Jubir KPK Bantah Pernyataan Nurul Ghufron Soal Pemeriksaan Sahbirin Noor Tunggu Praperadilan Selesai
Reporter
Ade Ridwan Yandwiputra
Editor
Iqbal Muhtarom
Rabu, 16 Oktober 2024 12:17 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pemanggilan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin belum dilakukan bukan karena menunggu praperadilan selesai. Proses penyidikan yang belum rampung adalah alasan utamanya tersangka suap dan gratifikasi itu belum dipanggil.
“Saya tidak pernah mengatakan bahwa pemanggilan yang bersangkutan menunggu praperadilan selesai, kalau seandainya memang ada statement itu, silahkan ditanya kepada yang memberi statement,” kata Tessa di Jakarta, Rabu, 16 Oktober 2024.
Tessa mengatakan, dari hasil koordinasi dengan penyidik yang menangani kasus tersebut, Paman Birin belum perlu untuk dilakukan pemanggilan. Karena masih perlu pendalaman terhadap saksi-saksi lain.
“Proses penyidikannya masih berlangsung, teman-teman penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi maupun proses penggeledahan, jadi tunggu saja kapan dipanggilnya,” kata Tessa.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya menghormati upaya hukum yang sedang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor melalui jalur praperadilan. KPK tidak akan memanggil yang bersangkutan hingga proses praperadilan selesai.
“KPK menghormati pelaksanaan hak yang bersangkutan, proses lebih lanjut menunggu hasil praperadilan tersebut,” kata Nurul Ghufron dikonfirmasi Tempo, Selasa, 15 Oktober 2024.
Ghufron mengatakan, alasannya menunggu proses praperadilan selesai karena KPK menjunjung penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM). ”KPK dalam menegakkan hukum salah satu azasnya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf f UU KPK adalah penghormatan terhadap HAM,” kata Ghufron.
Sahbirin Noor atau lebihi dikenal Paman Birin ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi dalam pengaturan lelang tiga proyek di Kalimantan Selatan tahun anggaran 2024. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah lembaga antirasuah itu melakukan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di sejumlah tempat di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Ahad, 6 Oktober 2024.
Atas penetapan tersangka itu, Paman Birin menggugat KPK melalui jalur praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara itu teregister dengan nomor 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada Kamis, 10 Oktober 2024. Sidang perdana gugatan itu akan digelar pada 28 Oktober 2024 mendatang.
Pilihan Editor: Hormati HAM, KPK Baru Panggil Sahbirin Noor setelah Praperadilan Selesai