Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anggota DPRD Singkawang Tersangka Pencabulan Anak Ajukan Praperadilan

image-gnews
Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - H. Herman, 48 tahun, anggota DPRD Singkawang yang ditetapkan sebagai tersangka pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur, mengajukan gugatan praperadilan. Pada 8 Oktober 2024, H. Herman lewat kuasa hukumnya mendaftar gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri atau PN Singkawang. 

Pengacara H. Herman, Akbar Hidayatullah, meyakini penetapan status tersangka kliennya oleh Polres Singkawang pada 17 Agustus 2024 tidak melalui proses yang sah. "Membatalkan penetapan tersangka dan menyatakan proses hukum perkara ini batal demi hukum," ucap Akbar menjelaskan tuntutan praperadilan saat dihubungi pada Senin, 14 Oktober 2024. 

Akbar mengatakan keberatan terhadap penetapan status tersangka H. Herman, karena prosedur Polres Singkawang dianggap tidak berdasarkan scientific crime investigation. "Penyidik atau kepolisian tidak pernah melakukan penyelidikan terlebih dahulu, karena laporan polisi dan sprindik di terbit hari yang sama," ucap Akbar. 

Dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) untuk laporan polisi nomor LP/B/77/VII/2024/SPKT/Polres Singkawang/Polda Kalimantan Barat, termuat bahwa surat perintah penyelidikan (sprindik)  dikeluarkan pada 11 Juli 2024. Di mana pada hari tersebut pihak korban yang diwakili oleh pengacara Roby Sanjaya, membuat laporan polisi atas dugaan pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur.  

Menurut Akbar Hidayatullah, perkara yang dilaporkan bukan perkara tangkap tangan sehingga keluarnya sprindik harus melalui proses penyelidikan. Selain itu, Akbar juga menyebut ada pelanggaran terhadap Surat Telegram Kapolri Nomor 1160 yang dikeluarkan pada 31 Mei 2023. "Karena (Polres Singkawang) menerima laporan, menjalankan penyidikan bahkan menetapkan tersangka pada saat klien kami sedang menjadi peserta pemilu," ujar Akbar. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Kadiv Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Raden Petit Wijaya, menjelaskan bahwa surat telegram yang dirujuk tersangka itu tentang penundaan atau peniadaan upaya hukum kepada peserta pemilu yang diduga melakukan tindak pidana sampai tahap pemilu selesai. Saat ditetapkan sebagai tersangka, H. Herman merupakan caleg DPRD Singkawang dari Partai Keadilan Sejahtera. 

Namun, sebagai juru bicara Polda Kalbar yang melakukan asistensi terhadap penyelidikan Polres Singkawang, Petit menyebut ada perubahan surat telegram Kapolri yang diperbarui lewat ST 2232/IX/RES.1.24./2023. Petit mengutip isi surat telegram itu dengan menyebut pelaku tindak pidana yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat bisa tetap dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan. "Di sini kan unsur kegaduhannya kan ada banget," ucap Petit saat dihubungi pada 26 September 2023. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Singkawang Iptu Dedi Sitepu membenarkan adanya gugatan praperadilan dari tersangka H. Herman. "Iya betul," jawabnya singkat saat dihubungi pada Senin, 10 Oktober 2024.  Dedi selaku salah satu tergugat mengaku tidak ada persiapan khusus dalam menghadapi sidang perdana yang dijadwalkan pada 21 Oktober 2024 mendatang. 

Pilihan Editor: Polisi Tak Temukan Anggota DPRD Tersangka Pencabulan Anak, Pengacara Sebut Ada di Rumah Sakit

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Pencabulan Anak Panti Asuhan Darussalam An'nur, Polisi Masih Belum Bisa Tangkap 1 Tersangka

6 jam lalu

Yandi alias Alif terduga pelaku pencabulan dan pelecehan seksual belasan anak panti asuhan Darussalam An'nur Tangerang yang  masih buron. foto istimewa
Kasus Pencabulan Anak Panti Asuhan Darussalam An'nur, Polisi Masih Belum Bisa Tangkap 1 Tersangka

Polisi masih memburu pelaku pencabulan anak di panti asuhan Darussalam An'nur. Buron bernama Yandi Supriyadi berusia 29 tahun


Kejagung Respons Gugatan Praperadilan MAKI soal RBS di Korupsi Timah

6 jam lalu

Kepala Pusat Penerangn Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar saat ditemui di kantornya menyampaikan informasi terbaru kasus korupsi komoditas timah, Selasa, 13 Agustus 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Kejagung Respons Gugatan Praperadilan MAKI soal RBS di Korupsi Timah

Begini jawaban Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar soal ketidakhadiran Jampidsus di sidang perdana praperadilan MAKI.


