Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Catatan ICW: Ada 59 Terdakwa Korupsi Divonis Bebas dan Lepas Sepanjang 2023

image-gnews
Peneliti Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana dan Direktur Lingkar Madani, Ray Rangkuti (kiri) bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, memberikan keterangan kepada awak media, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 13 Februari 2024. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan melaporkan pengaduan ke KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi kontrak pembelian 12 jet tempur Dassault Mirage 2000-5 bekas senilai USD792 juta atau Rp.12,4 triliun oleh Kementerian Pertahanan RI dari Angkatan Udara Qatar, yang telah dibatalkan. TEMPO/Imam Sukamto
Peneliti Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana dan Direktur Lingkar Madani, Ray Rangkuti (kiri) bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, memberikan keterangan kepada awak media, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 13 Februari 2024. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan melaporkan pengaduan ke KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi kontrak pembelian 12 jet tempur Dassault Mirage 2000-5 bekas senilai USD792 juta atau Rp.12,4 triliun oleh Kementerian Pertahanan RI dari Angkatan Udara Qatar, yang telah dibatalkan. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan sepanjang 2023 ada puluhan terdakwa korupsi yang divonis bebas dan lepas oleh pengadilan tingkat pertama. Jumlah ini diungkap dalam forum laporan tren vonis korupsi tahun 2023 yang dilaksanakan di Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin, 14 Oktober 2024.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan berdasarkan hasil pemantauan persidangan dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung terdapat 866 perkara yang disidangkan di pengadilan tingkat pertama dengan jumlah terdakwa 898 orang. "Vonis bebas dan lepas, tahun 2023 jumlahnya ada 59 orang, 49 diputus bebas, 11 diputus lepas," kata Kurnia dalam pemaparannya pada Senin, 14 Oktober 2024.

Ia menyebutkan pengadilan mana saja yang paling banyak menjatuhkan putusan bebas dan lepas pada terdakwa kasus korupsi. Pengadilan tersebut meliputi Pengadilan Negeri (PN) Makassar sebanyak 15 orang; PN Tanjung Pinang 9 orang; PN Pontianak 8 orang; PN Medan 6 orang; dan terakhir, PN Jayapura 3 orang. 

Menurut Kurnia, banyaknya vonis bebas maupun lepas seharusnya menjadi perhatian bagi semua pihak, terutama lembaga pengawas seperti Komisi Yudisial. Ia juga menyebut putusan bebas dan lepas ini bukan pertama kalinya ada, apalagi di Makassar. “Pengadilan ini memang sejak tahun-tahun sebelumnya kerap membebaskan pelaku korupsi,” ucap Kurnia. 

Vonis Bermasalah

Dalam laporan yang sama, ICW juga menyoroti banyaknya vonis yang bermasalah. Kurnia menjelaskan biasanya tindak pidana korupsi itu akan dituntut dengan pasal 2 dan 3. Pasal 2 minimal tuntutan 4 tahun penjara. Sedangkan Pasal 3 memiliki hukuman yang lebih ringan, yaitu 1 tahun penjara. Dalam hal ini, Kurnia mengapresiasi kejaksaan yang lebih banyak  menggunakan delik pasal 2, namun putusan hakim justru sebaliknya. “Bahwa majelis hakim lebih banyak menjatuhkan vonis dengan menggunakan Pasal 3 ketimbang Pasal 2," ujarnya.

Mengacu Pasal 5 UU Kekuasaan Kehakiman, kata Kurnia, seharusnya kejahatan yang masyarakat sebagai korban langsung dalam praktik lancung tersebut dijatuhkan hukuman yang berat. Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Misalnya, Edward Seky dengan kerugian negara mencapai Rp 32,7 M, tapi dikenakan pasal 3 dengan vonis 2 tahun 9 bulan, Darwinis kerugian negara Rp 58 miliar dikenakan pasal 2 dengan vonis 3 tahun, dan Jusieandra Pribadi Pampang dengan kerugian negara Rp 48 miliar dan divonis 2,5 tahun. 

“Vonis yang dijatuhkan majelis hakim praktis di bawah 5 tahun. Padahal, pasal yang dijadikan landasan putusan memungkinkan untuk menghukum berat mereka,” ucap Kurnia. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain vonis pidana, vonis uang pengganti juga banyak yang tidak sesuai. Kurnia menyebut berdasarkan pemantauan terhadap proses persidangan sepanjang 2023, jumlah kerugian negara mencapai Rp 56.075.087.787.308. Namun, jumlah uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa justru hanya sebesar Rp 7,3 triliun. Bahkan, kata dia, jumlah tersebut belum tentu bisa kembali kepada negara.

