8 Oktober 2024. “Kita sebagai warga negara yang baik yang katanya negara hukum, maka kita minta polisi untuk memproses hal ini, karena postingan-postingan dia menunjukkan ujaran kebencian yang bertubi-tubi,” ucap Edy.

Penistaan agama yang dimaksud Edy adalah salah satu postingan Fufufafa saat mengomentari salah satu akun Kaskus yang mengkritik Jokowi. Edy menyatakan akun tersebut mengomentari presiden Jokowi saat membeli sebuah motor seharga 140 juta.

“Si akun itu mengatakan bahwa sebagai pemimpin seharusnya memberikan contoh transportasi yang ramah lingkungan, dan si Fufufafa membela di bawahnya, 'maksud lo naik onta, kayak junjungan lo',” ucap Edy

Menurut Edy, ‘kayak junjungan lo’ walaupun tidak menyebut nama siapa pun tapi diketahui junjunan ini diasosiasikan dengan nama Nabi Muhammad SAW. Karenanya, ia dan tim pengacara menggolongkannya sebagai penistaan agama sebagaimana pasal 156A yang ancaman hukumannya enam tahun penjara.

“Itu ada beberapa pasal yang akan kita laporkan yaitu Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 dan Pasal 45A ayat (2) UU nomor 1 tahun 2024. Lalu ada penistaan agamanya, yaitu pasal 156A," ucapnya

Polemik akun kaskus Fufufafa ramai di media sosial berkaitan dengan munculnya dugaan bahwa putra sulung Jokowi sekaligus wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka adalah pemilik akun tersebut. Akun ini dikenal sering melontarkan komentar tajam yang menyerang Prabowo Subianto dan keluarganya. Selain itu, akun ini juga banyak menuliskan kata-kata yang bernada rasis dan tidak senonoh.

Pilihan Editor: Usman Hamid Sebut Polisi Wajib Usut Ujaran Rasisme, Seksisme dan Misoginis Akun Fufufafa

Berita terkait

Polri Akui Butuh Waktu Lama Tangani Kasus Judi Online Situs 8278slots yang Dikontrol WNA Cina

4 jam lalu

Polri Akui Butuh Waktu Lama Tangani Kasus Judi Online Situs 8278slots yang Dikontrol WNA Cina

Polri membutuhkan waktu setidaknya empat bulan dalam mengungkap sindikat judi online 8278slots.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Dalami Influencer Katak Bhizer yang Diduga Promosi Judi Online, Siapa Nama Sebenarnya?

14 jam lalu

Polda Metro Jaya Dalami Influencer Katak Bhizer yang Diduga Promosi Judi Online, Siapa Nama Sebenarnya?

Keberadaan influencer Katak Bhizer sedang didalami Polda Metro Jaya karena diduga lakukan promosi judi online. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Kaesang Janji Tegak Lurus kepada Prabowo tapi Setelah 20 Oktober: Kawal Juga Mas Wapres Gibran

1 hari lalu

Kaesang Janji Tegak Lurus kepada Prabowo tapi Setelah 20 Oktober: Kawal Juga Mas Wapres Gibran

Belum tuntas kasus dugaan gratifikasi jet pribadi, Kaesang arahkan kader PSI untuk dukung Prabowo dan kawal Gibran setelah 20 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

WNA Cina Rekrut Orang Indonesia untuk Pasarkan Judi Online

1 hari lalu

WNA Cina Rekrut Orang Indonesia untuk Pasarkan Judi Online

Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan judi online yang dikendalikan oleh seorang WNA Cina. Rekrut orang indonesia untuk pemasaran.

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Jawaban Kemenkeu soal Hakim Minta Naik Gaji 142 Persen, Pegiat Medsos Laporkan Akun Fufufafa ke Bareskrim

1 hari lalu

Top 3 Hukum: Jawaban Kemenkeu soal Hakim Minta Naik Gaji 142 Persen, Pegiat Medsos Laporkan Akun Fufufafa ke Bareskrim

Para hakim menuntut kenaikan gaji sebesar 142 persen dari nilai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Janji Segera Gelar Perkara Setelah Memeriksa 27 Influencer Judi Online

1 hari lalu

Bareskrim Janji Segera Gelar Perkara Setelah Memeriksa 27 Influencer Judi Online

Bareskrim telah memeriksa 27 influencer yang mempromosikan judi online. Penyidik berjanji akan segera melakukan gelar perkara.

Baca Selengkapnya

Polri Klaim Tangani 198 Kasus Judi Online Periode Juni hingga Oktober 2024

1 hari lalu

Polri Klaim Tangani 198 Kasus Judi Online Periode Juni hingga Oktober 2024

Jumlah kasus itu termasuk pengungkapan situs judi online 1xBet, W88, dan Liga Ciputra yang diumumkan pada tanggal 21 Juni 2024 lalu

Baca Selengkapnya

Polri Ungkap Sindikat Judi Online yang Dikendalikan WNA Cina, Tangkap 7 Tersangka

2 hari lalu

Polri Ungkap Sindikat Judi Online yang Dikendalikan WNA Cina, Tangkap 7 Tersangka

Dittipidsiber Bareskrim mengungkap kasus tindak pidana judi online yang dikendalikan oleh WNA Cina pada Senin, 1 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Sita Aset Rp 6 Miliar dari Judi Online yang Dikendalikan WNA

2 hari lalu

Bareskrim Polri Sita Aset Rp 6 Miliar dari Judi Online yang Dikendalikan WNA

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menyebut bahwa situs judi online itu dikelola oleh warga negara asing (WNA).

Baca Selengkapnya

Fufufafa: Mengusut Akun hingga Polemik Roy Suryo dengan Pasukan Bawah Tanah

2 hari lalu

Fufufafa: Mengusut Akun hingga Polemik Roy Suryo dengan Pasukan Bawah Tanah

Fufufafa yang menyerang Ketua Umum Gerindra dan calon presiden terpilih, Prabowo Subianto, masih menjadi sorotan

Baca Selengkapnya