Kejagung Periksa Pemilik Saham PT Menara Capital Indonusa dalam Kasus Korupsi Duta Palma Group
Reporter
Dani Aswara
Editor
Iqbal Muhtarom
Kamis, 10 Oktober 2024 22:07 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung memeriksa empat saksi dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Hulu, Riau.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa JR selaku Pemilik Saham PT Menara Capital Indonusa dan SM selaku Building Manager Palma Tower. Selain itu ada 2 orang lainnya selaku Karyawan dan Legal.
Harli mengatakan, keempat saksi diperiksa dalam kasus Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu atas nama korporasi tersangka PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani. Kelima perusahaan itu menjadi tersangka dugaan korupsi dan TPPU. Sedangkan PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantations tersangka TPPU.
Ia mengatakan, tim penyidik sedang fokus mengumpulkan bukti-bukti untuk pemenuhan unsur pasal sangkaan terhadap ke-7 korporasi. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan telah menyita uang tunai sebanyak Rp 450 miliar dan Rp 372 miliar milik tersangka korporasi PT Asset Pacific yang berada di bawah naungan PT Duta Palma Group. Selain uang, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen perusahaan dari grup yang sama.
Penyitaan itu berdasarkan pengembangan penyidikan dalam perkara Surya Darmadi dan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman. Surya Darmadi adalah terpidana kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Pilihan Editor: Kejaksaan Agung Periksa Direktur PT Asset Pacific di Kasus Duta Palma