Hakim Nyatakan Gazalba Saleh Terbukti Terima Gratifikasi Rp 500 Juta dari Jawahirul Fuad

Selasa, 15 Oktober 2024 17:25 WIB

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, mengikuti sidang pembacaan surat duplik, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 1 November 2024. Gazalba Saleh membacakan duplik untuk menanggapi replik dari Jaksa Penuntut Umum KPK, yang telah menuntut pidana penjara badan selama 15 tahun dan pidana denda Rp.1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar 18 .000 Dolar Singapura dan Rp.1,58 miliar, terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh terbukti menerima gratifikasi Rp 500 juta dari Jawahirul Fuad. Penerimaan ini berkaitan dengan pengurusan kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022.

Jawahirul merupakan pemilik usaha UD Logam Jaya yang terjerat masalah hukum pengelolaan limbah B3 tanpa izin dan diputus bersalah dengan vonis 1 tahun penjara. Tidak hanya itu, hakim menyatakan Gazalba Saleh menerima bagian dari Rp 37 miliar yang diberikan pengacara Jaffar Abdul Gafur, Neshawaty, untuk pengurusan peninjauan kembali atau PK Jaffar. "Terdakwa turut menerima bagian dari Rp 37 miliar dari pengacara Jaffar Abdul Gafur, Neshawaty," kata Hakim Ketua Fahzal Hendri di PN Jakarta Pusat, pada Selasa, 15 Oktober 2024.

Atas perbuatannya, Gazalba Saleh dinyatakan melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 3 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Majelis Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan terhadap Gazalba dalam perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Vonis hakim ini lebih kecil dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). Gazalba Saleh sebelumnya dituntut 15 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan, serta pidana tambahan untuk membayar uang pengganti $S18.000 dan Rp 1.588.085.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

"Menjatuhkah pidana terhadap terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana 15 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan," kata Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, 5 September 2024.

Advertising
Advertising

Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU senilai Rp 62,8 miliar dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Salah satu gratifikasinya adalah Rp 650 juta yang diduga diterima bersama pengacara Ahmad Riyadh di Surabaya.

Gazalba juga diduga menerima S$18 ribu atau sekitar Rp 200 juta saat menangani perkara kasasi Jawahirul Fuad. Ia juga diduga menerima sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing yang jika ditotal mencapai Rp 62,8 miliar.

Pilihan Editor: Dianggap Langgar Etik dan Pidana, Alexander Marwata Bilang Belum Dipanggil Dewas KPK

Berita terkait

Tak Terima Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta, Gazalba Saleh Bakal Ajukan Banding

7 jam lalu

Tak Terima Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta, Gazalba Saleh Bakal Ajukan Banding

"Kami memutuskan untuk banding, Yang Mulia," kata Gazalba Saleh usai mendengarkan pembacaan amar putusan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi.

Baca Selengkapnya

Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta, Lebih Ringan daripada Tuntutan Jaksa

7 jam lalu

Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta, Lebih Ringan daripada Tuntutan Jaksa

Hal yang memberatkan vonis Gazalba Saleh adalah hakim agung itu tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Baca Selengkapnya

Pemilihan Ketua MA Akan Digelar 16 Oktober 2024

15 jam lalu

Pemilihan Ketua MA Akan Digelar 16 Oktober 2024

Ketua MA Muhammad Syarifuddin pensiun pada 17 Oktober 2024 namun masih akan tetap menjabat hingga 1 November 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya

Catatan ICW: Ada 59 Terdakwa Korupsi Divonis Bebas dan Lepas Sepanjang 2023

1 hari lalu

Catatan ICW: Ada 59 Terdakwa Korupsi Divonis Bebas dan Lepas Sepanjang 2023

Laporan ICW hasil pemantauan persidangan tindak pidana korupsi sepanjang 2023.

Baca Selengkapnya

Catatan ICW Soal Tren Vonis Korupsi 2023: Kerugian Negara Mencapai Rp 56 Triliun, tapi yang Kembali hanya Rp 7,3 Triliun

1 hari lalu

Catatan ICW Soal Tren Vonis Korupsi 2023: Kerugian Negara Mencapai Rp 56 Triliun, tapi yang Kembali hanya Rp 7,3 Triliun

Laporan pemantauan tren vonis korupsi tahun 2023 oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).

Baca Selengkapnya

Ketua MA Diperkirakan akan Ucapkan Sumpah Jabatan di Hadapan Presiden Terpilih

1 hari lalu

Ketua MA Diperkirakan akan Ucapkan Sumpah Jabatan di Hadapan Presiden Terpilih

Pemilihan Ketua MA hanya selisih 3 hari dari jadwal Sumpah dan Janji Jabatan Presiden Terpilih. Karena itu, Ketua MA terpilih kemungkinan mengucapkan sumpah jabatan di depan Presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo Ajukan Kasasi Setelah PT DKI Perberat Hukumannya

1 hari lalu

Syahrul Yasin Limpo Ajukan Kasasi Setelah PT DKI Perberat Hukumannya

Syahrul Yasin Limpo mengajukan kasasi setelah vonis banding justru memperberat hukumannya.

Baca Selengkapnya

Aksi Hakim Cuti Bersama Tuntut Kesejahteraan Sudah Rampung, Audiensi ke Mana Saja dan Apa Hasilnya?

1 hari lalu

Aksi Hakim Cuti Bersama Tuntut Kesejahteraan Sudah Rampung, Audiensi ke Mana Saja dan Apa Hasilnya?

Koordinator Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) Aji Prakoso menyatakan aksi hakim cuti bersama telah selesai. Apa hasilnya?

Baca Selengkapnya

Tunjangan dan Gaji Hakim Janji Dinaikkan, Hashim Klaim Para Hakim Sekarang Dukung Prabowo

4 hari lalu

Tunjangan dan Gaji Hakim Janji Dinaikkan, Hashim Klaim Para Hakim Sekarang Dukung Prabowo

Dukungan itu, diklaim Hashim, terjadi setelah beberapa waktu lalu Prabowo menjanjikan kenaikan gaji dan tunjangan untuk para hakim.

Baca Selengkapnya

Cerita Hakim Saat Periksa Objek Perkara: Massa Datang Bawa Parang

4 hari lalu

Cerita Hakim Saat Periksa Objek Perkara: Massa Datang Bawa Parang

Indriyani Nasir mengatakan keamanan menjadi salah satu yang disoroti hakim perempuan. Ia menceritakan pengalamannya berhadapan dengan massa yang membawa parang.

Baca Selengkapnya