Pasangan Suami Istri Asal Australia Jadi Tersangka Bisnis Prostitusi Berkedok Spa

Reporter

Antara

Jumat, 11 Oktober 2024 21:48 WIB

Ilustrasi prostitusi online. Pexels/Ron Lach

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Bali menetapkan pasangan suami istri warga negara asing asal Australia sebagai tersangka bisnis prostitusi berkedok layanan Spa di Pink Palace Bali SPA di Jalan Mertasari, Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

"Yang warga negara asing kewarganegaraan Australia di Pink Palace Spa ada dua, suami istri yaitu MJLG dan LJLG," kata Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Bali AKBP I Ketut Suarnaya dalam konferensi pers di Mako Polda Bali, Denpasar, Jumat, 11 Oktober 2024 seperti dilansir dari Antata.
Suarnaya mengatakan dua orang Australia tersebut berkedudukan sebagai owner atau pemilik dari Pink Palace Bali SPA. Penetapan dua WNA sebagai tersangka berdasarkan keterangan dari pegawai tempat Spa tersebut. Keduanya telah tinggal di Bali lebih dari setahun dan menjalankan bisnis tersebut secara terang-terangan.
Selain dua WNA tersebut, empat orang warga negara Indonesia juga turut ditetapkan sebagai tersangka. Keempatnya yakni WS (laki-laki, 37 tahun) sebagai direktur, NMWS (perempuan, 34) sebagai general manager, WW (29) dan IGNJ (33) sebagai resepsionis.
Suarnaya menjelaskan dalam menjalankan bisnis prostitusi tersebut, baik WNA maupun tim manajemen Pink Palace Spa menggunakan dua buah mobil pick up yang didekorasi berisi iklan adanya Spa tersebut. Di Pink Palace Spa, tamu yang datang ditawarkan paket Spa.
Setelah itu, para tamu diarahkan menuju ruangan yang berisi para terapis wanita. Setelah dipilih, pelanggan dan terapis masuk ke dalam ruangan khusus untuk layanan pijat dilanjutkan degan hubungan intim.
Dia menjelaskan pada saat anggota Polda Bali melakukan penggerebekan pada Rabu 11 September 2024 sekitar pukul 21.10 Wita, ditemukan puluhan wanita yang dipekerjakan sebagai terapis di tempat itu.
Satu di antara puluhan terapis tersebut NSP merupakan anak di bawah umur. Karena itu, penyidik menjerat enam tersangka dengan pasal pornografi dan perlindungan anak.
Para pelaku dijerat pasal 76 huruf I juncto pasal 88 UU Perlindungan Anak. Pasal tersebut berbunyi setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, bahkan turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak. Selain itu, para tersangka dijerat Pasal 29, Pasal 30 Juncto Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Kasus tersebut terungkap berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya prostitusi yang berkedok spa yang ada di wilayah hukum Polda Bali khususnya di Denpasar dan Badung. Dari informasi masyarakat tersebut penyelidik melakukan penyelidikan, yang kemudian pada Rabu 11 September 2024 sekitar pukul 21.10 Wita melakukan penggerebekan di Pink Palace Bali SPA di Jalan Mertasari, Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung.
Suarnaya mengatakan kebanyakan para tamu yang berkunjung ke Pink Palace Spa merupakan warga negara asing. Tempat tersebut, sejak digerebek Polda Bali tidak beroperasi lagi dan dipasang garis polisi.
Adapun barang bukti yang disita dari TKP yakni dua buah pick up warna hitam, ratusan kondom, uang tunai Rp6 juta dan barang-barang yang terkait tindak pidana tersebut. Keenam tersangka hingga kini masih mendekam di rumah tahanan Polda Bali menanti pelimpahan kepada Kejaksaan.
Polisi juga masih mendalami terkait layanan prostitusi sesama jenis di spa tersebut.

