TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menanggapi pengajuan peninjauan kembali atau PK yang diajukan Jessica Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin itu.
Pejabat Humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo, membenarkan bahwa Jessica Wongso telah mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lewat kuasa hukumnya. Peninjauan kembali itu terdaftar dengan nomor 7/ Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst.
"Sehingga ketua pengadilan akan menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa permohonan PK tersebut," kata Zulkifli dalam keterangannya kepada awak media, Rabu, 9 Oktober 2024. "Selanjutnya akan dikirim ke Mahkamah Agung untuk diadili."
Zulkifli menuturkan penunjukan majelis hakim yang memeriksa PK kemungkinan sudah selesai pada hari ini, Kamis, 10 Oktober 2024. Setelah berkas peninjauan kembali itu diperiksa oleh majelis hakim PN Jakpus, jaksa akan mengajukan jawaban atas permohonan PK dalam kasus yang dikenal dengan kasus kopi sianida itu.
"Kalau sudah lengkap, baru berkas dikirim ke Mahkamah Agung untuk diadili," ujar Zulkifli.
Sebelumnya, Jessica Wongso ditemani Otto Hasibuan dan tim penasihat hukum lainnya mendaftarkan permohonan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jessica hadir bersama Otto sekitar pukul 13.38.
Jessica datang mengenakan pakaian hitam dengan outer peach dan rambut dikuncir. Ia tersenyum kepada awak media yang sudah menunggunya.
Ia tak menjawab secara gamblang ketika ditanya soal persiapannya mengajukan peninjauan kembali. "Saya enggak berbuat apa-apa, semua pengacara saya," ujar Jessica di PN Jakarta Pusat, Rabu, 9 Oktober 2024.
Sementara itu, Otto menyebut, peninjauan kembali adalah hak seseorang yang tidak merasa berbuat salah. "Terus terang aja, ini tidak mudah bagi kami," ujar Otto.
Status Jessica Wongso yang sudah bebas bersyarat membuat pembicaraan ihwal peninjauan kembali ini berlangsung berhari-hari.
"Tapi Jessica mengatakan saya tidak melakukan perbuatan itu, sehingga sekecil apapun kesempatan yang diberikan oleh undang-undang kepada saya, saya harus melakukan upaya hukum," beber Otto.
Kebetulan, pihaknya menemukan bukti-bukti baru. "Ada novum dan kekeliruan hakim," ujarnya.
Pilihan Editor: Bebas Bersyarat Hari Ini, Jessica Wongso Dapat Remisi 5 Tahun