Kejati Sumsel Serahkan 6 Tersangka Kasus Tambang Batu Bara Ilegal, Rugikan Negara Rp488 Miliar
Reporter
Yuni Rohmawati
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Senin, 14 Oktober 2024 16:48 WIB
TEMPO.CO, Palembang - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menyerahkan enam tersangka dugaan korupsi pengelolaan izin tambang batu bara PT Andalas Bara Sejahtera yang ada di Kabupaten Lahat, Sumsel. Hasil audit Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara dari BPK RI, kasus ini merugikan negara senilai Rp488.948.696.131,56 atau Rp488,9 miliar.
"Kita laksanakan Tahap II dengan enam tersangka di dalamnya, yaitu ES, G dan B yang merupakan Komisaris hingga Direktur PT Andalas Bara Sejahtera. Lalu M, sebagai Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat, kemudian SA dan LD sebagai Kepala Seksi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari pada Jumat, 11 Oktober 2024.
Dalam penyerahan berkas ini, Vanny mengatakan, enam tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak 11 - 30 Oktober 2024, Tersangka ES, G, B, M dan SA ditahan di Rutan Palembang, sedangkan LD ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang.
"Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat," kata Vanny.
Dalam kasus ini, ES, G, B, MA, SA dan LD disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) joncto Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999.
Kronologi Tambang Ilegal
PT. Andalas Bara Sejahtera (PT. ABS) yang merupakan perusahaan milik swasta dengan struktur kepengurusan Perusahaan yang selalu berubah pada tahun 2010 - 2013 dijabat oleh ES selaku Komisaris Utama/ Komisaris/ Direktur Utama/ Direktur, B selaku Direktur Utama/ Komisaris/ Direktur dan G selaku Direktur/Direktur Utama.
"Ketiganya, telah dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan di luar Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) miliknya dan masuk ke dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik PT," katanya.
Bukit Asam Tbk sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan terlebih dahulu melakukan pembebasan lahan tanah milik warga desa sekitar yang masuk di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT. Bukit Asam Tbk yang dilakukan oleh G atas nama selaku Direktur PT. Bara Centra Sejahtera maupun oleh ES secara pribadi.
"Perbuatan PT. Andalas Bara Sejahtera tersebut dilakukan bersama-sama dengan 3 (tiga) orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Lahat yaitu M, S dan LD," katanya.
ASN tersebut, dengan sengaja melakukan pembiaran atau tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam bidang pengawasan pertambangan umum di PT. Andalas Bara Sejahtera selaku Ketua dan/atau Pelaksana Inspeksi Tambang (PIT) bidang Pertambangan Umum Kabupaten Lahat dalam periode Tahun 2011 s/d 2013.
"Walaupun perbuatan yang dilakukan oleh PT. Andalas Bara Sejahtera tersebut sebenarnya bisa dicegah oleh 3 (tiga) orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Republik Indonesia Kabupaten Lahat, sehingga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau kerugian perekonomian negara, kata Vanny.
Pilihan Editor: Dugaan Korupsi di Basarnas, KPK Periksa Empat Saksi Pengadaan Truk 4WD