Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Gibran Ke PTUN Ditunda hingga Kamis Depan
Reporter
Dede Leni Mardianti
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Kamis, 10 Oktober 2024 21:38 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menunda pembacaan putusan gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang pencalonan Gibran sebagai wakil presiden, hingga Kamis depan. Semula pembacaan putusan akan digelar hari ini, Kamis, 10 Oktober 2024.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, putusan gugatan PDIP ini seharusnya dibacakan pada pukul 13.00 WIB melalui e-court atau pemberitahuan elektronik. Alih-alih putusan, website PTUN justru menampilkan pemberitahuan bahwa sidang ditunda.
“Hakim Ketua Majelis Sakit,” demikian keterangan dalam penundaan sidang, pada Kamis, Oktober 2024.
Sidang putusan ini kembali dijadwalkan pada Kamis, 17 Oktober 2024 pada pukul 13.00 WIB. Pembacaan putusan gugatan dengan nomor registrasi 133/G/TF/2024/PTUN.JKT ini akan menentukan status Gibran sebagai wakil presiden terpilih.
PDI Perjuangan mengajukan permohonan agar PTUN memerintahkan KPU untuk mencabut dan mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih. PDIP menilai KPU telah melakukan pelanggaran dengan menerima pencalonan putra sulung presiden Jokowi ini, sementara putusan MK yang diduga meloloskan Gibran telah ditetapkan melanggar etik.
Sebelumnya, Ketua Tim Kuasa Hukum PDIP Gayus Lumbuun mengatakan esensi gugatan ini sebetulnya agar Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) bisa mempertimbangkan apakah bakal melantik Prabowo-Gibran atau tidak. “PDIP ingin memberikan pertimbangan kepada publik bahwa ada pelanggaran hukum dalam penetapan Gibran Rakabuming Raka,” ucapnya di PTUN Jakarta Timur pada 2 Mei 2024.
Pilihan Editor: Polri Akui Butuh Waktu Lama Tangani Kasus Judi Online Situs 8278slots yang Dikontrol WNA Cina