Pelaku Pencabulan di Panti Asuhan Darussalam An'nur Tangerang Tidak Alami Gangguan Kejiwaan

6 jam lalu

Polisi menghadirkan tersangka Sudirman (tengah) dan Yusuf Bachtiar (kanan) sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual (rudapaksa) terhadap puluhan anak penghuni Panti Asuhan Darussalam An Nur saat rilis kasus itu di Mapolres Metro Tangerang Kota, Tangerang, Banten, Selasa, 8 Oktober 2024. ANTARA/Muhammad Iqbal
Pelaku Pencabulan di Panti Asuhan Darussalam An'nur Tangerang Tidak Alami Gangguan Kejiwaan

Dua tersangka pencabulan di panti asuhan Darussalam An'nur Tangerang tidak alami gangguan kejiwaan berdasar hasil tes psikologi.


Jubir KPK Bantah Pernyataan Nurul Ghufron Soal Pemeriksaan Sahbirin Noor Tunggu Praperadilan Selesai

9 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. KPK melalui Direktorat Gratifikasi akan menganalisis hasil klarifikasi yang disampaikan Kaesang Pangarep, untuk menentukan penggunaan uang milik pribadi atau milik negara terkait laporan pengaduan masyarakat dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto
Jubir KPK Bantah Pernyataan Nurul Ghufron Soal Pemeriksaan Sahbirin Noor Tunggu Praperadilan Selesai

Jubir KPK Tessa Mahardhika membantah pernyataan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal pemeriksaan Sahbirin Noor tunggu praperadilan selesai.


KPK Tunggu Praperadilan Selesai untuk Periksa Sahbirin Noor, Novel Baswedan: Dagelan

9 jam lalu

Dewan Penasehat IM57+ Institute Novel Baswedan memberikan keterangan usai menyerahkan laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
KPK Tunggu Praperadilan Selesai untuk Periksa Sahbirin Noor, Novel Baswedan: Dagelan

Eks penyidik KPK Novel Baswedan mengatakan KPK tak perlu menunggu praperadilan untuk memeriksa tersangka, seperti Sahbirin Noor.


Sandra Dewi Bisa Ajukan Praperadilan jika Keberatan Hartanya Disita Kejagung

21 jam lalu

Istri Harvey Moeis, Sandra Dewi, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk tiga terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis, Dirut PT RBT, Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT. RBT, Reza Andriansyah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan 12 orang saksi, dua diantaranya istri Harvey Moeis, Sandra Dewi dan terdakwa Crazy Rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim, dihadirkan oleh oleh Jaksa Penuntut Umum Kejakgung RI untuk ketiga terdakwa dalam tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah Tbk. tahun 2015 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Sandra Dewi Bisa Ajukan Praperadilan jika Keberatan Hartanya Disita Kejagung

Beberapa harta Sandra Dewi klaim diperoleh dari pendapatannya sebagai artis dan influencer, bukan pemberian suaminya, Harvey Moeis


Tak Hadiri Sidang Praperadilan, MAKI Nilai Jampidsus Setengah Hati Usut Keterlibatan RBS di Korupsi Timah

1 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Tak Hadiri Sidang Praperadilan, MAKI Nilai Jampidsus Setengah Hati Usut Keterlibatan RBS di Korupsi Timah

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, bsennya Jampidsus dalam sidang praperadilan menunjukkan sikap yang tidak profesional.


Jampidsus Tidak Hadir di Sidang Praperadilan Kasus RBS dalam Korupsi Timah, MAKI Kecewa

1 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Jampidsus Tidak Hadir di Sidang Praperadilan Kasus RBS dalam Korupsi Timah, MAKI Kecewa

Sidang praperadilan MAKI melawan Jampidsus Kejaksaan Agung ditunda dan akan kembali digelar pada Selasa, 22 Oktober 2024.


Hormati HAM, KPK Baru Panggil Sahbirin Noor setelah Praperadilan Selesai

1 hari lalu

Anggota tim penyidik menunjukkan barang bukti uang dari operasi tangkap tangan KPK Kadis PUPR Kalsel, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebutkan, uang tersebut merupakan bagian lima persen yang akan diberikan untuk Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dari empat orang yang berbeda. TEMPO/Imam Sukamto
Hormati HAM, KPK Baru Panggil Sahbirin Noor setelah Praperadilan Selesai

Sahbirin Noor menggugat praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang akan digelar 28 Oktober.


Sidang Praperadilan MAKI vs Jampidsus soal RBS di Korupsi Timah Digelar Hari Ini

1 hari lalu

Robert Bonosusatya. Istimewa
Sidang Praperadilan MAKI vs Jampidsus soal RBS di Korupsi Timah Digelar Hari Ini

MAKI gugat praperadilan Jampidsus ihwal dugaan tidak diprosesnya Robert Bonosusatya alias RBS dalam kasus korupsi timah.