Kejaksaan Tetap Bisa Usut Harta Sandra Dewi di Kasus Timah, Meski Diklaim Hasil Jerih Payahnya

Selasa, 15 Oktober 2024 15:05 WIB

Istri Harvey Moeis, Sandra Dewi, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk tiga terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis, Dirut PT RBT, Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT. RBT, Reza Andriansyah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan 12 orang saksi, dua diantaranya istri Harvey Moeis, Sandra Dewi dan terdakwa Crazy Rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim, dihadirkan oleh oleh Jaksa Penuntut Umum Kejakgung RI untuk ketiga terdakwa dalam tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah Tbk. tahun 2015 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Beberapa waktu lalu dalam sidang perkara korupsi timah untuk terdakwa Harvey Moeis, Sandra Dewi menyatakan keberatan kepada majelis hakim atas penyitaan sejumlah harta miliknya. Ia berargumen harta benda yang disita kejaksaan merupakan murni hasil kerja kerasnya dan bukan berasal dari pembelian sang suami, Harvey Moeis. Sandra Dewi juga mengklaim telah melakukan pisah harta dengan Harvey Moeis sejak menikah pada 2016.

Terkait hal itu, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum & Hak Asasi Manusia (PBHI) Julius Ibrani mengatakan meski Sandra Dewi bisa membuktikan harta yang disita merupakan hasil kerja kerasnya, bukan berarti harta tersebut bisa dikembalikan begitu saja. Menurut dia, bukan berarti Kejaksaan tidak bisa mengusut harta Sandra Dewi atas dugaan aliran dana korupsi imah. "Apakah selama menikah tidak menerima sumber uang lain dari suaminya, meski tidak berbentuk (bukan barang dan lain)?" ujar Julius, Selasa, 15 Oktober 2024.

Ia mengatakan penerimaan manfaat meski bukan dalam bentuk objek barang juga masih bisa diusut, kecuali untuk urusan nafkah. "Karena mereka merupakan suami istri," ujarnya. Perihal uang nafkah pun, hal itu masih bisa dilihat dari angka kewajaran.

Jika ada kelebihan dari angka kewajaran dan terbukti itu merupakan hasil korupsi, maka penerimaan manfaat tersebut masih bisa diusut meski bukan berbentuk barang. "Penyidik harus melihat semua penerimaan manfaat, itu harus dipastikan asetnya diamankan. Untuk apa, untuk memenuhi recovery aset dari penyidik. Kalau tidak berbentuk, maka bisa diganti dengan aset itu," ujar dia.

Di antara harta milik Sandra Dewi yang diklaim sebagai hasil jerih payahnya adalah 88 tas mewah yang diakui merupakan pemberian dari beberapa merek yang bekerja sama dengannya. Lalu tabungan senilai Rp 33 miliar di Bank Mega juga diklaim merupakan hasil Sandra Dewi menabung sejak 2004. Termasuk deposit senilai Rp 4,1 miliar di Bank Niaga yang diklaim merupakan hasil dari kerja sama dengan bank tersebut.

Advertising
Advertising

Ada pula dua apartemen yang Sandra Dewi akui didapat dari PT Paramount Serpong dan sejumlah perhiasan. "100 persen hasil tabungan saya dan tidak ada transferan dari suami saya," ujar Sandra Dewi di persidangan, 10 Oktober 2024.

Julius Ibrani mengatakan Sandra Dewi sah-sah saja jika keberatan atas penyitaan hartanya dan ingin melakukan upaya hukum. Caranya, Sandra Dewi harus menempuh jalur praperadilan untuk membatalkan keputusan pengadilan atas penyitaan yang dilakukan oleh Kejaksaan dalam kasus yang menjerat suaminya.

Sebelumnya, Harvey Moeis merupakan salah-satu terdakwa di korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan BUMN PT Timah. Korupsi timah ini telah merugikan negara sebesar Rp 300 triliun. Dalam perkara ini, Harvey diduga turut menikmati korupsi dalam perannya sebagai pihak swasta yang ikut mengakomodasi pertambangan timah liar di wilayah PT Timah.

Ada sekitar 22 orang tersangka dalam perkara ini. Termasuk di antaranya sejumlah pejabat PT Timah, yakni Dirut PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2017-2018 Emil Erminda dan eks Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Tbk Alwin Albar.