"Kenapa? Ada dua persoalan. Satu, problem eksekusi putusan yang seringkali tidak mudah. Kedua, soal switch hukuman ke pidana penjara pengganti," ucap kurnia. "Jadi angka ini belum tentu bisa dieksekusi langsung dan belum tentu Rp 7,3 triliun. Tapi, jumlah kerugian negara tidak mungkin berkurang, pasti Rp 56 triliun."

Kurnia menjelaskan dalam UU Tipikor pasal 18 mengatur tentang mekanisme penjatuhan pidana tambahan uang pengganti. Dari aturan itu, disebutkan bahwa terpidana diwajibkan membayar uang pengganti yang sebelumnya disebut hakim melalui putusan. Bila ternyata tidak mampu, maka harta kekayaanny  baik yang terkait atau tidak terkait tindak pidana akan dirampas. Jika harta dirampas masih tidak menutup kerugian, maka bisa dijatuhi dengan penjara pengganti.

“Masalahnya, penjara pengganti tidak memberikan batas maksimal atau minimal tersendiri,” ucap Kurnia mempersoalkan banyaknya terpidana yang memilih penjara pengganti dibanding membayar kerugian.

Rata-rata tuntutan pidana penjara pengganti sepanjang persidangan tahun 2023 adalah 2 tahun 2 bulan penjara. “Tentu dari rendahnya rata-rata pidana penjara pengganti akan semakin sulit memaksa terpidana melunasi pembayaran uang pengganti,” ujar Kurnia.

ICW, kata dia, mendorong agar pemerintah dan DPR harus segera mengundangkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset agar pemulihan kerugian akibat praktik korupsi bisa dimaksimalkan. “Tolong disusun pemulihannya, tolong maksimalkan pelacakan asetnya, tolong maksimalkan lacak transaksi keuangannya, sehingga tidak menjadi tunggakan penegak hukum," ucap Kurnia. 

Pilihan Editor: Mensos Setuju Semua Aset Pelaku Pencabulan Panti Asuhan Darussalam An'Nur Disita

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Catatan ICW Soal Tren Vonis Korupsi 2023: Kerugian Negara Mencapai Rp 56 Triliun, tapi yang Kembali hanya Rp 7,3 Triliun

3 jam lalu

Peneliti Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana dan Direktur Lingkar Madani, Ray Rangkuti (kiri) bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, memberikan keterangan kepada awak media, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 13 Februari 2024. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan melaporkan pengaduan ke KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi kontrak pembelian 12 jet tempur Dassault Mirage 2000-5 bekas senilai USD792 juta atau Rp.12,4 triliun oleh Kementerian Pertahanan RI dari Angkatan Udara Qatar, yang telah dibatalkan. TEMPO/Imam Sukamto
Catatan ICW Soal Tren Vonis Korupsi 2023: Kerugian Negara Mencapai Rp 56 Triliun, tapi yang Kembali hanya Rp 7,3 Triliun

Laporan pemantauan tren vonis korupsi tahun 2023 oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).


FX Rudy Pastikan Pecat Anggota DPRD Solo Fraksi PDIP Kevin Febiano yang jadi Tersangka Korupsi Dana NPCI Jawa Barat

4 jam lalu

Ketua DPC PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo mengungkapkan pembentukan Satgas Anti Politik Uang dan Sembako saat ditemui di Taman Sunan Jogo Kali, Jebres, Solo, Jawa Tengah, Ahad, 15 September 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
FX Rudy Pastikan Pecat Anggota DPRD Solo Fraksi PDIP Kevin Febiano yang jadi Tersangka Korupsi Dana NPCI Jawa Barat

Jajaran pengurus PDIP pun siap memecat Kevin sebagai kader dan anggota partai tersebut.


Airlangga Hartarto Mulai Berkantor di Kemnaker Hari Ini

4 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ad interim, Airlangga Hartarto, mulai berkantor di kantor Kemnaker, Jalan Gatot Subroto Kavling 51, Jakarta, Senin, 14 Oktober 2024. Dok. Biro Humas Kemnaker.
Airlangga Hartarto Mulai Berkantor di Kemnaker Hari Ini

Airlangga Hartarto, mulai berkantor di kantor Kemnaker, Jalan Gatot Subroto Kavling 51, Jakarta, Senin, 14 Oktober 2024.