Berita terkait

Pelatih Timnas Australia Tony Popovic Melihat Peluang Menang atas Jepang, Tak Takut Rekor Samurai Biru

9 jam lalu

Pelatih Timnas Australia Tony Popovic Melihat Peluang Menang atas Jepang, Tak Takut Rekor Samurai Biru

Pelatih Australia Tony Popovic mengaku tak sabar menyambut pertandingan melawan Jepang pada laga keempat kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Malaysia Ubah Hukuman Mati Pembunuh Altantuya Shaariibuu Jadi 40 Tahun Penjara

1 hari lalu

Pengadilan Malaysia Ubah Hukuman Mati Pembunuh Altantuya Shaariibuu Jadi 40 Tahun Penjara

Ayah mendiang Altantuya Shaariibuu mendukung upaya terpidana yang juga mantan polisi Malaysia Azilah Hadri untuk mengurangi hukuman matinya.

Baca Selengkapnya

Australia dan BNPB Memperluas Kerja Sama dalam Manajemen Risiko Bencana

2 hari lalu

Australia dan BNPB Memperluas Kerja Sama dalam Manajemen Risiko Bencana

BNPB dan Australia menandatangani pembaruan Subsidiary Arrangement untuk Program SIAP SIAGA hingga 2027.

Baca Selengkapnya

Eksplorasi Empat Perupa Bali di ARTOTEL Sanur

2 hari lalu

Eksplorasi Empat Perupa Bali di ARTOTEL Sanur

Dalam ruang ARTSpace ARTOTEL Sanur, publik diajak untuk tidak hanya melihat, tetapi merasakan dinamika perkembangan mutakhir seni rupa Bali.

Baca Selengkapnya

Kualifikasi Piala Dunia 2026: Australia dan Cina Sama-sama Incar Kemenangan Pertama

2 hari lalu

Kualifikasi Piala Dunia 2026: Australia dan Cina Sama-sama Incar Kemenangan Pertama

Duel Timnas Australia vs Cina tersaji pada pertandingan ketiga putaran ketiga kualifikasi Piala Dunia 2026 di Adelaide Oval pada Kamis 10 Oktober.

Baca Selengkapnya

Kenangan Pertemuan Megawati-Prabowo Santap Nasi Goreng, Kenali Ragam Varian Menunya dari Berbagai Daerah

2 hari lalu

Kenangan Pertemuan Megawati-Prabowo Santap Nasi Goreng, Kenali Ragam Varian Menunya dari Berbagai Daerah

Pada pertemuan Megawati-Prabowo 14 Juli 2019 dengan suguhan nasi goreng. Ketahui juga 5 varian nasi goreng dari berbagai daerah.

Baca Selengkapnya

Negara-negara Ini Kirim Pesawat untuk Evakuasi Warganya dari Lebanon

2 hari lalu

Negara-negara Ini Kirim Pesawat untuk Evakuasi Warganya dari Lebanon

Sejumlah negara telah mengevakuasi warganya dari Lebanon yang dilanda perang antara Hizbullah dengan Israel.

Baca Selengkapnya

X Gagal Menghindari Denda Keselamatan Anak di Australia, Harus Membayar Rp 6,2 Miliar

3 hari lalu

X Gagal Menghindari Denda Keselamatan Anak di Australia, Harus Membayar Rp 6,2 Miliar

Karena X gagal dalam semua tuntutannya, perusahaan media sosial tersebut harus menanggung biaya banding.

Baca Selengkapnya

Dua Pulau Indonesia Masuk Daftar Destinasi Terbaik di Asia Versi Conde Nast Traveller, Bali Teratas

3 hari lalu

Dua Pulau Indonesia Masuk Daftar Destinasi Terbaik di Asia Versi Conde Nast Traveller, Bali Teratas

Bali menjadi pilihan utama di Asia berkat kombinasi unik antara alam, budaya, dan keramahannya.

Baca Selengkapnya

Dorong Kemasan Rokok Polos, Rukki: Bisa Belajar dari Keberhasilan Australia

3 hari lalu

Dorong Kemasan Rokok Polos, Rukki: Bisa Belajar dari Keberhasilan Australia

Australia mengeluarkan kebijakan kemasan rokok polos dengan tujuan mengurangi jumlah perokok muda.

Baca Selengkapnya