Hakim Nyatakan Gazalba Saleh Terbukti Terima Gratifikasi Rp 500 Juta dari Jawahirul Fuad
Reporter
Mutia Yuantisya
Editor
Linda novi trianita
Selasa, 15 Oktober 2024 17:25 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh terbukti menerima gratifikasi Rp 500 juta dari Jawahirul Fuad. Penerimaan ini berkaitan dengan pengurusan kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022.
Jawahirul merupakan pemilik usaha UD Logam Jaya yang terjerat masalah hukum pengelolaan limbah B3 tanpa izin dan diputus bersalah dengan vonis 1 tahun penjara. Tidak hanya itu, hakim menyatakan Gazalba Saleh menerima bagian dari Rp 37 miliar yang diberikan pengacara Jaffar Abdul Gafur, Neshawaty, untuk pengurusan peninjauan kembali atau PK Jaffar. "Terdakwa turut menerima bagian dari Rp 37 miliar dari pengacara Jaffar Abdul Gafur, Neshawaty," kata Hakim Ketua Fahzal Hendri di PN Jakarta Pusat, pada Selasa, 15 Oktober 2024.
Atas perbuatannya, Gazalba Saleh dinyatakan melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 3 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Majelis Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan terhadap Gazalba dalam perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Vonis hakim ini lebih kecil dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). Gazalba Saleh sebelumnya dituntut 15 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan, serta pidana tambahan untuk membayar uang pengganti $S18.000 dan Rp 1.588.085.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
"Menjatuhkah pidana terhadap terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana 15 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan," kata Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, 5 September 2024.
Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU senilai Rp 62,8 miliar dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Salah satu gratifikasinya adalah Rp 650 juta yang diduga diterima bersama pengacara Ahmad Riyadh di Surabaya.
Gazalba juga diduga menerima S$18 ribu atau sekitar Rp 200 juta saat menangani perkara kasasi Jawahirul Fuad. Ia juga diduga menerima sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing yang jika ditotal mencapai Rp 62,8 miliar.
Pilihan Editor: Dianggap Langgar Etik dan Pidana, Alexander Marwata Bilang Belum Dipanggil Dewas KPK