TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terhadap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dalam perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
"Dengan ini menyatakan bahwa terdakwa terbukti dengan sah melakukan tindak pidana korupsi," kata Hakim Ketua Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa, 15 Oktober 2024.
Vonis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang menuntut Gazalba Saleh dijatuhi hukuman 15 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan, serta pidana tambahan untuk membayar uang pengganti $S18.000 dan Rp 1.588.085.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Adapun yang memberatkan vonis Gazalba adalah hakim agung itu tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung, berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan, dan menghendaki keuntungan dari tindak pidana. Hal yang meringankannya, yakni dia belum pernah dihukum.
Dalam perkara ini, Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU senilai Rp 62,8 miliar dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Salah satu gratifikasinya adalah Rp 650 juta yang diduga diterima bersama pengacara Ahmad Riyadh di Surabaya.
Gazalba juga diduga menerima S$18 ribu atau sekitar Rp 200 juta saat menangani perkara kasasi Jawahirul Fuad. Ia juga diduga menerima sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing yang jika ditotal mencapai Rp 62,8 miliar.
Jaksa menyebut Gazalba Saleh melakukan TPPU dengan menyamarkan uang gratifikasi tersebut dengan membelanjakannya untuk sejumlah aset, termasuk membeli mobil Alphard, valuta asing, tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, emas, serta melunasi KPR teman dekatnya. Total nilai TPPU atau pencucian uang yang dilakukannya mencapai sekitar Rp 24 miliar.
Pilihan Editor: Seorang Polisi Dikeroyok saat Selidiki Peredaran Narkoba di Kampung Ambon