Setiap Komisi di DPR Beranggotakan 44-45 Orang

6 jam lalu

Suasana pengambilan sumpah Anggota DPR RI dalam pelantikan Anggota DPR/DPD/MPR periode 2024-2029 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 1 Oktober 2024. Sebanyak 580 anggota DPR RI dan 152 anggota DPD RI yang terpilih berdasarkan Surat Keputusan KPU RI tentang hasil Pemilu Legislatif 2024 untuk periode 2024-2029 dilantik. TEMPO/M Taufan Rengganis
Setiap Komisi di DPR Beranggotakan 44-45 Orang

DPR sudah membahas porsi pimpinan komisi setiap fraksi. Nama-nama pimpinan komisi diserahkan ke setiap fraksi.


Bahlil Sebut Golkar Incar Kursi Pimpinan Komisi Energi DPR RI

7 jam lalu

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 9 Oktober 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Bahlil Sebut Golkar Incar Kursi Pimpinan Komisi Energi DPR RI

Bahlil Lahadalia enggan menyebutkan nama kader Golkar yang akan didapuk menjadi pimpinan Komisi Energi DPR RI.


DPR Sepakat Tambah Komisi Jadi 13, Disahkan di Rapat Paripurna Besok

7 jam lalu

Ketua DPP Bidang Politik PDI Perjuangan, Puan Maharani, menjawab soal pembatalan status keterpilihan dua caleg PDIP, saat ditemui di kompleks gedung DPR, Kamis, 26 September 2024. TEMPO/Nandito Putra.
DPR Sepakat Tambah Komisi Jadi 13, Disahkan di Rapat Paripurna Besok

Ketua DPR Puan Maharani mengumumkan penambahan dua komisi di DPR dari 11 menjadi 13 komisi.


Aksi Hakim Cuti Bersama Tuntut Kesejahteraan Sudah Rampung, Audiensi ke Mana Saja dan Apa Hasilnya?

7 jam lalu

Perwakilan Koordinator Solidaritas Hakim Indonesia, Rangga Lukita Desnata (tengah) bersama sejumlah Hakim menyampaikan pemaparan saat audiensi dengan Pimpinan DPR RI di Ruang Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. Pada hari kedua cuti massal para hakim, Solidaritas Hakim Indonesia melakukan audiensi dengan DPR RI untuk membahas peningkatan kesejahteraan dan kenaikan gaji Hakim. TEMPO/M Taufan Rengganis
Aksi Hakim Cuti Bersama Tuntut Kesejahteraan Sudah Rampung, Audiensi ke Mana Saja dan Apa Hasilnya?

Koordinator Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) Aji Prakoso menyatakan aksi hakim cuti bersama telah selesai. Apa hasilnya?


Alasan Nasdem Tak Setor Nama Calon Menteri untuk Kabinet Prabowo

13 jam lalu

Sekretaris Jenderal DPP NasDem Hermawi Taslim memberikan keterangan pers terkait acara Apel Siaga Perubahan (ASP) Partai Nasdem di Nasdem Tower, Jakarta, Rabu, 12 Juli 2023. Partai Nasdem akan menggelar Apel Siaga Perubahan di Stadion Gelora Bung Karno pada Minggu, 16 Juli 2023, yang akan diikuti sebanyak 100 ribu lebih kader. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan Nasdem Tak Setor Nama Calon Menteri untuk Kabinet Prabowo

Nasdem masih mendukung pemerintahan mendatang meski tidak menyetorkan nama calon Menteri untuk kabinet Prabowo.


Korupsi Tata Kelola Sawit, Sawit Watch: Sudah Seharusnya Hukum Ditegakkan

1 hari lalu

Kejaksaan Agung mengangkut empat boks beserta dua kardus kecil dari kantor KLHK, Jumat dini hari, 4 Oktober 2024.
Korupsi Tata Kelola Sawit, Sawit Watch: Sudah Seharusnya Hukum Ditegakkan

Sebanyak tiga organisasi masyarakat sipil merespons dugaan korupsi dalam tata kelola perkebunan sawit ilegal periode 20052-2024.


Dugaan Korupsi Kredit BNI Jember Senilai Rp125 Miliar, Manajemen: Terungkap Atas Laporan Kami

2 hari lalu

Dugaan Korupsi Kredit BNI Jember Senilai Rp125 Miliar, Manajemen: Terungkap Atas Laporan Kami

BNI mengapresiasi langkah penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi.