Hakim Tak Bebankan Uang Pengganti Terhadap Gazalba Saleh, Jaksa KPK: Ada Perbedaan Persepsi

Rabu, 16 Oktober 2024 07:28 WIB

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, setelah mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 September 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa Gazalba Saleh, pidana penjara badan selama 15 tahun dan pidana denda Rp.1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar 18 .000 Dolar Singapura dan Rp.1,58 miliar, terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghormati putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat yang tidak membebankan uang pengganti terhadap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Gazalba divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta tanpa pidana tambahan berupa uang pengganti.

Menurut Jaksa KPK Wawan Yunarwanto, ada perbedaan persepsi antara penuntut umum dengan hakim perihal pidana uang pengganti. "Memang ada perbedaan persepsi hakim mempertimbangkan karena tidak ada kerugian keuangan negara sehingga tidak dibebankan uang pengganti," kata dia saat ditemui seusai sidang putusan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa, 15 Oktober 2024.

Wawan menyebut penuntut tetap membebankan uang pengganti kepada Gazalba Saleh karena mengacu pada Pasal 17 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. "Kami mengacu Pasal 17, oleh karenanya meskipun tidak ada kerugian uang negara, tetapi disitu ada penerimaannya tidak sah sehingga kita bisa meminta uang pengganti kepada terdakwa. Disitu perbedaan kita dengan majelis hakim," ujarnya.

Dalam perkara ini, Gazalba Saleh divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dengan pidana kurungan selama 4 bulan apabila denda tidak dibayarkan. Dalam vonisnya, Gazalba tidak dibebankan dengan uang pengganti lantara majelis hakim menilai tidak adanya kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Gazalba dengan 15 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan, serta pidana tambahan untuk membayar uang pengganti $S18.000 dan Rp 1.588.085.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Advertising
Advertising

Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh dinilai telah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU senilai Rp 62,8 miliar dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Pilihan Editor: Sandra Dewi Bisa Ajukan Praperadilan jika Keberatan Hartanya Disita Kejagung

Berita terkait

Profil Sunarto, Ketua Mahkamah Agung yang Baru

25 menit lalu

Profil Sunarto, Ketua Mahkamah Agung yang Baru

Dengan perolehan lebih dari 50 persen suara sah, Sunarto pun ditetapkan sebagai Ketua MA yang baru.

Baca Selengkapnya

Ketua MA Terpilih Sunarto Singgung Black Campaign di Pidatonya

1 jam lalu

Ketua MA Terpilih Sunarto Singgung Black Campaign di Pidatonya

Ketua MA terpilih, Sunarto, menyinggung soal black campaign dalam pidatonya. Apa maksudnya?

Baca Selengkapnya

Terpilih Jadi Ketua Mahkamah Agung, Sunarto Sempat Terisak Saat Pidato

4 jam lalu

Terpilih Jadi Ketua Mahkamah Agung, Sunarto Sempat Terisak Saat Pidato

Ketua Mahkamah Agung terpilih, Sunarto menyampaikan doa agar jabatannya memberikan maslahat bagi bangsa dan negara.

Baca Selengkapnya

Menang 1 Putaran, Sunarto Terpilih Sebagai Ketua MA

4 jam lalu

Menang 1 Putaran, Sunarto Terpilih Sebagai Ketua MA

Wakil Ketua Bidang Yudisial Mahkamah Agung (MA) Sunarto terpilih menjadi Ketua MA dalam satu putaran.

Baca Selengkapnya

4 Hakim Agung Mencalonkan Diri sebagai Ketua MA

5 jam lalu

4 Hakim Agung Mencalonkan Diri sebagai Ketua MA

Empat hakim agung menyatakan mencalonkan diri sebagai calon Ketua Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

KPK Tunggu Praperadilan Selesai untuk Periksa Sahbirin Noor, Novel Baswedan: Dagelan

5 jam lalu

KPK Tunggu Praperadilan Selesai untuk Periksa Sahbirin Noor, Novel Baswedan: Dagelan

Eks penyidik KPK Novel Baswedan mengatakan KPK tak perlu menunggu praperadilan untuk memeriksa tersangka, seperti Sahbirin Noor.

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Gelar Pemilihan Ketua, Syarifuddin: Siapa pun yang Terpilih Harus Didukung dan Dihormati

6 jam lalu

Mahkamah Agung Gelar Pemilihan Ketua, Syarifuddin: Siapa pun yang Terpilih Harus Didukung dan Dihormati

Mahkamah Agung menggelar pemilihan ketua baru hari ini untuk menggantikan Muhammad Syarifuddin yang akan pensiun.

Baca Selengkapnya

Busyro Minta Prabowo Terbitkan Perpu Kembalikan UU KPK yang Lama

6 jam lalu

Busyro Minta Prabowo Terbitkan Perpu Kembalikan UU KPK yang Lama

Mantan pimpinan KPK Busyro Muqoddas meminta Presiden terpilih Prabowo Subianto membuat Perpu untuk kembalikan UU KPK lama dalam 100 hari kerja.

Baca Selengkapnya

Eddy Hiariej Dipanggil Prabowo: Pernah jadi Tersangka KPK, Kini Berpotensi jadi Anggota Kabinet

9 jam lalu

Eddy Hiariej Dipanggil Prabowo: Pernah jadi Tersangka KPK, Kini Berpotensi jadi Anggota Kabinet

Eddy Hiariej jadi satu dari puluhan nama calon wakil menteri dan calon kepala badan yang dipanggil Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

Daftar Aset-aset Hakim Agung Gazalba Saleh yang Dirampas untuk Negara

10 jam lalu

Daftar Aset-aset Hakim Agung Gazalba Saleh yang Dirampas untuk Negara

Majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat memutuskan aset-aset milik hakim agung Gazalba Saleh dirampas untuk negara.

Baca Selengkapnya