PDIP Masih Pertahankan Imam Wahyudi Jadi Anggota DPRD Babel Meski Jadi Tersangka KDRT
Reporter
Servio Maranda
Editor
Iqbal Muhtarom
Jumat, 11 Oktober 2024 09:59 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kabar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Belitung dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Imam Wahyudi akan diganti melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW) mencuat di masyarakat usai ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Imam Wahyudi yang baru saja dilantik pada 24 September 2024 itu dilaporkan istrinya Isma Safitri karena diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan perselingkuhan. Imam Wahyudi kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi pada 30 September 2024.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Bangka Belitung Didit Srigusjaya mengatakan pihaknya belum menerima informasi atau surat resmi dari DPP PDIP terkait proses PAW Imam Wahyudi.
"Kita hanya mengetahui informasi bahwa berkas perkara Imam Wahyudi sudah dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Pangkalpinang," ujar Didit kepada Tempo, Jumat, 11 Oktober 2024.
Menurut Didit, hingga saat ini DPP PDIP melalui Badan Kehormatan belum pernah memanggil pengurus PDIP Bangka Belitung untuk dimintai klarifikasi terkait kasus Imam Wahyudi.
"Biasanya kalau seperti ini, tetap dipanggil untuk klarifikasi. Sekarang belum dan kita tidak tahu kapan. Apakah selesai pilkada atau di waktu lain. DPP saya yakin sudah tahu karena beritanya sudah heboh," ujar dia.
Didit menuturkan pihaknya tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah dalam melihat posisi kasus yang dialami Imam Wahyudi. Sikap partai, kata dia, baru akan dilakukan setelah ada putusan pengadilan.
"Kalau di kita masih menunggu hasil putusan pengadilan. Apapun hasilnya nanti akan menjadi dasar bagi internal DPD PDIP Bangka Belitung mengambil sikap. Kalau sudah diputuskan, mau tidak mau DPD akan menyampaikan hasilnya ke DPP," ujar dia.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkalpinang Bintang Simatupang membenarkan jika berkas perkara Imam Wahyudi sudah dilimpahkan ke penyidik kejaksaan.
"Berkas perkara sudah diterima. Sekarang masih dalam proses penelitian untuk melihat berkas perkara tersebut sudah lengkap apa belum. Jika sudah P21 akan kita sampaikan," ujar dia.
Pilihan Editor: Anggota DPRD Babel dari PDIP Imam Wahyudi Ditetapkan Tersangka KDRT