Pilihan Editor: Tak Terima Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta, Gazalba Saleh Bakal Ajukan Banding

Berita terkait

Tak Hadiri Sidang Praperadilan, MAKI Nilai Jampidsus Setengah Hati Usut Keterlibatan RBS di Korupsi Timah

1 jam lalu

Tak Hadiri Sidang Praperadilan, MAKI Nilai Jampidsus Setengah Hati Usut Keterlibatan RBS di Korupsi Timah

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, bsennya Jampidsus dalam sidang praperadilan menunjukkan sikap yang tidak profesional.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Timah, Saksi Akui PT Timah Tak Lakukan Pengawasan terhadap Kolektor Penambang

3 jam lalu

Sidang Korupsi Timah, Saksi Akui PT Timah Tak Lakukan Pengawasan terhadap Kolektor Penambang

Mereka percaya begitu saja karena bekerja berdasarkan SPK, yakni hanya mengambil bijih timah di IUP PT Timah.

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan MAKI vs Jampidsus soal RBS di Korupsi Timah Digelar Hari Ini

8 jam lalu

Sidang Praperadilan MAKI vs Jampidsus soal RBS di Korupsi Timah Digelar Hari Ini

MAKI gugat praperadilan Jampidsus ihwal dugaan tidak diprosesnya Robert Bonosusatya alias RBS dalam kasus korupsi timah.

Baca Selengkapnya

Kejati Sulteng Sita Uang Rp 3 Miliar dari Dugaan Korupsi Pengadaan Labkes Universitas Tadulako

11 jam lalu

Kejati Sulteng Sita Uang Rp 3 Miliar dari Dugaan Korupsi Pengadaan Labkes Universitas Tadulako

Meski telah dilakukan pengembalian kerugian negara, Kepala Kejati menyatakan tidak serta merta kasus dugaan korupsi tersebut dihentikan.

Baca Selengkapnya

Saksi Ungkap Tak Ada Surat Perjanjian Antara PT Timah dengan CV Afiliasi di Sidang Korupsi Timah

11 jam lalu

Saksi Ungkap Tak Ada Surat Perjanjian Antara PT Timah dengan CV Afiliasi di Sidang Korupsi Timah

Semua CV afiliasi dari 5 smelter disebut memiliki surat perintah kerja (SPK) pengangkutan yang diterbitkan oleh PT Timah.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Timah, Saksi Klaim Diminta PT Timah Setor Bijih Ke CV Teman Jaya

12 jam lalu

Sidang Korupsi Timah, Saksi Klaim Diminta PT Timah Setor Bijih Ke CV Teman Jaya

PT Timah menerima pelimbang tambang ilegal sejak kerja sama dengan perusahaan smelter swasta, termasuk PT Refined Bangka Tin (RBT).

Baca Selengkapnya

Mensos Setuju Semua Aset Pelaku Pencabulan Panti Asuhan Darussalam An'Nur Disita

1 hari lalu

Mensos Setuju Semua Aset Pelaku Pencabulan Panti Asuhan Darussalam An'Nur Disita

Uang donasi itu diduga diselewengkan oleh tersangka sekaligus pemiliki Panti Asuhan Darussalam An'Nur, Sudirman, untuk membeli aset dan membiayai gaya hidupnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Timah, Direktur Keuangan PT Timah Ungkap Sistem Pencatatan Laporan Keuangan Perusahaan

1 hari lalu

Sidang Korupsi Timah, Direktur Keuangan PT Timah Ungkap Sistem Pencatatan Laporan Keuangan Perusahaan

Direktur Keuangan PT Timah Tbk, Fina Eliani, menyebut margin atau profit maupun transaksi yang tercatat dalam laporan keuangan perusahaan.

Baca Selengkapnya

Sandra Dewi Sebut Tak Pernah Terima Uang dan Barang Mewah dari Terdakwa Korupsi Timah Harvey Moeis

2 hari lalu

Sandra Dewi Sebut Tak Pernah Terima Uang dan Barang Mewah dari Terdakwa Korupsi Timah Harvey Moeis

Sandra Dewi bilang tak pernah terima uang dan barang mewah dari suaminya, Harvey Moeis terdakwa korupsi timah.

Baca Selengkapnya

Sandra Dewi Mengaku Pisah Harta dengan Harvey Moeis Terdakwa Kasus Korupsi Timah, Apa Itu Prenuptial Agreement?

2 hari lalu

Sandra Dewi Mengaku Pisah Harta dengan Harvey Moeis Terdakwa Kasus Korupsi Timah, Apa Itu Prenuptial Agreement?

Apa itu perjanjian pisah harta dalam pernikahan yang disebut Sandra Dewi dilakukannya bersama suaminya, Harvey Moeis yang jadi terdakwa Korupsi Timah?

Baca Selengkapnya